PENURUNAN REALISASI PENERIMAAN ATAS INSENTIF PAJAK PENGHASILAN FINAL
PENURUNAN REALISASI PENERIMAAN ATAS INSENTIF PAJAK PENGHASILAN FINAL
JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Covid-19 yang melanda
Indonesia telah memberikan dampak yang sangat dirasakan oleh seluruh pihak
Indonesia.
Sektor perekonomian Indonesia sangat terdampak oleh
pandemi ini, perekonomian Indonesia sempat berhenti karena pandemi dan juga
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk dapat menekan angka
penyebaran virus corona.
Untuk memulihkan kembali perekonomian, Pemerintah
telah menerapkan berbagai macam kebijakan seperti pemberian fasilitas dan
insentif perpajakan.
Melalui pemberian fasilitas dan juga insentif
perpajakan telah meningkatkan kembali perekonomian nasional dan juga meningkatkan
angka penerimaan negara yang dimanfaatkan untuk melakukan pemulihan akibat
pandemi Covid-19.
Kemudian Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk
melakukan pemangkasan atas tarif dari Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga
Obligasi.
Melalui pemangkasan atas tarif dari Pajak Penghasilan
atas Bunga Obligasi telah memberikan dampak atas realisasi penerimaan
pemerintah Indonesia atas Pajak Penghasilan (PPh).
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan bahwa
realisasi dari Pajak Penghasilan (PPh) Final per bulan Januari sampai dengan
bulan Oktober 2021 mengalami kontraksi hingga minus 1,1% dari periode yang sama
pada tahun 2020. Hal ini tercermin dari realisasi penerimaan Pajak Penghasilan
(PPh) pada bulan Oktober mengalami penurunan sebesar 18,1%.
Tarif dari Pajak Penghasilan (PPh) Final atas bunga
obligasi yang akan diterima oleh para Wajib Pajak Dalam Negeri telah resmi
dikurangkan oleh pemerintah. Pengurangan tarif tersebut yang semula sebesar 15%
menjadi 10%. Pengurangan atas tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Obligasi
telah di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 91/2021.
Dalam Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah (PP) No. 91/2021 mengatur untuk menurunkan tarif dari Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas Bunga Obligasi yang diterima oleh para Wajib
Pajak Luar Negeri.
Penurunan tersebut yang semula sebesar 20% menjadi
sebesar 10%. Selanjutnya karena ada perbedaan tarif tersebut, membuat
pemerintah melakukan penyesuaian atas tarif Pajak Penghasilan Final bagi para
Wajib Pajak Dalam Negeri untuk dapat menciptakan kesetaraan dalam perlakuan
Pajak Penghasilan (PPh).
Selanjutnya untuk tarif dari Pajak Penghasilan (PPh)
Final atas bunga obligasi yang sebesar 10% akan dikenakan dengan menggunakan tiga
jenis Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Yang pertama yaitu atas bunga obligasi dengan
menggunakan kupon maka Dasar Pengenaan Pajak yang tetapkan adalah sebesar jumlah
bruto yang sesuai dengan masa kepemilikan dari obligasi tersebut.
Yang kedua yaitu atas diskonto dari obligasi dengan
menggunakan kupon, untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang ditetapkan adalah
sebesar selisih dari lebihnya harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan dari obligasi yang tidak termasuk ke dalam bunga berjalan.
Dan yang terakhir yaitu atas diskonto dari obligasi
tanpa bunga, untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang ditetapkan adalah sebesar
selisih dari lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi.
Perkoppi berharap agar program pemulihan ekonomi nasional
dapat terus rampung dan Perkoppi berharap agar melalui pemberian insentif
perpajakan dapat terus mendorong penerimaan negara untuk mendorong pemulihan
ekonomi.