PENINGKATAN PENGAWASAN DARI ACCOUNT REPRESENTATIVE UNTUK PARA WAJIB PAJAK
PENINGKATAN PENGAWASAN DARI ACCOUNT REPRESENTATIVE UNTUK PARA WAJIB PAJAK
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat memulihkan kembali perekonomian
Indonesia yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 dan juga pemberlakuan
pembatasan mobilitas dari masyarakat untuk dapat menekan angka penyebaran virus
Corona di Indonesia.
Upaya pemerintah dalam memulihkan kembali perekonomian
Indonesia dengan cara melakukan pemberian fasilitas dan juga insentif
perpajakan untuk mendorong kembali penerimaan negara dalam upaya pemulihan
ekonomi.
Selain melalukan pemberian fasilitas dan insentif
perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak juga terus melakukan peningkatan atas
sistem perpajakan di Indonesia.
Selanjutnya Account
Representative (AR) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai melakukan
peningkatan atas pengawasan terhadap para wajib pajak yang melakukan
pemanfaatan atas insentif perpajakan dalam penerapan Program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN).
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa kebijakan
pengawasan dan juga penggalian atas potensi dari para wajib pajak merupakan
bagian fungsi dari Account Representative
(AR).
Beliau juga menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan atas
kepatuhan dari para wajib pajak menjadi salah satu tugas dari Account Representative (AR). Walaupun demikian
pengawasan terhadap para wajib pajak yang melakukan pemanfaatan insentif tetap
akan disesuaikan dengan tugas dari Account
Representative (AR) pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kemudian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga dapat
melakukan pengawasan dengan cara menerbitkan SP2DK kepada para wajib pajak. SP2DK
ini sendiri merupakan surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) untuk dapat meminta penjelasan dari dana dan/atau keterangan kepada para
wajib pajak atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan.
Selanjutnya SP2DK juga dapat diberikan kepada para
wajib pajak yang telah melakukan pemanfaatan atas insentif perpajakan. Hal tersebut
dilakukan karena para wajib pajak yang melakukan pemanfaatan atas insentif
perpajakan diharuskan untuk menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan
insentif.
Perkoppi berharap agar melalui pemberian insentif
perpajakan dapat terus mendorong kembali pemulihan perekonomian Indonesia dan
Perkoppi berharap agar pandemi Covid-19 di Indonesia dapat segera berlalu.