PENINGKATAN TOTAL SITA ASET WAJIB PAJAK UNTUK PEMULIHAN KERUGIAN NEGARA PADA TAHUN 2021
PENINGKATAN TOTAL SITA ASET WAJIB PAJAK UNTUK PEMULIHAN KERUGIAN NEGARA PADA TAHUN 2021
JAKARTA,
TaxCenter – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam
kebijakan untuk dapat mendorong peningkatan atas sistem perpajakan dan
mendorong sistem perpajakan yang lebih adil kembali.
Dari kebijakan yang di terapkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) dapat mengurangi tindak kecurangan atau tindak pidana dari
sektor perpajakan.
Baru baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
menyebutkan terdapat tiga faktor yang membuat nilai aset Wajib Pajak yang
disita oleh Otoritas Perpajakan yang mencapai Rp 1 triliun untuk sepanjang
tahun 2021.
Sebelumnya untuk nilai aset Wajib Pajak yang disita
oleh Otoritas Perpajakan hanya sebesar Rp 90 miliar pada tahun 2020.
Bapak Eka Sila Kusna Jaya selaku Direktur Penegakan
Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa peningkatan yang cukup drastis atas nilai aset tersebut disebabkan oleh tiga faktor.
Untuk faktor yang pertama, terdapat Indikator Kinerja
Utama (IKU) penyitaan bagi para penyidik.
Untuk faktor yang kedua, terdapat kewenangan penyidik
untuk melakukan penyitaan harta tersangka berdasarkan Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dan untuk faktor yang ketiga, terdapat kegiatan
penyitaan dengan nilai aset yang sangat besar pada tahun lalu.
Pada tahun 2021 terdapat kegiatan penyitaan yang cukup
besar pada tahun 2021 yaitu satu harta berupa bangunan pabrik senilai Rp 700
miliar.
Sebagai informasi bahwa Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) telah melakukan 46 kegiatan sita aset dengan nilai aset yang disita
mencapai Rp 1,06 triliun pada tahun 2021.
Pada tahun 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah
mencatat hanya melakukan sebanyak 25 sita aset dengan nilai aset yang disita
mencapai Rp 90 miliar.
Oleh sebab itu, kegiatan sita aset mengalami
peningkatan sebesar 84%, dengan nilai aset yang disita mengalami peningkatan
mencapai 1.083%.
Untuk saat ini, Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) telah memberikan wewenang kepada penyidik untuk dapat
melakukan penyitaan atas aset dari Wajib Pajak guna untuk mendukung upaya dalam
pemulihan kerugian dari penerimaan negara.
Sebelum ada Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya memiliki wewenang
untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti saja.
Akibat dari tidak adanya wewenang untuk melakukan
penyitaan aset, kerugian negara yang dapat dipulihkan hanya sebesar 0,05% dari
keputusan pengadilan.
Selanjutnya dengan adanya wewenang untuk dapat
melakukan penyitaan, aset yang disita kini dapat digunakan untuk memulihkan
kerugian negara, sekaligus melunasi dendanya ketika tersangka tindak pidana
perpajakan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.
Perkoppi berharap untuk nilai aset pada tahun 2022
dapat terus meningkat dan Perkoppi berharap agar semakin banyak aset yang
dipulihkan atas kerugian negara.