PENINGKATAN TARGET REALISASI PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI TAHUN 2022


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. di akhir tahun 2021 ini pemerintah terus mendorong atas realisasi penerimaan pajak.

Peningkatan realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi salah satu sektor yang menjadi salah satu perhatian dari pemerintah. Selanjutnya dengan meningkatnya jumlah wajib pajak akan dapat mendorong penerimaan atas sektor perpajakan dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa di setiap tahunnya terjadi peningkatan atas basis perpajakan.

Selain meningkatnya basis perpajakan, setiap tahunnya juga terjadi peningkatan atas jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Beliau juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan terus melakukan perbaikan atas proses bisnis DJP dengan melakukan penguatan atas layanan digital untuk dapat mempermudah para wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak sehingga tingkat kepatuhan sukarela dapat terus meningkat ke depannya.

Sebagai informasi tambahan bahwa target dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 151,03 triliun.

Target atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan realisasi atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebelum pandemi Covid-19.

Berdasarkan pada laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KiTa, bahwa realisasi penerimaan pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada tahun 2019 mencapai sebesar Rp 148,63 triliun.

Kemudian pada tahun 2020 untuk realisasi atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mengalami penurunan sebesar 5,2% yang menjadi sebesar Rp 140,78 triliun. Meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) membuat terjadinya kontraksi atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Peningkatan yang terjadi pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga dapat terlihat pada setoran atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pesangon yang meningkat.

Kemudian per bulan Oktober 2021, untuk realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 telah mencapai Rp 118,82 triliun. Angka realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 2,7% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Perkoppi berharap agar realisasi penerimaan pajak atas sektor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dapat terus meningkat dan Perkoppi berharap agar realisasi atas penerimaan negara pada tahun 2022 dapat melebihi target.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim