PENINGKATAN ATAS TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU PADA TAHUN 2022



JAKARTA, TaxCenter – Sebelumnya pemerintah Indonesia sempat berencana akan melakukan peningkatan atas tarif dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok.

Kemudian Pemerintah Indonesia telah resmi untuk melakukan penaikan atas tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok yang meningkat dengan rata rata mencapai sebesar 12%.

Peningkatan atas tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tersebut akan mulai diterapkan per tanggal 1 Januari 2022 mendatang.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan atas tarif cukai tersebut akan memberikan dampak pada harga jual eceran rokok.  Dengan adanya kebijakan tersebut Ibu Sri Mulyani Indrawati berharap dapat menurunkan prevalensi merokok dalam masyarakat, terutama untuk anak anak.

Ibu Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa kenaikan atas tarif cukai rata rata yang sebesar 12% dapat membuat penaikan atas harga jual eceran. Dengan peningkatan atas harga jual eceran ini dapat membuat produk tembakau berupa rokok akan semakin tidak terjangkau oleh para anak anak, sehingga dengan demikian dapat menurunkan angka prevalensi.

Kemudian dengan adanya penaikan atas tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tersebut membuat indeks atas kemahalan rokok juga akan mengalami peningkatan yang sebelumnya sebesar 12,7%  menjadi sebesar 13,78%.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan untuk prevalensi merokok pada orang dewasa juga ikut mengalami penurunan yang semula sebesar 33,2% menjadi sebesar 32,36%.

Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwaa kebijakan atas kenaikan tarif cukai rokok yang sebesar 12% diharapkan dapat efektif untuk menurunkan produksi rokok mencapai 10 miliar barang pada tahun yang akan datang.

Sebagai informasi tambahan bahwa produksi atas rokok pada tahun 2021 ini diperkirakan mencapai sebesar 320,1 miliar batang, kemudian pada tahun 2022 pemerintah memproyeksikan untuk produksi rokok akan mengalami penurunan menjadi sebesar 310,4 miliar batang.

Dengan adanya penurunan atas produksi rokok tersebut membuat tenaga kerja yang bekerja dalam rantai produksi rokok juga berpotensi mengalami penurunan sebesar 400 sampai dengan 900 orang.

Selanjutnya untuk sektor penerimaan negara, dengan adanya peningkatan atas tarif cukai rokok dapat meningkatkan penerimaan negara mencapai Rp 193,53 triliun pada tahun 2022.

Target penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2022 tersebut mengalami peningkatan sebesar 11,36% jika dibandingkan dengan target dari tahun 2021 yang mencapai Rp 173,78 triliun.

Perkoppi berharap melalui peningkatan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dapat mendorong penerimaan perpajakan dan Perkoppi berharap dalam penerapan kebijakan tersebut dapat terealisasi tanpa adanya hambatan.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim