PENURUNAN RASIO ATAS UTANG PEMERINTAH PADA AKHIR JANUARI 2022




JAKARTA, Tax Center – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan, melalui penerapan kebijakan tersebut pemerintah Indonesia berharap dapat terus mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatat untuk posisi dari Utang Pemerintah sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 telah mencapai sebesar Rp 6.919,15 triliun atau setara dengan 39,63% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Berdasarkan dari laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita bulan Februari 2022, rasio atas Utang Pemerintah yang sebesar 39,63%  ini terpantau mengalami penurunan jika di bandingkan pada akhir bulan Desember 2021 yang sebesar 41%.

Penurunan atas rasio dari Utang Pemerintah ini juga sejalan dengan terjadinya pemulihan perekonomian Indonesia yang cukup kuat.

Kemudian dalam laporan ini juga menjelaskan bahwa Utang Pemerintah masih didominasi oleh Utang dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN).

Selanjutnya untuk kontribusi dari Surat Berharga Negara (SBN) terhadap stok Utang Pemerintah telah mencapai 87,9% atau senilai Rp 6.081,68 triliun.

Kemudian dari total nilai Surat Berharga Negara (SBN) tersebut untuk Surat Berharga Negara (SBN) dalam bentuk mata uang Rupiah mencapai sebesar Rp 4.818,84 triliun, sedangkan untuk Surat Berharga Negara (SBN) dalam bentuk valuta asing mencapai Rp 1.262,84 triliun.

Untuk kedua Surat Berharga Negara (SBN) tersebut di terbitkan dalam bentuk Surat Utang Negara dan juga Surat Berharga Syariah Negara.

Sementara itu, untuk komposisi dari Utang Pinjaman dari Pinjaman tercatat hanya sebesar 12,1% atau senilai Rp 837,46 triliun. Angka hutang tersebut terdiri dari Pinjaman Dalam Negeri yang sebesar Rp 13,47 triliun dan untuk Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp 823,99 triliun.

Selanjutnya pemerintah juga telah memperkirakan untuk pemulihan perekonomian pada tahun 2022 akan terus berjalan. Untuk Defisit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 terus di turunkan, hal ini dilakukan sebagai upaya dari pemerintah untuk menuju defisit di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) secara bertahap.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga akan terus menjaga rasio dari utang dengan mengedepankan pemanfaatan pembiayaan non utang, seperti melakukan pengoptimalan pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai Buffer Fiskal, serta juga melakukan implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) III dengan Bank Indonesia.

Selain itu pemerintah Indonesia juga melakukan upaya lain seperti melalui pembiayaan kreatif dan juga inovatif untuk membiayai infrastruktur dengan mengedepankan kerja sama (Patnership) berdasarkan konsep pembagian risiko yang adil.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang pemerintah Indonesia terapkan dapat terus mendorong penurunan atas angka defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim