PENJELASAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM UNDANG UNDANG CIPTA KERJA BIDANG PERPAJAKAN
PENJELASAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM UNDANG UNDANG CIPTA KERJA BIDANG PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter –
Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan perubahan dalam peraturan perpajakan. Melalui Webinar Pajak tentang Aturan
Pelaksanaan Undang Undang Cipta Kerja Bidang Perpajakan yang dilangsukan pada
hari Selasa,
22 Juni 2021, Direktorat
Jenderal Pajak memberikan penjelasan mengenai perubahan dalam peraturan
perpajakan.
Dalam webinar ini
Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia atau disingkat PERKOPPI
mendapat kesempatan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menyampaikan kata
sambutan yang dipimpin Ketua Umum Perkoppi yaitu Bapak Ass. Prof. Adv. Dr.
Gilbert Rely, S.E., S.H., Ak., M.Ak., MBA., CMA., Asean CPA., CIBA., CERA.,
CSRS., CSP., CBV., CAPM., CAPF.
Dalam kata sambutan
yang disampaikan oleh Bapak Ass. Prof. Adv. Dr. Gilbert Rely, S.E., S.H., Ak.,
M.Ak., MBA., CMA., Asean CPA., CIBA., CERA., CSRS., CSP., CBV., CAPM., CAPF. menyampaikan terima kasih kepada
seluruh para peserta yang sudah hadir dalam webinar ini dan juga mengucapkan
terima kasih kepada P2Humas karena sudah memberikan update mengenai peraturan-peraturan perpajakan sehingga
para wajib pajak dapat memahami semua peraturan-peraturan perpajakan yang sedang
berlaku saat ini sehingga tidak
memunculkan permasalahan-permasalahan baru seperti tindak pidana dan sengketa
dalam perpajakan.
Dalam webinar yang diselenggarakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan mengenai 3 poin yang menjadi perubahan dalam sistem perpajakan
yaitu kemudahan
perpajakan yang ditawarkan seperti tarif yaitu penurunan Tarif Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun
2020, kemudian mengenai regulasi yaitu penyederhanaan Aturan Perpajakan yang
tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2020, dan yang terakhir ada
proses yaitu dalam pendekatan berbasis Compliance
Risk Management.
Pada awalnya tarif
Pajak Penghasilan Badan sebesar 25% kemudian terjadi Penurunan tarif Pajak
Penghasilan Badan yang berlaku pada periode 2020 sampai 2021 menjadi 22 % dan
dimulai pada tahun 2022 terjadi penurunan kembali menjadi 20%.
Kemudian untuk tarif
Pajak Penghasilan Badan Go Public pada awalnya sebesar 20% yaitu 5% lebih rendah dari tarif
normal, pada periode 2020 sampai 2021 tarif Pajak Penghasilan Badan Go Public
sebesar 19% dan untuk periode 2022 terjadi penurunan menjadi 17%.
Dalam penyederhanaan
peraturan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan mengatur dalam
Pokok Pengaturan Pengangsuran atau Penundaan Pajak Terutang pada SPT Tahunan,
kemudian ada Pokok Pengaturan Pengangsuran atau Penundaan Utang Pajak PBB dan
juga Non-PBB (Kohir).
Kemudian ada tata cara penerbitan
surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak serta tata cara pemberian
imbalan bunga. Kemudian ada juga penyederhanaan peraturan di bidang Pajak
Pertambahan Nilai.
Complaince
Risk Management merupakan
sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara
sistematis oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan membuat pilihan perlakuan yang
dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah
ketidakpatuhan berdasarkan perilaku Wajib Pajak. Fungsi dari Complaince Risk Management yaitu Fungsi
Rikwas , Fungsi Penagihan, Fungsi Ekstensifikasi, Fungsi Keberatan, Fungsi
Pelayanan dan Fungsi Penyuluhan.
Perkoppi
berharap agar melalui webinar yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak
dapat memberikan pemahaman lebih kepada para wajib pajak mengenai peraturan-peraturan
perpajakan yang sedang berlaku sampai saat
ini dan
dengan peraturan-peraturan perpajakan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah
dapat meningkatkan sistem dari perpajakan Indonesia.