PENURUNAN RASIO ATAS UTANG PEMERINTAH PADA AKHIR JANUARI 2022
PENURUNAN RASIO ATAS UTANG PEMERINTAH PADA AKHIR JANUARI 2022
JAKARTA, Tax Center – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan, melalui penerapan kebijakan tersebut
pemerintah Indonesia berharap dapat terus mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatat untuk
posisi dari Utang Pemerintah sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 telah
mencapai sebesar Rp 6.919,15 triliun atau setara dengan 39,63% dari Produk
Domestik Bruto (PDB).
Berdasarkan dari laporan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Kita bulan Februari 2022, rasio atas Utang Pemerintah
yang sebesar 39,63% ini terpantau
mengalami penurunan jika di bandingkan pada akhir bulan Desember 2021 yang
sebesar 41%.
Penurunan atas rasio dari Utang Pemerintah ini juga
sejalan dengan terjadinya pemulihan perekonomian Indonesia yang cukup kuat.
Kemudian dalam laporan ini juga menjelaskan bahwa Utang
Pemerintah masih didominasi oleh Utang dalam bentuk Surat Berharga Negara
(SBN).
Selanjutnya untuk kontribusi dari Surat Berharga
Negara (SBN) terhadap stok Utang Pemerintah telah mencapai 87,9% atau senilai
Rp 6.081,68 triliun.
Kemudian dari total nilai Surat Berharga Negara (SBN)
tersebut untuk Surat Berharga Negara (SBN) dalam bentuk mata uang Rupiah
mencapai sebesar Rp 4.818,84 triliun, sedangkan untuk Surat Berharga Negara
(SBN) dalam bentuk valuta asing mencapai Rp 1.262,84 triliun.
Untuk kedua Surat Berharga Negara (SBN) tersebut di
terbitkan dalam bentuk Surat Utang Negara dan juga Surat Berharga Syariah
Negara.
Sementara itu, untuk komposisi dari Utang Pinjaman
dari Pinjaman tercatat hanya sebesar 12,1% atau senilai Rp 837,46 triliun. Angka
hutang tersebut terdiri dari Pinjaman Dalam Negeri yang sebesar Rp 13,47
triliun dan untuk Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp 823,99 triliun.
Selanjutnya pemerintah juga telah memperkirakan untuk
pemulihan perekonomian pada tahun 2022 akan terus berjalan. Untuk Defisit dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 terus di turunkan, hal
ini dilakukan sebagai upaya dari pemerintah untuk menuju defisit di bawah 3%
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) secara bertahap.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga akan terus
menjaga rasio dari utang dengan mengedepankan pemanfaatan pembiayaan
non utang, seperti melakukan pengoptimalan pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih
(SAL) sebagai Buffer Fiskal, serta
juga melakukan implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) III dengan Bank
Indonesia.
Selain itu pemerintah Indonesia juga melakukan upaya
lain seperti melalui pembiayaan kreatif dan juga inovatif untuk membiayai
infrastruktur dengan mengedepankan kerja sama (Patnership) berdasarkan konsep pembagian risiko yang adil.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
pemerintah Indonesia terapkan dapat terus mendorong penurunan atas angka
defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).