PENINGKATAN WAJIB PAJAK YANG TELAH MEMANFAATKAN PROGRAM INSENTIF PEMERINTAH


JAKARTA, TaxCenter – Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau disingkat PEN, menjadi program yang diterapkan oleh pemerintah untuk memulihkan kembali perekonomian Indonesia disaat pandemi ini.

Dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau di singkat PEN, Kementerian Keuangan sudah mencatat terhadap realisasi dari insentif perpajakan atas dunia usaha sudah mencapai Rp 36,02 triliun sampai dengan tanggal 18 Juni 2021.

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa angka realisasi yang sudah diterima oleh pemerintah sebesar 63,5% dari pagu yang mencapai 56,73 triliun. Menurut beliau bahwa puluhan ribu wajib pajak telah menggunakan berbagai macam insentif perpajakan yang telah di berikan oleh pemerintah sampai saat ini.

Insentif-insentif perpajakan yang pemerintah berikan terdiri dari Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 DTP, Pajak Penghasilan PPh Final UMKM DTP, pembebasan Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 Impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran Pajak Penghasilan PPh Pasal 25.

Kemudian ada juga insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yaitu Pajak Penjualan Barang Mewah atau di singkat PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor (mobil), juga Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah DTP untuk rumah dan yang terakhir ada restitusi Pajak Pertambahan Nilai PPN di percepat.

Menurut data yang telah dikumpulkan oleh pemerintah bahwa sebanyak 90 ribu pemberi kerja telah memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 DTP, untuk Pajak Penghasilan PPh Final ditanggung pemerintah DTP telah di manfaatkan oleh 127 ribu wajib pajak UMKM, kemudian untuk insentif pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor sebanyak 15 ribu wajib pajak.

Kemudian untuk insentif pengurangan angsuran Pajak Penghasilan PPh Pasal 25 telah diberikan kepada 69 ribu wajib pajak, pada insentif pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai telah di berikan kepada 819 wajib pajak.

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa Insentif penurunan tarif Pajak Penghasilan badan telah dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak, sementara itu untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah DTP atas rumah telah di gunakan oleh 519 penjual dan yang terakhir sebanyak 5 penjual yang menerima insentif Pajak Penjualan Barang Mewah PPnBM ditanggung pemerintah DTP atas mobil.

Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pemerintah akan terus memantau dalam perkembangan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan dampak yang ditimbulkan di masyarakat.

Perkoppi berharap dari peningkatan wajib pajak yang telah menerima manfaat dari pemberian insentif yang di lakukan oleh pemerintah dapat mendorong dalam pemulihan perekonomian Indonesia. 


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim