PENINGKATAN TAX RATIO DALAM UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
PENINGKATAN TAX RATIO DALAM UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia bersama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan peresmian atas Rancangan
Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk menjadi
Undang Undang (UU).
Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU
HPP) merupakan perubahan atas Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (UU KUP).
Selanjutnya dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) terdapat peraturan yang mengatur mengenai melakukan
penambahan atas tax ratio sebesar
0,8% dalam Produk Domestik Bruto (PDB).
Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa tax ratio untuk
Indonesia untuk tahun 2022 hanya sebesar 8,44% dari Produk Domestik Bruto (PDB)
jika tidak ada perubahan dalam reformasi perpajakan dan juga Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kemudian di dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) dan juga reformasi perpajakan, untuk tax ratio untuk tahun 2022 diperkirakan akan mencapai sebesar 9,22%
dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 1.649,3 triliun.
Kementerian Keuangan juga telah melakukan perkiraan
atas pertumbuhan perekonomian relatif tidak terlalu terkena dampak atas
berbagai macam kebijakan baru dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP).
Selanjutnya untuk dampak dari Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terhadap inflasi juga di perkirakan
akan kurang dari 0,5%.
Walaupun demikian, Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) justru akan memberikan dampak yang positif atas Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal tersebut terjadi karena adanya penetapan atas
batasan omzet tidak kena pajak bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM) yang hanya mencapai Rp 500 juta dalam satu tahun.
Selanjutnya Kementerian Keuangan juga memperkirakan
pada tahun 2025 untuk tax ratio Indonesia
diperkirakan dapat mencapai 10,12% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dengan
penerimaan dari perpajakan yang mencapai Rp 2.323,1 triliun.
Apabila jika Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) tidak ada maka untuk tax
ratio Indonesia pada tahun 2025
hanya diperkirakan sebesar 8,58% dari Produk Domestik Bruto dengan penerimaan
pajak yang hanya mencapai sebesar Rp 1.969,8 triliun.
Peningkatan atas tax
ratio tidak hanya didukung oleh Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) juga tidak terlepas
dari pengimplementasi atas core tax
administration system. Dengan dilakukannya pengimplementasian tersebut dapat mendorong peningkatan atas tax ratio dapat tercapai di tahun 2024.
Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut
dapat terus mendorong peningkatan tax
ratio di Indonesia.