PERATURAN PPN DAN PPh ATAS PENYERAHAN BARANG BERUPA PULSA DAN KARTU PERDANA
PERATURAN PPN DAN PPh ATAS PENYERAHAN BARANG BERUPA PULSA DAN KARTU PERDANA
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah terus menerapkan
berbagai macam kebijakan, yang diharapkan dapat meningkatkan sistem perpajakan
dan juga meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah
menerbitkan sebuah peraturan baru mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan pulsa dan juga kartu perdana dalam
peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-18/PJ/2021.
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No.
PER-18/PJ/2021, telah ditetapkan oleh bapak Suryo Utomo selaku Direktur
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 1 September
2021 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan peraturan ini.
Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.
PER-18/PJ/2021, penerbitan peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan penegasan
atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2021 yang mengatur tentang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penyerahan
barang berupa pulsa dan juga Kartu perdana.
Kemudian dalam Pasal 3 ayat (2), menjelaskan bahwa
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang berupa pulsa oleh
distributor pulsa tingkat kedua dan juga distributor selanjutnya hanya akan
dipungut sebanyak satu kali oleh distributor tingkat kedua.
Sebagai cacatan, distributor pulsa tingkat kedua
merupakan distributor yang memperoleh pulsa dari distributor pulsa tingkat
pertama dalam suatu tahun pajak.
Selanjutnya untuk Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan barang berupa pulsa dikatakan terutang pada saat pembayaran atau
pada saat deposit tersebut telah diterima oleh pengusaha penyelenggara jasa
telekomunikasi, distributor tingkat pertama dan tingkat kedua.
Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut
dapat terus meningkatkan sistem perpajakan dan dapat mendorong dalam penerimaan
negara dari sektor perpajakan.