PENJELASAN MENGENAI RENCANA KENAIKAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEBESAR 11% YANG AKAN DITERAPKAN PADA 1 APRIL 2022


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia yang telah berjalan.

Melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah di sahkan oleh pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mendorong upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem perpajakan.

Terdapat berbagai macam kebijakan yang tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), salah satunya adalah kebijakan menaikkan tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%.

Selanjutnya jika tidak ada hambatan kenaikan tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% akan di berlakukan mulai tanggal 1 April 2022 mendatang.

Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan menjelaskan bahwa Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengatur mengenai kenaikan tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai tanggal 1 April 2022.

Walaupun demikian, pemerintah Indonesia juga akan memberikan pengecualian dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang ataupun jasa yang menjadi kebutuhan dari para masyarakat luas.

Bapak Suahasil Nazara menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia sedang melakukan penyusunan atas peraturan teknis yang mengatur mengenai pelaksanaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.

Sebagai contoh untuk jenis barang dan juga jasa yang di kecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan juga jasa pelayanan sosial.

Sampai saat ini pemerintah tidak melakukan pemungutan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa tertentu. Walaupun demikian, pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk memasukkan pengecualian di dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sehingga lebih jelas.

Bapak Suahasil Nazara menilai bahwa peraturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terdapat dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimaksudkan  supaya dapat mencerminkan keadilan dan juga kebijakan yang tepat sasaran.

Perkoppi berharap agar dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat berjalan tanpa adanya hambatan dan Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang akan diterapkan dapat mendorong upaya dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim