PENJELASAN MENGENAI RENCANA KENAIKAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEBESAR 11% YANG AKAN DITERAPKAN PADA 1 APRIL 2022
PENJELASAN MENGENAI RENCANA KENAIKAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEBESAR 11% YANG AKAN DITERAPKAN PADA 1 APRIL 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus meningkatkan sistem
perpajakan di Indonesia yang telah berjalan.
Melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP) yang telah di sahkan oleh pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) akan mendorong upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem
perpajakan.
Terdapat berbagai macam kebijakan yang tertuang dalam Undang
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), salah satunya adalah
kebijakan menaikkan tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi
11%.
Selanjutnya jika tidak ada hambatan kenaikan tarif
dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% akan di berlakukan mulai tanggal
1 April 2022 mendatang.
Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah
mengatur mengenai kenaikan tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai
tanggal 1 April 2022.
Walaupun demikian, pemerintah Indonesia juga akan memberikan
pengecualian dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang ataupun jasa yang
menjadi kebutuhan dari para masyarakat luas.
Bapak Suahasil Nazara menuturkan bahwa Pemerintah
Indonesia sedang melakukan penyusunan atas peraturan teknis yang mengatur
mengenai pelaksanaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
Sebagai contoh untuk jenis barang dan juga jasa yang
di kecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti barang kebutuhan
pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan juga jasa pelayanan sosial.
Sampai saat ini pemerintah tidak melakukan pemungutan
dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa tertentu. Walaupun demikian,
pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk
memasukkan pengecualian di dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP) sehingga lebih jelas.
Bapak Suahasil Nazara menilai bahwa peraturan mengenai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terdapat dalam Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimaksudkan supaya dapat mencerminkan keadilan dan
juga kebijakan yang tepat sasaran.
Perkoppi berharap agar dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat berjalan tanpa adanya hambatan dan Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang akan diterapkan dapat mendorong upaya dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.