PERATURAN TEKNIS NATURA DALAM UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
PERATURAN TEKNIS NATURA DALAM UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
berupaya dengan menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat mendorong peningkatan atas sistem perpajakan di Indonesia.
Melalui pengesahan atas Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah Indonesia berharap dapat meningkatkan
sistem perpajakan di Indonesia yang telah berjalan.
Kemudian untuk ketentuan teknis mengenai pemajakan
atas penghasilan selain uang ataupun natura sesuai dengan Undang Undang 7/2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ditargetkan dapat selesai dalam
waktu dekat.
Bapak Yon Arsal
selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan menjelaskan bahwa
sampai saat ini peraturan teknis mengenai natura sedang di harmonisasikan di
Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagai informasi bahwa seluruh ketentuan ketentuan
terbaru mengenai Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diubah
melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah berlaku
sejak tahun pajak 2022, termasuk juga ketentuan mengenai natura.
Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP), natura ditetapkan sebagai Objek Pajak kecuali penyediaan makanan dan
minuman bagi seluruh pegawai, natura yang diberikan di daerah tertentu natura
yang diberikan karena keharusan kerja, natura yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanda Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), dan juga natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Kemudian untuk dapat menjalankan peraturan peraturan
terbaru mengenai natura, pemerintah Indonesia perlu melakukan perincian atas
bentuk natura yang dikecualikan dari Objek Pajak dengan Peraturan Pemerintah
(PP).
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) ini juga perlu
dipersiapkan untuk dapat mengatur lebih lanjut mengenai biaya penggantian
bentuk natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Sebelumnya juga para mengusaha telah meminta kepada
pemerintah Indonesia untuk dapat segera menetapkan aturan teknis atas ketentuan
Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP). Peraturan teknis tersebut perlu segera diterbitkan untuk dapat
menekan potensi dari sengketa.
Perkoppi berharap agar peraturan perpajakan di Indonesia
dapat terus meningkat melalui pengesahan kebijakan kebijakan perpajakan dan
Perkoppi berharap perekonomian Indonesia dapat terus meningkat.