PENINGKATAN TARGET PENERIMAAN NEGARA UNTUK TAHUN 2022
PENINGKATAN TARGET PENERIMAAN NEGARA UNTUK TAHUN 2022
(ANTARA FOTO/Biro Pemberitaan Parlemen).
JAKARTA, TaxCenter – Baru-baru ini Presiden Republik
Indonesia Bapak Joko Widodo atau yang akrab disapa bapak Jokowi telah
menyampaikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
untuk tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tersebut, Bapak Joko Widodo telah menargetkan atas pendapatan
negara untuk tahun 2022 sebesar Rp 1.840,7 triliun. Target dari pendapatan
negara pada tahun 2022 lebih tinggi dibandingkan target pendapatan negara pada
tahun ini yang mencapai sebesar Rp 1.743,6 triliun.
Walau demikian, target penerimaan negara untuk tahun 2022
masih terbilang rendah dari Kebijakan Ekonomi dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
(KEM-PPKF) tahun 2022 yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bapak Joko Widodo merincikan bahwa pendapatan tersebut terdiri
atas penerimaan perpajakan yang mencapai Rp 1.506,9 triliun dan juga Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang mencapai Rp 333,2 triliun.
Kedua pos penerimaan negara tersebut mengalami
peningkatan dibandingkan dengan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
pada tahun 2021, yaitu untuk penerimaan perpajakan yang sebesar Rp 1.444.54
triliun dan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang senilai Rp 298,20
triliun.
Kemudian beliau juga mengatakan bahwa pemerintah akan
melanjutkan atas kebijakan reformasi perpajakan. kebijakan reformasi perpajakan
dilakukan melalui perluasan basis pajak, melakukan peningkatan kepatuhan para
wajib pajak, serta melakukan perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan
dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.
Untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat
dilakukan melalui perbaikan dalam proses perencanaan dan dalam pelaporan Penerimaan
Negara Bukan Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi.
Kemudian, pemerintah akan melakukan peningkatan atas
tata kelola dan juga pengawasan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan
pengoptimalan dalam pengelolaan aset, serta mendorong inovasi layanan.
Perkoppi berharap
agar target dalam penerimaan negara untuk tahun 2022 dapat terlampaui dan
Perkoppi berharap dalam setiap kebijakan- kebijakan yang telah pemerintah
rencanakan dapat terealisasi tanpa adanya hambatan.