PENINGKATAN TARGET REALISASI PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI TAHUN 2022
PENINGKATAN TARGET REALISASI PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
berupaya untuk dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. di
akhir tahun 2021 ini pemerintah terus mendorong atas realisasi penerimaan
pajak.
Peningkatan realisasi penerimaan Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 21 menjadi salah satu sektor yang menjadi salah satu perhatian dari
pemerintah. Selanjutnya dengan meningkatnya jumlah wajib pajak akan dapat
mendorong penerimaan atas sektor perpajakan dari Wajib Pajak Orang Pribadi.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa di
setiap tahunnya terjadi peningkatan atas basis perpajakan.
Selain meningkatnya basis perpajakan, setiap tahunnya
juga terjadi peningkatan atas jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Beliau juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) juga akan terus melakukan perbaikan atas proses bisnis DJP dengan
melakukan penguatan atas layanan digital untuk dapat mempermudah para wajib
pajak untuk dapat memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak sehingga tingkat
kepatuhan sukarela dapat terus meningkat ke depannya.
Sebagai informasi tambahan bahwa target dari
penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 151,03 triliun.
Target atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
21 tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan realisasi atas Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 21 sebelum pandemi Covid-19.
Berdasarkan pada laporan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) KiTa, bahwa realisasi penerimaan pajak atas Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada tahun 2019 mencapai sebesar Rp 148,63 triliun.
Kemudian pada tahun 2020 untuk realisasi atas penerimaan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mengalami penurunan sebesar 5,2% yang menjadi
sebesar Rp 140,78 triliun. Meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
membuat terjadinya kontraksi atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Peningkatan
yang terjadi pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga dapat terlihat pada
setoran atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pesangon yang
meningkat.
Kemudian per bulan Oktober 2021, untuk realisasi
penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 telah mencapai Rp 118,82 triliun. Angka
realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 2,7% jika dibandingkan dengan
periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Perkoppi berharap
agar realisasi penerimaan pajak atas sektor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
dapat terus meningkat dan Perkoppi berharap agar realisasi atas penerimaan
negara pada tahun 2022 dapat melebihi target.