PERALIHAN KE CORE TAX SYSTEM UNTUK DAPAT MENDUKUNG PENINGKATAN SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PERALIHAN KE CORE TAX SYSTEM UNTUK DAPAT MENDUKUNG PENINGKATAN SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
JAKARTA, TaxCenter – Di tahun 2022 ini Pemerintah
Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk dapat
mendorong peningkatan sistem perpajakan yang sudah berlaku di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempersiapkan
mekanisme terkait transisi yang terjadi dari Sistem Informasi Direktorat
Jenderal Pajak (SIDJP) ke Core Tax
Administration System atau yang bisa di sebut Sistem Inti Administrasi
Perpajakan.
Bapak Rachmat selaku Ketua Tim Pengembangan dan
Implementasi Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)
menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menentukan aplikasi
yang akan digantikan dengan aplikasi baru dalam pengimplementasian Core Tax Administration System.
Selanjutnya dalam acara Learning Organization Knowledge Room yang telah diselenggarakan
oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, bapak Rachmat menjelaskan bahwa
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempersiapkan Implementasi Plan dan Transition
Plan agar dapat mendukung proses pemerintah dalam peralihan dari Sistem
Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) ke Core Tax Administration System.
Sebagai Informasi tambahan bahwa Core Tax Administration System telah dikembangkan sejak tahun 2018
dan akan ditargetkan untuk mulai aktif terselenggarakan pada bulan Oktober 2023
mendatang.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan memastikan
untuk semua sistem sudah dapat berjalan dan juga saling terkoneksi sebelum
akhir bulan Juni 2023. Hal tersebut dilakukan agar dapat memastikan program Core Tax Administration System dapat
benar benar berjalan pada bulan Oktober 2023.
Kemudian dalam program Core Tax Administration System, nantinya akan terdapat 21 proses
bisnis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan dirancang ulang,
di antaranya ialah Pendaftaran, Pengawasan Kewilayahan atau Ekstensifikasi,
Pengelolaan SPT.
Selanjutnya ada Pembayaran, Data Pihak Ketiga, exchange Of Information (EOI),
Penagihan, dan Taxpaper Account
Management (TAM), Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukper dan Penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), Business Intelligence, Intelijen, Document Management System, Data Quality
Management, Keberatan dan Banding, Non-Keberatan, Pengawasan, Penilaian,
Layanan Edukasi, dan Knowledge
Management.
Perkoppi berharap melalui Program Core Tax Administration System yang telah di persiapkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mendorong peningkatan Sistem perpajakan
di Indonesia.