PENINGKATAN BELANJA PERPAJAKAN BERSAMAAN DENGAN PEMULIHAN PEREKONOMIAN NASIONAL

JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia yang sempat berhenti akibat dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 dan juga penerapan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk dapat menekan angka penyebaran virus corona.

Selanjutnya Pemerintah Indonesia juga telah memperkirakan bahwa tingkat belanja perpajakan atau yang disebut tax expenditure akan kembali mengalami peningkatan bersamaan dengan membaiknya tingkat perekonomian yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.

Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan menjelaskan bahwa belanja perpajakan 2020 diperkirakan mengalami penurunan sebesar 14% dari tahun 2019. Menurut beliau bahwa angka tersebut akan kembali mengalami peningkatan pada tahun 2021 dan di tahun selanjutnya saat perekonomian mulai mengalami pemulihan.

Bapak Suahasil Nazara menjelaskan bahwa belanja perpajakan tahun 2020 diperkirakan sebesar Rp 234,9 triliun atau turun sebesar 14% dari tahun 2019.

Angka belanja perekonomian tersebut juga setara dengan 1,52% dari Produk Domestik Bruto. Beliau menambahkan bahwa menurutnya, terjadi penurunan kegiatan ekonomi telah memberikan dampak  pada rendahnya klaim dari insentif perpajakan pada tahun 2020.

Selain terjadi klaim insentif perpajakan yang rendah, penurunan tingkat belanja perpajakan pada tahun 2020 tersebut juga terjadi karena perubahan dari benchmark atas tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari sebesar 25% dari 22%.

Sebagai informasi, bahwa belanja perpajakan tahun 2020 sebagian besar di alokasikan untuk melakukan peningkatan atas kesejahteraan masyarakat dan juga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Biaya belanja perpajakan yang di manfaatkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat ada sebesar Rp 119,7 triliun dan untuk melakukan pengembangan dari UMKM ada sebesar Rp 59,9 triliun.

Bapak Suahasil Nazara menjelaskan bahwa kebijakan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu fokus dari pemerintah, karena UMKM merupakan sektor yang memberikan peran besar dalam Perekonomian.

Beliau berharap untuk tingkat belanja perpajakan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat terus meningkat di setiap tahunnya.

Kemudian pemerintah Indonesia saat ini juga telah memberikan insentif perpajakan melalui penerapan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebagai contoh insentif perpajakan yang diberikan yaitu Pajak Penghasilan  (PPh) Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).

Beliau mengajak kepada semua pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan insentif perpajakan.

Perkoppi berharap bahwa tingkat pembelanjaan perpajakan dapat terus meningkat dan Perkoppi berharap agar para pelaku usaha juga dapat juga membantu pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi nasional.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim