PENINGKATAN PENGAWASAN PERPAJAKAN DALAM SEKTOR PEREKONOMIAN DIGITAL


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dalam perpajakan untuk saat ini tidak hanya dilakukan pada kegiatan perekonomian yang konvensional saja, tetapi juga akan diterapkan dalam kegiatan perekonomian digital.

Bapak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak sudah memiliki basis data yang kuat untuk dapat melakukan pengawasan khususnya untuk melakukan pengujian atas kepatuhan dari para pelaku ekonomi.

Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Pajak juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai macam lembaga untuk dapat melakukan pengumpulan atas data tersebut.

Selanjutnya untuk basis data yang telah dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan di distribusikan dan juga digunakan oleh para unit vertikal untuk dapat menggali potensi pajak yang ada.

Kemudian hal ini juga akan berlaku untuk kegiatan penjualan daring yang melakukan kegiatan perekonomiannya pada berbagai marketplace di Indonesia.

Perkoppi berharap agar melalui kebijakan yang di terapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat mendorong peningkatan dan juga keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia dan Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut juga dapat mendorong angka penerimaan negara dari sektor perpajakan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim