PERATURAN PPN DAN PPh ATAS PENYERAHAN BARANG BERUPA PULSA DAN KARTU PERDANA


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah terus menerapkan berbagai macam kebijakan, yang diharapkan dapat meningkatkan sistem perpajakan dan juga meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan sebuah peraturan baru mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan pulsa dan juga kartu perdana dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-18/PJ/2021.

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. PER-18/PJ/2021, telah ditetapkan oleh bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 1 September 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan peraturan ini.

Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-18/PJ/2021, penerbitan peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan penegasan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2021 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penyerahan barang berupa pulsa dan juga Kartu perdana.

Kemudian dalam Pasal 3 ayat (2), menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang berupa pulsa oleh distributor pulsa tingkat kedua dan juga distributor selanjutnya hanya akan dipungut sebanyak satu kali oleh distributor tingkat kedua.

Sebagai cacatan, distributor pulsa tingkat kedua merupakan distributor yang memperoleh pulsa dari distributor pulsa tingkat pertama dalam suatu tahun pajak.

Selanjutnya untuk Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang berupa pulsa dikatakan terutang pada saat pembayaran atau pada saat deposit tersebut telah diterima oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi, distributor tingkat pertama dan tingkat kedua.

Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut dapat terus meningkatkan sistem perpajakan dan dapat mendorong dalam penerimaan negara dari sektor perpajakan.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim