PENTINGNYA INSENTIF PERPAJAKAN DALAM MENGATASI PERUBAHAN IKLIM
PENTINGNYA INSENTIF PERPAJAKAN DALAM MENGATASI PERUBAHAN IKLIM
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat perekonomian nasional.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia memiliki perhatian yang sangat besar
dalam melakukan penanganan dari persoalan perubahan iklim.
Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa perhatian
yang besar tersebut dapat tercerminkan dari kebijakan perpajakan yang telah
diambil oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia memberikan berbagai macam
insentif untuk dapat mendorong sektor investasi dapat masuk ke area
perekonomian hijau.
Beliau menuturkan bahwa pemberian insentif tersebut
diberikan melalui skema Tax Holiday, Tax Allowance, Pembebasan bea masuk
impor, pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penghasilan (PPh)
yang Ditanggung Pemerintah (DTP).
Selanjutnya untuk kegiatan dari geothermal, pemerintah
Indonesia bahkan memberikan pengurangan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
untuk dapat melakukan pengembangan panas bumi dan juga energi baru terbarukan.
Kemudian menurut Kementerian Keuangan (kemenkeu),
bahwa insentif perpajakan dapat memainkan peran besar untuk dapat mengurangi
beban dari dunia usaha ketika melakukan investasi di sektor perekonomian hijau.
Selanjutnya dengan adanya insentif tersebut, beliau
berharap agar sektor investasi pada energi baru dan juga terbarukan dapat terus
terakselerasi.
Kemudian di sisi lainnya pemerintah Indonesia juga sudah
mulai melakukan perkenalan atas pajak karbon yang bertujuan untuk dapat
mendorong sektor swasta, untuk dapat memasukkan konsekuensi dari kegiatan
ekonomi dalam bentuk emisi karbon pada hitungan investasinya.
Selanjutnya Ibu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan
melalui pajak karbon, Indonesia akan dapat mampu menjalankan kegiatan
perekonomian secara berkelangsungan dengan tetap melakukan langkah langkah
nyata untuk dapat mengurangi potensi dari krisis perubahan iklim.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menilai bahwa kebijakan
fiskal juga harus terus diterapkan sehingga pendanaan yang bersumber dari pajak
karbon dapat digunakan untuk melakukan investasi kegiatan yang semakin ramah
lingkungan.
Dalam mewujudkan langkah langkah dalam menurunkan
emisi seperti yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) akan
sangat perlu melibatkan para pemangku kepentingan.
Kemudian selain dari sektor perpajakan, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga memberikan dukungan untuk penanganan
dari perubahan iklim melalui sisi belanja dan pembiayaan.
Dari sisi belanja, pemerintah Indonesia
mengimplementasikan kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim, yang saat ini
bahkan bergerak dalam tingkat pemerintah daerah.
Dan untuk dari sisi pembiayaan, pemerintah telah melakukan
pengembangan atas Green Bond, baik yang
konvensional ataupun Surat Utang. Untuk surat utang tersebut diterbitkan dalam
bentuk rupiah ataupun denominasi mata uang asing.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di
terapkan oleh pemerintah dapat mendorong perekonomian dalam perubahan iklim dan
Perkoppi berharap agar upaya pemerintah dalam menurunkan emisi gas karbon.