PENINGKATAN PENGAWASAN PERPAJAKAN DALAM SEKTOR PEREKONOMIAN DIGITAL
PENINGKATAN PENGAWASAN PERPAJAKAN DALAM SEKTOR PEREKONOMIAN DIGITAL
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat
meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa kegiatan
pengawasan dalam perpajakan untuk saat ini tidak hanya dilakukan pada kegiatan
perekonomian yang konvensional saja, tetapi juga akan diterapkan dalam kegiatan
perekonomian digital.
Bapak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa Direktorat
Jenderal Pajak sudah memiliki basis data yang kuat untuk dapat melakukan
pengawasan khususnya untuk melakukan pengujian atas kepatuhan dari para pelaku
ekonomi.
Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Pajak juga telah
menjalin kerja sama dengan berbagai macam lembaga untuk dapat melakukan
pengumpulan atas data tersebut.
Selanjutnya untuk basis data yang telah dikumpulkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan di distribusikan dan juga digunakan
oleh para unit vertikal untuk dapat menggali potensi pajak yang ada.
Kemudian hal ini juga akan berlaku untuk kegiatan
penjualan daring yang melakukan kegiatan perekonomiannya pada berbagai marketplace di Indonesia.
Perkoppi berharap agar melalui kebijakan yang di
terapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat mendorong peningkatan dan juga
keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia dan Perkoppi berharap melalui
kebijakan tersebut juga dapat mendorong angka penerimaan negara dari sektor
perpajakan.