PERATURAN TEKNIS NATURA DALAM UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus berupaya dengan menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat mendorong peningkatan atas sistem perpajakan di Indonesia.

Melalui pengesahan atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah Indonesia berharap dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia yang telah berjalan.

Kemudian untuk ketentuan teknis mengenai pemajakan atas penghasilan selain uang ataupun natura sesuai dengan Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ditargetkan dapat selesai dalam waktu dekat.

Bapak Yon Arsal  selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan menjelaskan bahwa sampai saat ini peraturan teknis mengenai natura sedang di harmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagai informasi bahwa seluruh ketentuan ketentuan terbaru mengenai Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diubah melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah berlaku sejak tahun pajak 2022, termasuk juga ketentuan mengenai natura.

Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), natura ditetapkan sebagai Objek Pajak kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura yang diberikan di daerah tertentu natura yang diberikan karena keharusan kerja, natura yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan juga natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Kemudian untuk dapat menjalankan peraturan peraturan terbaru mengenai natura, pemerintah Indonesia perlu melakukan perincian atas bentuk natura yang dikecualikan dari Objek Pajak dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) ini juga perlu dipersiapkan untuk dapat mengatur lebih lanjut mengenai biaya penggantian bentuk natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sebelumnya juga para mengusaha telah meminta kepada pemerintah Indonesia untuk dapat segera menetapkan aturan teknis atas ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Peraturan teknis tersebut perlu segera diterbitkan untuk dapat menekan potensi dari sengketa.

Perkoppi berharap agar peraturan perpajakan di Indonesia dapat terus meningkat melalui pengesahan kebijakan kebijakan perpajakan dan Perkoppi berharap perekonomian Indonesia dapat terus meningkat.





Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim