PERALIHAN KE CORE TAX SYSTEM UNTUK DAPAT MENDUKUNG PENINGKATAN SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA


JAKARTA, TaxCenter – Di tahun 2022 ini Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk dapat mendorong peningkatan sistem perpajakan yang sudah berlaku di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempersiapkan mekanisme terkait transisi yang terjadi dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) ke Core Tax Administration System atau yang bisa di sebut Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Bapak Rachmat selaku Ketua Tim Pengembangan dan Implementasi Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menentukan aplikasi yang akan digantikan dengan aplikasi baru dalam pengimplementasian Core Tax Administration System.

Selanjutnya dalam acara Learning Organization Knowledge Room yang telah diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, bapak Rachmat menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempersiapkan Implementasi Plan dan Transition Plan agar dapat mendukung proses pemerintah dalam peralihan dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) ke Core Tax Administration System.

Sebagai Informasi tambahan bahwa Core Tax Administration System telah dikembangkan sejak tahun 2018 dan akan ditargetkan untuk mulai aktif terselenggarakan pada bulan Oktober 2023 mendatang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan memastikan untuk semua sistem sudah dapat berjalan dan juga saling terkoneksi sebelum akhir bulan Juni 2023. Hal tersebut dilakukan agar dapat memastikan program Core Tax Administration System dapat benar benar berjalan pada bulan Oktober 2023.

Kemudian dalam program Core Tax Administration System, nantinya akan terdapat 21 proses bisnis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan dirancang ulang, di antaranya ialah Pendaftaran, Pengawasan Kewilayahan atau Ekstensifikasi, Pengelolaan SPT.

Selanjutnya ada Pembayaran, Data Pihak Ketiga, exchange Of Information (EOI), Penagihan, dan Taxpaper Account Management (TAM), Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukper dan Penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), Business Intelligence, Intelijen, Document Management System, Data Quality Management, Keberatan dan Banding, Non-Keberatan, Pengawasan, Penilaian, Layanan Edukasi, dan Knowledge Management.

Perkoppi berharap melalui Program Core Tax Administration System yang telah di persiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mendorong peningkatan Sistem perpajakan di Indonesia.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim