PENINGKATAN TAX RATIO DALAM UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan peresmian atas Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk menjadi Undang Undang (UU).

Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP) merupakan perubahan atas Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Selanjutnya dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat peraturan yang mengatur mengenai melakukan penambahan atas tax ratio sebesar 0,8% dalam Produk Domestik Bruto (PDB).

Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan menjelaskan bahwa tax ratio untuk Indonesia untuk tahun 2022 hanya sebesar 8,44% dari Produk Domestik Bruto (PDB) jika tidak ada perubahan dalam reformasi perpajakan dan juga Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kemudian di dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan juga reformasi perpajakan, untuk tax ratio untuk tahun 2022 diperkirakan akan mencapai sebesar 9,22% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 1.649,3 triliun.

Kementerian Keuangan juga telah melakukan perkiraan atas pertumbuhan perekonomian relatif tidak terlalu terkena dampak atas berbagai macam kebijakan baru dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selanjutnya untuk dampak dari Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terhadap inflasi juga di perkirakan akan kurang dari 0,5%.

Walaupun demikian, Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) justru akan memberikan dampak yang positif atas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut terjadi karena adanya penetapan atas batasan omzet tidak kena pajak bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang hanya mencapai Rp 500 juta dalam satu tahun.

Selanjutnya Kementerian Keuangan juga memperkirakan pada tahun 2025 untuk tax ratio Indonesia diperkirakan dapat mencapai 10,12% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dengan penerimaan dari perpajakan yang mencapai Rp 2.323,1 triliun.

Apabila jika Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak ada maka untuk tax ratio  Indonesia pada tahun 2025 hanya diperkirakan sebesar 8,58% dari Produk Domestik Bruto dengan penerimaan pajak yang hanya mencapai sebesar Rp 1.969,8 triliun.

Peningkatan atas tax ratio tidak hanya didukung oleh Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  (UU HPP) juga tidak terlepas dari pengimplementasi atas core tax administration system.  Dengan dilakukannya pengimplementasian tersebut dapat mendorong peningkatan atas tax ratio dapat tercapai di tahun 2024.

Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut dapat terus mendorong peningkatan tax ratio di Indonesia.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim