PENINGKATAN KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH DI INDONESIA MARET 2022
PENINGKATAN KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH DI INDONESIA MARET 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan untuk dapat terus meningkatkan
angka realisasi penerimaan perpajakan baik pusat maupun daerah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa
realisasi atas penerimaan pajak daerah yang di terima oleh Pemerintah Daerah
(Pemda) mulai mengalami peningkatan pada bulan Maret 2022.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa realisasi atas penerimaan pajak daerah sampai dengan bulan
Maret 2022 telah mencapai Rp 37,99 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar
13% jika dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama pada tahun
sebelumnya yang sebesar Rp 33,67 triliun.
Kemudian kinerja dari pajak daerah pada bulan Maret
2022 juga mengalami lonjakan yang sangat signifikan jika di bandingkan dengan
bulan Februari 2022.
Pada bulan Februari 2022, penerimaan dari Pajak Daerah
telah mencapai Rp 22,04 triliun. Berdasarkan data tersebut dapat di artikan
bahwa terdapat lonjakan dari realisasi
penerimaan Pajak Daerah yang sebesar 72% dalam kurung waktu 1(satu) bulan.
Walaupun demikian, Ibu Sri Mulyani Indrawati juga memperhatikan
mengenai dana Pemerintah Daerah (Pemda) di perbankan yang masih terbilang
tinggi pada bulan Maret 2022. Berdasarkan dari data Kementerian Keuangan, bahwa
dana Pemerintah Daerah (Pemda) di perbankan pada bulan Maret telah mencapai Rp
202,35 triliun.
Kemudian sejalan dengan angka dana Pemerintah Daerah
di perbankan yang masih cukup tinggi, realisasi atas belanja Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) per bulan Maret 2022 baru sebesar Rp 93,45 triliun
atau mengalami penurunan sebesar 12% jika dibandingkan dengan periode yang sama
pada tahun sebelumnya.
Hal tersebut dapat terjadi karena masih adanya
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah
yang belum di bayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Kemudian untuk sektor belanja modal juga tercatat
masih minim, yaitu sebesar Rp 4,47 triliun atau sekitar 2,6% dari pagu belanja
modal Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah di tetapkan pada tahun 2022. Realisasi
angka belanja modal yang kecil ini terjadi karena pengadaan barang dan juga
jasa yang masih belum optimal.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di
terapkan oleh pemerintah dapat terus mendorong peningkatan penerimaan negara
baik pusat maupun daerah.