PENINGKATAN KONTRIBUSI PERPAJAKAN DALAM PENERIMAAN NEGARA



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah terus berupaya dalam terus meningkatkan penerimaan negara dalam sektor perpajakan.

Berbagai macam kebijakan yang telah di terapkan oleh pemerintah untuk dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan selama pandemi Covid-19, seperti pemberian fasilitas dan juga insentif perpajakan.

Ibu Sri Mulyani Indrawati  selaku Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa berbagai macam kebijakan dari reformasi perpajakan yang telah dijalankan oleh pemerintah selama 20 tahun ke belakang telah berhasil meningkatkan kontribusi pajak dalam pendapatan negara.

Pada tahun 1983 kontribusi perpajakan dalam pendapatan negara hanya sebesar 22,81% , kemudian pada tahun 2020 kontribusi perpajakan dalam pendapatan negara mengalami peningkatan sehingga mencapai 65,1%.

Kemudian, selain meningkatkan kontribusi perpajakan dalam penerimaan negara, pemerintah juga telah berhasil dalam meningkatkan jumlah wajib pajak, yang pada tahun 2002 mencapai 2,59 juga wajib pajak, kemudian pada tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi 50 juta wajib pajak.

Selanjutnya dengan meningkatnya jumlah wajib pajak membuat rasio wajib pajak dengan penduduk yang bekerja juga mengalami peningkatan yang pada tahun 2002 sebesar 1,8%, kemudian mengalami peningkatan pada tahun 2020 menjadi sebesar 34,66%.

Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa hal ini terjadi karena pemerintah telah menerapkan program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Dengan adanya program pengampunan pajak ini membuat tingkat rasio dari kepatuhan wajib pajak yang awalnya 61% pada tahun 2016 mengalami peningkatan menjadi sebesar 73% pada tahun 2017.

Kemudian untuk jumlah penyampaian SPT Tahunan juga mengalami pertumbuhan sebesar 78% pada tahun 2020.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah dapat terus mendorong dalam peningkatan atas sektor perpajakan di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim