PENTINGNYA PENERAPAN KEBIJAKAN TARIF PPN PMSE DALAM SEKTOR UMKM


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat meningkatkan sistem perpajakan Indonesia untuk dapat memperluas basis perpajakan dan meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan.

Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan menjelaskan bahwa dalam kegiatan ekonomi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau PMSE Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perlu diterapkan untuk dapat melakukan perluasan atas basis perpajakan.

Beliau menambahkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dikenakan atas transaksi yang dilakukan melalui sistem elektronik perlu diterapkan karena saat ini perekonomian sedang mengalami perubahan atas model transaksi yang awalnya dilakukan secara konvensional menjadi serba digital.

Bapak Suahasil Nazara mengatakan bahwa perubahan atas model transaksi tersebut juga banyak terjadi dalam sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebelumnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) banyak yang melakukan kegiatan bisnisnya di dalam pasar maupun mal, namun kini telah beralih ke dalam sistem elektronik.

Dalam melakukan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terdapat sejumlah untuk perusahaan yang dapat ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai  (PPN) atas PMSE.

Kemudian untuk penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE tersebut tidak akan menyasar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bapak Suahasil Nazara juga meminta kepada seluruh platform e-commerce dapat memberikan pemahaman atas ketentuan perpajakan yang telah berlaku.

Selanjutnya bapak Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemerintah Indonesia saat ini sedang membuat berbagai macam kebijakan untuk dapat membantu para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.  Seperti pemberian subsidi atas bunga kredit, pemberian bantuan untuk para pelaku usaha mikro, pemberian bantuan berupa penjaminan modal kerja, dan juga melukan penempatan dana di perbankan.

Sementara itu untuk sektor perpajakannya pemerintah telah memberikan insentif perpajakan seperti insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif perpajakan tersebut akan diberikan sampai dengan bulan akhir bulan Desember 2021.

Perkoppi berharap melalui pemberian insentif perpajakan tersebut dapat membantu para pelaku usaha UMKM di tengah pandemi Covid-19 dan melalui pulihnya sektor UMKM dapat mendorong pemulihan perekonomian Nasional.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim