PENTINGNYA INSENTIF PERPAJAKAN DALAM MENGATASI PERUBAHAN IKLIM


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat perekonomian nasional.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia memiliki perhatian yang sangat besar dalam melakukan penanganan dari persoalan perubahan iklim.

Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa perhatian yang besar tersebut dapat tercerminkan dari kebijakan perpajakan yang telah diambil oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia memberikan berbagai macam insentif untuk dapat mendorong sektor investasi dapat masuk ke area perekonomian hijau.

Beliau menuturkan bahwa pemberian insentif tersebut diberikan melalui skema Tax Holiday, Tax Allowance, Pembebasan bea masuk impor, pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penghasilan (PPh) yang Ditanggung Pemerintah (DTP).

Selanjutnya untuk kegiatan dari geothermal, pemerintah Indonesia bahkan memberikan pengurangan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk dapat melakukan pengembangan panas bumi dan juga energi baru terbarukan.

Kemudian menurut Kementerian Keuangan (kemenkeu), bahwa insentif perpajakan dapat memainkan peran besar untuk dapat mengurangi beban dari dunia usaha ketika melakukan investasi di sektor perekonomian hijau.

Selanjutnya dengan adanya insentif tersebut, beliau berharap agar sektor investasi pada energi baru dan juga terbarukan dapat terus terakselerasi.

Kemudian di sisi lainnya pemerintah Indonesia juga sudah mulai melakukan perkenalan atas pajak karbon yang bertujuan untuk dapat mendorong sektor swasta, untuk dapat memasukkan konsekuensi dari kegiatan ekonomi dalam bentuk emisi karbon pada hitungan investasinya.

Selanjutnya Ibu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan melalui pajak karbon, Indonesia akan dapat mampu menjalankan kegiatan perekonomian secara berkelangsungan dengan tetap melakukan langkah langkah nyata untuk dapat mengurangi potensi dari krisis perubahan iklim.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menilai bahwa kebijakan fiskal juga harus terus diterapkan sehingga pendanaan yang bersumber dari pajak karbon dapat digunakan untuk melakukan investasi kegiatan yang semakin ramah lingkungan.

Dalam mewujudkan langkah langkah dalam menurunkan emisi seperti yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) akan sangat perlu melibatkan para pemangku kepentingan.

Kemudian selain dari sektor perpajakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga memberikan dukungan untuk penanganan dari perubahan iklim melalui sisi belanja dan pembiayaan.

Dari sisi belanja, pemerintah Indonesia mengimplementasikan kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim, yang saat ini bahkan bergerak dalam tingkat pemerintah daerah.

Dan untuk dari sisi pembiayaan, pemerintah telah melakukan pengembangan atas Green Bond, baik yang konvensional ataupun Surat Utang. Untuk surat utang tersebut diterbitkan dalam bentuk rupiah ataupun denominasi mata uang asing.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah dapat mendorong perekonomian dalam perubahan iklim dan Perkoppi berharap agar upaya pemerintah dalam menurunkan emisi gas karbon.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim