PERATURAN MENGENAI PENGGUNAAN DATA DALAM SPPH DALAM PMK NO 196/2021


JAKARTA, TaxCenter – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 menjadi salah satu peraturan yang telah di siapkan oleh pemerintah Indonesia untuk dapat mendukung pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022 mendatang.

Kemudian dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021, terdapat peraturan yang mengatur bahwa data dan juga informasi yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk dapat mempidanakan wajib pajak.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan kembali bahwa menurut beliau, data dan juga informasi yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH)  beserta juga lampirannya memang tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk dapat melakukan penyelidikan sampai dengan penuntutan pidana kepada para wajib pajak.

Walaupun demikian, terdapat catatan yang perlu diperhatikan oleh para wajib pajak, yaitu apabila data yang di maksud ternyata dimiliki juga oleh para aparat penegak hukum, maka aparat penegak hukum tetap dapat melakukan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kemudian untuk ketentuan yang mencegah penggunaan data dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) untuk dapat mempidanakan para wajib pajak tidak hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.

Terdapat peraturan yang sama yang tertuang pada 2 pasal dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yaitu dalam Pasal 6 ayat(6) dan Pasal 11 ayat (1) huruf c.

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa data dan informasi dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tidak dapat menjadi sadar dalam melakukan penyelidikan hingga sampai dengan penuntutan pidana terhadap para wajib pajak baik dalam bidang perpajakan ataupun dalam tindak pidana lainnya.

Perkoppi berharap dalam pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat mendorong angka penerimaan negara dan Perkoppi berharap melalui pengesahan peraturan tersebut dapat mendukung dalam pelaksanaan program tersebut.

 


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim