PENINGKATAN WAJIB PAJAK YANG TELAH MEMANFAATKAN PROGRAM INSENTIF PEMERINTAH
PENINGKATAN WAJIB PAJAK YANG TELAH MEMANFAATKAN PROGRAM INSENTIF PEMERINTAH
JAKARTA, TaxCenter –
Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau disingkat PEN, menjadi program yang diterapkan
oleh pemerintah untuk memulihkan kembali perekonomian Indonesia disaat pandemi
ini.
Dalam Program Pemulihan
Ekonomi Nasional atau di singkat PEN, Kementerian Keuangan sudah mencatat terhadap
realisasi dari insentif perpajakan atas dunia usaha sudah mencapai Rp 36,02
triliun sampai dengan tanggal 18 Juni 2021.
Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan
bahwa angka realisasi yang sudah diterima oleh pemerintah sebesar 63,5% dari
pagu yang mencapai 56,73 triliun. Menurut beliau bahwa puluhan ribu wajib pajak
telah menggunakan berbagai macam insentif perpajakan yang telah di berikan oleh pemerintah sampai saat ini.
Insentif-insentif
perpajakan yang pemerintah berikan
terdiri dari Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 DTP, Pajak Penghasilan PPh Final
UMKM DTP, pembebasan Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 Impor, pembebasan bea
masuk, pengurangan angsuran Pajak Penghasilan PPh Pasal 25.
Kemudian ada juga
insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yaitu Pajak Penjualan Barang Mewah atau di singkat PPnBM
DTP untuk kendaraan bermotor (mobil), juga Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah DTP untuk rumah
dan yang terakhir ada restitusi Pajak Pertambahan Nilai PPN di percepat.
Menurut data yang telah
dikumpulkan oleh pemerintah bahwa sebanyak 90 ribu pemberi kerja telah
memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 DTP, untuk
Pajak Penghasilan PPh Final ditanggung
pemerintah DTP telah di manfaatkan oleh 127 ribu wajib pajak
UMKM, kemudian untuk insentif pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor
sebanyak 15 ribu wajib pajak.
Kemudian untuk insentif
pengurangan angsuran Pajak
Penghasilan PPh Pasal 25 telah diberikan kepada 69 ribu wajib
pajak, pada insentif pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai telah di
berikan kepada 819 wajib pajak.
Sri Mulyani juga
menambahkan bahwa Insentif penurunan tarif Pajak Penghasilan badan telah
dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak, sementara itu untuk insentif Pajak
Pertambahan Nilai ditanggung
pemerintah DTP atas
rumah telah
di gunakan oleh 519 penjual dan yang terakhir sebanyak 5 penjual yang menerima
insentif Pajak Penjualan
Barang Mewah PPnBM ditanggung
pemerintah DTP atas
mobil.
Sri Mulyani Indrawati
menyebutkan bahwa pemerintah akan terus memantau dalam perkembangan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional dengan dampak yang ditimbulkan di masyarakat.
Perkoppi berharap dari
peningkatan wajib pajak yang telah menerima manfaat dari pemberian insentif
yang di lakukan oleh pemerintah dapat mendorong dalam pemulihan perekonomian
Indonesia.