PENINGKATAN KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH DI INDONESIA MARET 2022





JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan untuk dapat terus meningkatkan angka realisasi penerimaan perpajakan baik pusat maupun daerah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa realisasi atas penerimaan pajak daerah yang di terima oleh Pemerintah Daerah (Pemda) mulai mengalami peningkatan pada bulan Maret 2022.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa realisasi atas penerimaan pajak daerah sampai dengan bulan Maret 2022 telah mencapai Rp 37,99 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 13% jika dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 33,67 triliun.

Kemudian kinerja dari pajak daerah pada bulan Maret 2022 juga mengalami lonjakan yang sangat signifikan jika di bandingkan dengan bulan Februari 2022.

Pada bulan Februari 2022, penerimaan dari Pajak Daerah telah mencapai Rp 22,04 triliun. Berdasarkan data tersebut dapat di artikan bahwa  terdapat lonjakan dari realisasi penerimaan Pajak Daerah yang sebesar 72% dalam kurung waktu 1(satu) bulan.

Walaupun demikian, Ibu Sri Mulyani Indrawati juga memperhatikan mengenai dana Pemerintah Daerah (Pemda) di perbankan yang masih terbilang tinggi pada bulan Maret 2022. Berdasarkan dari data Kementerian Keuangan, bahwa dana Pemerintah Daerah (Pemda) di perbankan pada bulan Maret telah mencapai Rp 202,35 triliun.

Kemudian sejalan dengan angka dana Pemerintah Daerah di perbankan yang masih cukup tinggi, realisasi atas belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) per bulan Maret 2022 baru sebesar Rp 93,45 triliun atau mengalami penurunan sebesar 12% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Hal tersebut dapat terjadi karena masih adanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang belum di bayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Kemudian untuk sektor belanja modal juga tercatat masih minim, yaitu sebesar Rp 4,47 triliun atau sekitar 2,6% dari pagu belanja modal Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah di tetapkan pada tahun 2022. Realisasi angka belanja modal yang kecil ini terjadi karena pengadaan barang dan juga jasa yang masih belum optimal.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah dapat terus mendorong peningkatan penerimaan negara baik pusat maupun daerah.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim