PENINGKATAN TARGET PENERIMAAN NEGARA UNTUK TAHUN 2022

(ANTARA FOTO/Biro Pemberitaan Parlemen).


JAKARTA, TaxCenter – Baru-baru ini Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo atau yang akrab disapa bapak Jokowi telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut, Bapak Joko Widodo telah menargetkan atas pendapatan negara untuk tahun 2022 sebesar Rp 1.840,7 triliun. Target dari pendapatan negara pada tahun 2022 lebih tinggi dibandingkan target pendapatan negara pada tahun ini yang mencapai sebesar Rp 1.743,6 triliun.

Walau demikian, target penerimaan negara untuk tahun 2022 masih terbilang rendah dari Kebijakan Ekonomi dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2022 yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bapak Joko Widodo merincikan bahwa pendapatan tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan yang mencapai Rp 1.506,9 triliun dan juga Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mencapai Rp 333,2 triliun.

Kedua pos penerimaan negara tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun 2021, yaitu untuk penerimaan perpajakan yang sebesar Rp 1.444.54 triliun dan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang senilai Rp 298,20 triliun.

Kemudian beliau juga mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan atas kebijakan reformasi perpajakan. kebijakan reformasi perpajakan dilakukan melalui perluasan basis pajak, melakukan peningkatan kepatuhan para wajib pajak, serta melakukan perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.

Untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat dilakukan melalui perbaikan dalam proses perencanaan dan dalam pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi.

Kemudian, pemerintah akan melakukan peningkatan atas tata kelola dan juga pengawasan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan pengoptimalan dalam pengelolaan aset, serta mendorong inovasi layanan.

Perkoppi berharap agar target dalam penerimaan negara untuk tahun 2022 dapat terlampaui dan Perkoppi berharap dalam setiap kebijakan- kebijakan yang telah pemerintah rencanakan dapat terealisasi tanpa adanya hambatan.








Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim