PENINGKATAN KONTRIBUSI PERPAJAKAN DALAM PENERIMAAN NEGARA
PENINGKATAN KONTRIBUSI PERPAJAKAN DALAM PENERIMAAN NEGARA
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah terus berupaya dalam
terus meningkatkan penerimaan negara dalam sektor perpajakan.
Berbagai macam kebijakan yang telah di terapkan oleh
pemerintah untuk dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan
selama pandemi Covid-19, seperti pemberian fasilitas dan juga insentif
perpajakan.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa
berbagai macam kebijakan dari reformasi perpajakan yang telah dijalankan oleh
pemerintah selama 20 tahun ke belakang telah berhasil meningkatkan kontribusi
pajak dalam pendapatan negara.
Pada tahun 1983 kontribusi perpajakan dalam pendapatan
negara hanya sebesar 22,81% , kemudian pada tahun 2020 kontribusi perpajakan
dalam pendapatan negara mengalami peningkatan sehingga mencapai 65,1%.
Kemudian, selain meningkatkan kontribusi perpajakan
dalam penerimaan negara, pemerintah juga telah berhasil dalam meningkatkan
jumlah wajib pajak, yang pada tahun 2002 mencapai 2,59 juga wajib pajak,
kemudian pada tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi 50 juta wajib pajak.
Selanjutnya dengan meningkatnya jumlah wajib pajak
membuat rasio wajib pajak dengan penduduk yang bekerja juga mengalami
peningkatan yang pada tahun 2002 sebesar 1,8%, kemudian mengalami peningkatan
pada tahun 2020 menjadi sebesar 34,66%.
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa hal
ini terjadi karena pemerintah telah menerapkan program pengampunan pajak (Tax
Amnesty). Dengan adanya program pengampunan pajak ini membuat tingkat rasio
dari kepatuhan wajib pajak yang awalnya 61% pada tahun 2016 mengalami
peningkatan menjadi sebesar 73% pada tahun 2017.
Kemudian untuk jumlah penyampaian SPT Tahunan juga mengalami
pertumbuhan sebesar 78% pada tahun 2020.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
telah diterapkan oleh pemerintah dapat terus mendorong dalam peningkatan atas
sektor perpajakan di Indonesia.