PENINGKATAN BELANJA PERPAJAKAN BERSAMAAN DENGAN PEMULIHAN PEREKONOMIAN NASIONAL
PENINGKATAN BELANJA
PERPAJAKAN BERSAMAAN DENGAN PEMULIHAN PEREKONOMIAN NASIONAL
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat mendorong pertumbuhan
perekonomian Indonesia yang sempat berhenti akibat dampak yang ditimbulkan oleh
pandemi Covid-19 dan juga penerapan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat
untuk dapat menekan angka penyebaran virus corona.
Selanjutnya Pemerintah Indonesia juga telah
memperkirakan bahwa tingkat belanja perpajakan atau yang disebut tax expenditure akan kembali mengalami
peningkatan bersamaan dengan membaiknya tingkat perekonomian yang terkena
dampak dari pandemi Covid-19.
Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa belanja perpajakan 2020 diperkirakan mengalami penurunan
sebesar 14% dari tahun 2019. Menurut beliau bahwa angka tersebut akan kembali
mengalami peningkatan pada tahun 2021 dan di tahun selanjutnya saat
perekonomian mulai mengalami pemulihan.
Bapak Suahasil Nazara menjelaskan bahwa belanja
perpajakan tahun 2020 diperkirakan sebesar Rp 234,9 triliun atau turun sebesar
14% dari tahun 2019.
Angka belanja perekonomian tersebut juga setara dengan
1,52% dari Produk Domestik Bruto. Beliau menambahkan bahwa menurutnya, terjadi
penurunan kegiatan ekonomi telah memberikan dampak pada rendahnya klaim dari insentif perpajakan
pada tahun 2020.
Selain terjadi klaim insentif perpajakan yang rendah,
penurunan tingkat belanja perpajakan pada tahun 2020 tersebut juga terjadi
karena perubahan dari benchmark atas tarif
Pajak Penghasilan (PPh) badan dari sebesar 25% dari 22%.
Sebagai informasi, bahwa belanja perpajakan tahun 2020
sebagian besar di alokasikan untuk melakukan peningkatan atas kesejahteraan
masyarakat dan juga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Biaya belanja perpajakan yang di manfaatkan untuk
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat ada sebesar Rp 119,7 triliun dan
untuk melakukan pengembangan dari UMKM ada sebesar Rp 59,9 triliun.
Bapak Suahasil Nazara menjelaskan bahwa kebijakan
pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu fokus
dari pemerintah, karena UMKM merupakan sektor yang memberikan peran besar dalam
Perekonomian.
Beliau berharap untuk tingkat belanja perpajakan untuk
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat terus meningkat di setiap
tahunnya.
Kemudian pemerintah Indonesia saat ini juga telah
memberikan insentif perpajakan melalui penerapan Program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN). Sebagai contoh insentif perpajakan yang diberikan yaitu Pajak
Penghasilan (PPh) Final UMKM Ditanggung
Pemerintah (DTP).
Beliau mengajak kepada semua pelaku usaha untuk dapat
memanfaatkan insentif perpajakan.
Perkoppi berharap bahwa tingkat pembelanjaan perpajakan
dapat terus meningkat dan Perkoppi berharap agar para pelaku usaha juga dapat
juga membantu pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi nasional.