PERATURAN MENGENAI PENGGUNAAN DATA DALAM SPPH DALAM PMK NO 196/2021
PERATURAN MENGENAI PENGGUNAAN DATA DALAM SPPH DALAM PMK NO 196/2021
JAKARTA, TaxCenter – Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
No. 196/2021 menjadi salah satu peraturan yang telah di siapkan oleh pemerintah
Indonesia untuk dapat mendukung pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
pada tahun 2022 mendatang.
Kemudian dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No. 196/2021, terdapat peraturan yang mengatur bahwa data dan juga informasi
yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tidak dapat
dijadikan sebagai dasar untuk dapat mempidanakan wajib pajak.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan kembali
bahwa menurut beliau, data dan juga informasi yang terdapat dalam Surat
Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH)
beserta juga lampirannya memang tidak dapat dijadikan sebagai dasar
untuk dapat melakukan penyelidikan sampai dengan penuntutan pidana kepada para
wajib pajak.
Walaupun demikian, terdapat catatan yang perlu
diperhatikan oleh para wajib pajak, yaitu apabila data yang di maksud ternyata
dimiliki juga oleh para aparat penegak hukum, maka aparat penegak hukum tetap
dapat melakukan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Kemudian untuk ketentuan yang mencegah penggunaan data
dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) untuk dapat mempidanakan
para wajib pajak tidak hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
196/2021.
Terdapat peraturan yang sama yang tertuang pada 2
pasal dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(HPP), yaitu dalam Pasal 6 ayat(6) dan Pasal 11 ayat (1) huruf c.
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa data dan
informasi dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tidak dapat
menjadi sadar dalam melakukan penyelidikan hingga sampai dengan penuntutan
pidana terhadap para wajib pajak baik dalam bidang perpajakan ataupun dalam
tindak pidana lainnya.
Perkoppi berharap dalam pelaksanaan Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat mendorong angka penerimaan negara dan
Perkoppi berharap melalui pengesahan peraturan tersebut dapat mendukung dalam
pelaksanaan program tersebut.