PENINGKATAN PENGAWASAN DARI ACCOUNT REPRESENTATIVE UNTUK PARA WAJIB PAJAK



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat memulihkan kembali perekonomian Indonesia yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 dan juga pemberlakuan pembatasan mobilitas dari masyarakat untuk dapat menekan angka penyebaran virus Corona di Indonesia.

Upaya pemerintah dalam memulihkan kembali perekonomian Indonesia dengan cara melakukan pemberian fasilitas dan juga insentif perpajakan untuk mendorong kembali penerimaan negara dalam upaya pemulihan ekonomi.

Selain melalukan pemberian fasilitas dan insentif perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak juga terus melakukan peningkatan atas sistem perpajakan di Indonesia.

Selanjutnya Account Representative (AR) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai melakukan peningkatan atas pengawasan terhadap para wajib pajak yang melakukan pemanfaatan atas insentif perpajakan dalam penerapan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa kebijakan pengawasan dan juga penggalian atas potensi dari para wajib pajak merupakan bagian fungsi dari Account Representative (AR).

Beliau juga menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan atas kepatuhan dari para wajib pajak menjadi salah satu tugas dari Account Representative (AR). Walaupun demikian pengawasan terhadap para wajib pajak yang melakukan pemanfaatan insentif tetap akan disesuaikan dengan tugas dari Account Representative (AR) pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kemudian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga dapat melakukan pengawasan dengan cara menerbitkan SP2DK kepada para wajib pajak. SP2DK ini sendiri merupakan surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dapat meminta penjelasan dari dana dan/atau keterangan kepada para wajib pajak atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan.

Selanjutnya SP2DK juga dapat diberikan kepada para wajib pajak yang telah melakukan pemanfaatan atas insentif perpajakan. Hal tersebut dilakukan karena para wajib pajak yang melakukan pemanfaatan atas insentif perpajakan diharuskan untuk menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif.

Perkoppi berharap agar melalui pemberian insentif perpajakan dapat terus mendorong kembali pemulihan perekonomian Indonesia dan Perkoppi berharap agar pandemi Covid-19 di Indonesia dapat segera berlalu.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim