PENINGKATAN ATAS PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA BULAN FEBRUARI 2022
PENINGKATAN ATAS PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA BULAN FEBRUARI 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mendorong angka
penerimaan negara untuk setiap tahunnya.
Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa realisasi atas penerimaan Pajak
Penghasilan (PPh) Badan sampai dengan bulan Februari 2022 mengalami pertumbuhan
sebesar 155,1% jika di bandingkan dengan periode yang sama pada tahun
sebelumnya.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa pencapaian tersebut telah membuat penerimaan Pajak Penghasilan
(PPh) Badan telah mencapai Rp 31,5 triliun.
Angka penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tersebut
berbanding terbalik jika di bandingkan pada bulan Februari 2021 yang hanya
sebesar Rp 12,35 triliun atau mengalami penurunan sebesar 39% dari tahun sebelumnya.
Walaupun demikian, Ibu Sri Mulyani Indrawati
menambahkan bahwa tren atas pertumbuhan dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh)
Badan sejak awal tahun 2022 ini terpantau melambat.
Pada bulan Januari 2022, setoran atas Pajak
Penghasilan (PPh) Badan mengalami pertumbuhan sebesar 352%, sedangkan pada
bulan Februari 2021 setoran atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan mengalami
pertumbuhan sebesar 87%.
Selanjutnya, beliau menjelaskan bahwa penerimaan Pajak
Penghasilan (PPh) Badan sangat penting untuk penerimaan perpajakan. Jika
dilihat berdasarkan jenis perpajakannya, Pajak Penghasilan (PPh) Badan
memberikan kontribusi sebesar 15,8% terhadap total dari penerimaan perpajakan
sampai dengan bulan Februari 2022.
Kemudian, berdasarkan hasil penerimaan Pajak
Penghasilan (PPh) tersebut membuat Pajak Penghasilan (PPh) menjadi jenis
perpajakan yang memberikan kontribusi terbanyak kedua terhadap realisasi
penerimaan perpajakan secara menyeluruh.
selanjutnya secara menyeluruh untuk total realisasi
atas penerimaan perpajakan sepanjang bulan Januari sampai dengan bulan Februari
2022 telah mencapai Rp 199,4 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 36,5%
jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong angka
penerimaan negara dari sektor perpajakan untuk setiap tahunnya.