PENINGKATAN ANGKA PERTUMBUHAN ATAS PENGEMBALIAN PEMBAYARAN ATAU RESTITUSI PAJAK
PENINGKATAN ANGKA
PERTUMBUHAN ATAS PENGEMBALIAN PEMBAYARAN ATAU RESTITUSI PAJAK
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat mendorong peningkatan atas
sistem perpajakan Indonesia.
Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah
memerlukan pendanaan yang besar untuk melakukan penanganan atas pandemi
Covid-19 saat ini.
Pendanaan yang besar ini perlu di bantu oleh sumber
penerimaan yang besar juga, oleh sebab itu Pemerintah terus berupaya untuk
meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai macam kebijakan yang pemerintah
terapkan.
Salah satu kebijakan yang pemerintah terapkan adalah
kebijakan pengembalian pembayaran atau restitusi pajak. menurut data
Kementerian Keuangan bahwa realisasi dari pengembalian pembayaran atau
restitusi pajak sampai dengan bulan Oktober 2021 telah mencapai Rp 176,2
triliun.
Angka realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi
pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 13% jika dibandingkan dengan
periode yang sama pada tahun 2020.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa
pertumbuhan yang terjadi atas realisasi dari pengembalian pembayaran atau
restitusi pajak terlihat mengalami pertumbuhan secara signifikan jika
dicerminkan hanya pada bulan Oktober 2021.
Pertumbuhan atas realisasi dari pengembalian
pembayaran atau restitusi pajak, sepanjang bulan Oktober 2021 telah mencapai
25% jika dibandingkan dari periode yang
sama pada tahun 2020.
Beliau juga menjelaskan bahwa besaran atas kenaikan
dari penerimaan pembayaran atau restitusi pajak yang meningkat secara agregat di
dorong oleh restitusi yang dipercepat yang meningkat hingga mencapai 32,48%.
Sebagai informasi bahwa realisasi atas penerimaan pajak
sampai dengan bulan Oktober 2021 telah mencapai Rp 952,6 triliun atau meningkat
sebesar 15,3% dari periode yang sama pada tahun 2020.
Angka realisasi penerimaan tersebut setara dengan
77,6% dari target yang mencapai Rp 1.229,59 triliun.
Kemudian untuk proyeksi atas penerimaan perpajakan
sampai dengan akhir tahun 2021 diharapkan akan mencapai target yang telah
ditetapkan dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu
sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Selanjutnya jika outlook
itu dapat tercapai, maka untuk penerimaan perpajakan sepanjang tahun 2021 akan
tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 14,7%.
Perkoppi berharap agar penerimaan perpajakan dapat
mencapai target yang telah ditetapkan dan Perkoppi berharap agar pandemi
Covid-19 di Indonesia dapat segera selesai.