PENINGKATAN TOTAL SITA ASET WAJIB PAJAK UNTUK PEMULIHAN KERUGIAN NEGARA PADA TAHUN 2021


JAKARTA, TaxCenter – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat mendorong peningkatan atas sistem perpajakan dan mendorong sistem perpajakan yang lebih adil kembali.

Dari kebijakan yang di terapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengurangi tindak kecurangan atau tindak pidana dari sektor perpajakan.

Baru baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan terdapat tiga faktor yang membuat nilai aset Wajib Pajak yang disita oleh Otoritas Perpajakan yang mencapai Rp 1 triliun untuk sepanjang tahun 2021.

Sebelumnya untuk nilai aset Wajib Pajak yang disita oleh Otoritas Perpajakan hanya sebesar Rp 90 miliar pada tahun 2020.

Bapak Eka Sila Kusna Jaya selaku Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa peningkatan yang cukup drastis atas nilai aset tersebut disebabkan oleh tiga faktor.

Untuk faktor yang pertama, terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU) penyitaan bagi para penyidik.

Untuk faktor yang kedua, terdapat kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan harta tersangka berdasarkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dan untuk faktor yang ketiga, terdapat kegiatan penyitaan dengan nilai aset yang sangat besar pada tahun lalu.

Pada tahun 2021 terdapat kegiatan penyitaan yang cukup besar pada tahun 2021 yaitu satu harta berupa bangunan pabrik senilai Rp 700 miliar.

Sebagai informasi bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan 46 kegiatan sita aset dengan nilai aset yang disita mencapai Rp 1,06 triliun pada tahun 2021.

Pada tahun 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencatat hanya melakukan sebanyak 25 sita aset dengan nilai aset yang disita mencapai Rp 90 miliar.

Oleh sebab itu, kegiatan sita aset mengalami peningkatan sebesar 84%, dengan nilai aset yang disita mengalami peningkatan mencapai 1.083%.

Untuk saat ini, Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah memberikan wewenang kepada penyidik untuk dapat melakukan penyitaan atas aset dari Wajib Pajak guna untuk mendukung upaya dalam pemulihan kerugian dari penerimaan negara.

Sebelum ada Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti saja.

Akibat dari tidak adanya wewenang untuk melakukan penyitaan aset, kerugian negara yang dapat dipulihkan hanya sebesar 0,05% dari keputusan pengadilan.

Selanjutnya dengan adanya wewenang untuk dapat melakukan penyitaan, aset yang disita kini dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara, sekaligus melunasi dendanya ketika tersangka tindak pidana perpajakan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.

Perkoppi berharap untuk nilai aset pada tahun 2022 dapat terus meningkat dan Perkoppi berharap agar semakin banyak aset yang dipulihkan atas kerugian negara.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim