PENTINGNYA PENERAPAN KEBIJAKAN TARIF PPN PMSE DALAM SEKTOR UMKM
PENTINGNYA PENERAPAN KEBIJAKAN TARIF PPN PMSE DALAM SEKTOR UMKM
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat meningkatkan sistem perpajakan
Indonesia untuk dapat memperluas basis perpajakan dan meningkatkan keadilan
dalam sistem perpajakan.
Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa dalam kegiatan ekonomi Perdagangan melalui Sistem Elektronik
atau PMSE Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perlu diterapkan untuk dapat melakukan
perluasan atas basis perpajakan.
Beliau menambahkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dikenakan atas
transaksi yang dilakukan melalui sistem elektronik perlu diterapkan karena saat
ini perekonomian sedang mengalami perubahan atas model transaksi yang awalnya
dilakukan secara konvensional menjadi serba digital.
Bapak Suahasil Nazara mengatakan bahwa perubahan atas
model transaksi tersebut juga banyak terjadi dalam sektor Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM). Sebelumnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) banyak yang melakukan kegiatan bisnisnya di dalam pasar maupun mal,
namun kini telah beralih ke dalam sistem elektronik.
Dalam melakukan penerapan tarif Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terdapat sejumlah
untuk perusahaan yang dapat ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas PMSE.
Kemudian untuk penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) PMSE tersebut tidak akan menyasar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM). Bapak Suahasil Nazara juga meminta kepada seluruh platform e-commerce dapat memberikan pemahaman
atas ketentuan perpajakan yang telah berlaku.
Selanjutnya bapak Suahasil Nazara mengatakan bahwa
pemerintah Indonesia saat ini sedang membuat berbagai macam kebijakan untuk
dapat membantu para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Seperti pemberian subsidi atas bunga kredit,
pemberian bantuan untuk para pelaku usaha mikro, pemberian bantuan berupa
penjaminan modal kerja, dan juga melukan penempatan dana di perbankan.
Sementara itu untuk sektor perpajakannya pemerintah
telah memberikan insentif perpajakan seperti insentif Pajak Penghasilan (PPh)
Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif perpajakan tersebut akan
diberikan sampai dengan bulan akhir bulan Desember 2021.
Perkoppi berharap melalui pemberian insentif
perpajakan tersebut dapat membantu para pelaku usaha UMKM di tengah pandemi
Covid-19 dan melalui pulihnya sektor UMKM dapat mendorong pemulihan
perekonomian Nasional.