PENINGKATAN ANGKA PERTUMBUHAN ATAS PENGEMBALIAN PEMBAYARAN ATAU RESTITUSI PAJAK

JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat mendorong peningkatan atas sistem perpajakan Indonesia.

Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah memerlukan pendanaan yang besar untuk melakukan penanganan atas pandemi Covid-19 saat ini.

Pendanaan yang besar ini perlu di bantu oleh sumber penerimaan yang besar juga, oleh sebab itu Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai macam kebijakan yang pemerintah terapkan.

Salah satu kebijakan yang pemerintah terapkan adalah kebijakan pengembalian pembayaran atau restitusi pajak. menurut data Kementerian Keuangan bahwa realisasi dari pengembalian pembayaran atau restitusi pajak sampai dengan bulan Oktober 2021 telah mencapai Rp 176,2 triliun.

Angka realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 13% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pertumbuhan yang terjadi atas realisasi dari pengembalian pembayaran atau restitusi pajak terlihat mengalami pertumbuhan secara signifikan jika dicerminkan hanya pada bulan Oktober 2021.

Pertumbuhan atas realisasi dari pengembalian pembayaran atau restitusi pajak, sepanjang bulan Oktober 2021 telah mencapai 25%  jika dibandingkan dari periode yang sama pada tahun 2020.

Beliau juga menjelaskan bahwa besaran atas kenaikan dari penerimaan pembayaran atau restitusi pajak yang meningkat secara agregat di dorong oleh restitusi yang dipercepat yang meningkat hingga mencapai 32,48%.

Sebagai informasi bahwa realisasi atas penerimaan pajak sampai dengan bulan Oktober 2021 telah mencapai Rp 952,6 triliun atau meningkat sebesar 15,3% dari periode yang sama pada tahun 2020.

Angka realisasi penerimaan tersebut setara dengan 77,6% dari target yang mencapai Rp 1.229,59 triliun.

Kemudian untuk proyeksi atas penerimaan perpajakan sampai dengan akhir tahun 2021 diharapkan akan mencapai target yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Selanjutnya jika outlook itu dapat tercapai, maka untuk penerimaan perpajakan sepanjang tahun 2021 akan tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 14,7%.

Perkoppi berharap agar penerimaan perpajakan dapat mencapai target yang telah ditetapkan dan Perkoppi berharap agar pandemi Covid-19 di Indonesia dapat segera selesai.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim