PERESMIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 196/2021 UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
PERESMIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 196/2021 UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
JAKARTA, TaxCenter – Program Pengungkapan Sukarela
(PPS) menjadi salah satu kebijakan yang akan pemerintah terapkan pada tahun
2022 mendatang. Untuk mendukung Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pemerintah
Indonesia telah mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196 /2021.
Selanjutnya bersamaan dengan dirilisnya Peraturan
Menteri Keuangan No. 196/2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera
melakukan sosialisasi atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan di
selenggarakan pada tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.
Ibu Dwi Astuti selaku Kasubdit Humas Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi
untuk dapat memperkenalkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para
wajib pajak. Terlebih lagi, aturan mengenai teknis dalam penyelenggaraan Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) telah di terbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No. 196/2021.
Ibu Dwi Astuti menambahkan bahwa sosialisasi dari
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) baik dilakukan oleh kantor pusat maupun
dari unit pelayanan vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beliau juga
mengatakan bahwa waktu mengenai penyelenggaraan sosialisasi tersebut akan
sangat bergantung pada kesiapan dari masing masing kantor.
Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP) mengatur mengenai penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
hanya akan berlangsung selama enam bulan, mulai dari tanggal 1 Januari sampai
dengan 30 Juni 2022 mendatang.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan dapat di
ikuti oleh seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Badan yang telah
mengikuti program Tax Amnesty tahun
2016-2017 untuk dapat melakukan pengungkapan harta yang belum diungkapkan oleh
para wajib pajak.
Kemudian Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dapat mengikuti
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk dapat melakukan pengungkapan harta
perolehan tahun 2016 sampai 2020 yang belum di laporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) tahun 2020.
Selanjutnya untuk para peserta dari Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan
tarif yang berbeda beda sesuai dengan perlakuan dari wajib pajak terhadap harta
yang akan diungkapkan. Kemudian nantinya, para wajib pajak juga akan
mendapatkan surat keterangan sebagai bukti ke ikuti sertaan wajib pajak dalam
Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Perkoppi berharap melalui pelaksanaan Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) dapat meningkatkan tingkat kepatuhan dari para wajib pajak dan
mendorong angka penerimaan perpajakan negara dan Perkoppi berharap dalam
pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela dapat berjalan tanpa adanya hambatan.