PENURUNAN REALISASI PENERIMAAN ATAS INSENTIF PAJAK PENGHASILAN FINAL


JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia telah memberikan dampak yang sangat dirasakan oleh seluruh pihak Indonesia.

Sektor perekonomian Indonesia sangat terdampak oleh pandemi ini, perekonomian Indonesia sempat berhenti karena pandemi dan juga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk dapat menekan angka penyebaran virus corona.

Untuk memulihkan kembali perekonomian, Pemerintah telah menerapkan berbagai macam kebijakan seperti pemberian fasilitas dan insentif perpajakan.

Melalui pemberian fasilitas dan juga insentif perpajakan telah meningkatkan kembali perekonomian nasional dan juga meningkatkan angka penerimaan negara yang dimanfaatkan untuk melakukan pemulihan akibat pandemi Covid-19.

Kemudian Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk melakukan pemangkasan atas tarif dari Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Obligasi.

Melalui pemangkasan atas tarif dari Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi telah memberikan dampak atas realisasi penerimaan pemerintah Indonesia atas Pajak Penghasilan (PPh).

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan bahwa realisasi dari Pajak Penghasilan (PPh) Final per bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2021 mengalami kontraksi hingga minus 1,1% dari periode yang sama pada tahun 2020. Hal ini tercermin dari realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) pada bulan Oktober mengalami penurunan sebesar 18,1%.

Tarif dari Pajak Penghasilan (PPh) Final atas bunga obligasi yang akan diterima oleh para Wajib Pajak Dalam Negeri telah resmi dikurangkan oleh pemerintah. Pengurangan tarif tersebut yang semula sebesar 15% menjadi 10%. Pengurangan atas tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Obligasi telah di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 91/2021.

Dalam Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 91/2021 mengatur untuk menurunkan tarif dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas Bunga Obligasi yang diterima oleh para Wajib Pajak Luar Negeri.

Penurunan tersebut yang semula sebesar 20% menjadi sebesar 10%. Selanjutnya karena ada perbedaan tarif tersebut, membuat pemerintah melakukan penyesuaian atas tarif Pajak Penghasilan Final bagi para Wajib Pajak Dalam Negeri untuk dapat menciptakan kesetaraan dalam perlakuan Pajak Penghasilan (PPh).

Selanjutnya untuk tarif dari Pajak Penghasilan (PPh) Final atas bunga obligasi yang sebesar 10% akan dikenakan dengan menggunakan tiga jenis Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Yang pertama yaitu atas bunga obligasi dengan menggunakan kupon maka Dasar Pengenaan Pajak yang tetapkan adalah sebesar jumlah bruto yang sesuai dengan masa kepemilikan dari obligasi tersebut.

Yang kedua yaitu atas diskonto dari obligasi dengan menggunakan kupon, untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang ditetapkan adalah sebesar selisih dari lebihnya harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan dari obligasi yang tidak termasuk ke dalam bunga berjalan.

Dan yang terakhir yaitu atas diskonto dari obligasi tanpa bunga, untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang ditetapkan adalah sebesar selisih dari lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Perkoppi berharap agar program pemulihan ekonomi nasional dapat terus rampung dan Perkoppi berharap agar melalui pemberian insentif perpajakan dapat terus mendorong penerimaan negara untuk mendorong pemulihan ekonomi.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim