PENJELASAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM UNDANG UNDANG CIPTA KERJA BIDANG PERPAJAKAN

JAKARTA, TaxCenter – Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan perubahan dalam peraturan perpajakan. Melalui Webinar Pajak tentang Aturan Pelaksanaan Undang Undang Cipta Kerja Bidang Perpajakan yang dilangsukan pada hari Selasa, 22 Juni 2021, Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan mengenai perubahan dalam peraturan perpajakan.

Dalam webinar ini Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia atau disingkat PERKOPPI mendapat kesempatan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menyampaikan kata sambutan yang dipimpin Ketua Umum Perkoppi yaitu Bapak Ass. Prof. Adv. Dr. Gilbert Rely, S.E., S.H., Ak., M.Ak., MBA., CMA., Asean CPA., CIBA., CERA., CSRS., CSP., CBV., CAPM., CAPF.

Dalam kata sambutan yang disampaikan oleh Bapak Ass. Prof. Adv. Dr. Gilbert Rely, S.E., S.H., Ak., M.Ak., MBA., CMA., Asean CPA., CIBA., CERA., CSRS., CSP., CBV., CAPM., CAPF. menyampaikan terima kasih kepada seluruh para peserta yang sudah hadir dalam webinar ini dan juga mengucapkan terima kasih kepada P2Humas karena sudah memberikan update mengenai peraturan-peraturan perpajakan sehingga para wajib pajak dapat memahami semua peraturan-peraturan perpajakan yang sedang berlaku saat ini sehingga tidak memunculkan permasalahan-permasalahan baru seperti tindak pidana dan sengketa dalam perpajakan.

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan mengenai 3 poin yang menjadi perubahan dalam sistem perpajakan yaitu  kemudahan perpajakan yang ditawarkan seperti tarif yaitu penurunan Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020, kemudian mengenai regulasi yaitu penyederhanaan Aturan Perpajakan yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2020, dan yang terakhir ada proses yaitu dalam pendekatan berbasis Compliance Risk Management.

Pada awalnya tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 25% kemudian terjadi Penurunan tarif Pajak Penghasilan Badan yang berlaku pada periode 2020 sampai 2021 menjadi 22 % dan dimulai pada tahun 2022 terjadi penurunan kembali menjadi 20%.

Kemudian untuk tarif Pajak Penghasilan Badan Go Public pada awalnya sebesar 20% yaitu 5% lebih rendah dari tarif normal, pada periode 2020 sampai 2021 tarif Pajak Penghasilan Badan Go Public sebesar 19% dan untuk periode 2022 terjadi penurunan menjadi 17%.

Dalam penyederhanaan peraturan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan mengatur dalam Pokok Pengaturan Pengangsuran atau Penundaan Pajak Terutang pada SPT Tahunan, kemudian ada Pokok Pengaturan Pengangsuran atau Penundaan Utang Pajak PBB dan juga Non-PBB (Kohir).

Kemudian ada tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak serta tata cara pemberian imbalan bunga. Kemudian ada juga penyederhanaan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.

Complaince Risk Management merupakan sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara sistematis oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan membuat pilihan perlakuan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku Wajib Pajak. Fungsi dari Complaince Risk Management yaitu Fungsi Rikwas , Fungsi Penagihan, Fungsi Ekstensifikasi, Fungsi Keberatan, Fungsi Pelayanan dan Fungsi Penyuluhan.

Perkoppi berharap agar melalui webinar yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan pemahaman lebih kepada para wajib pajak mengenai peraturan-peraturan perpajakan yang sedang berlaku sampai saat ini dan dengan peraturan-peraturan perpajakan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah dapat meningkatkan sistem dari perpajakan Indonesia.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim