PERESMIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 196/2021 UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA



JAKARTA, TaxCenter – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu kebijakan yang akan pemerintah terapkan pada tahun 2022 mendatang. Untuk mendukung Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pemerintah Indonesia telah mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196 /2021.

Selanjutnya bersamaan dengan dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan No. 196/2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera melakukan sosialisasi atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan di selenggarakan pada tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Ibu Dwi Astuti selaku Kasubdit Humas Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi untuk dapat memperkenalkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para wajib pajak. Terlebih lagi, aturan mengenai teknis dalam penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah di terbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021.

Ibu Dwi Astuti menambahkan bahwa sosialisasi dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) baik dilakukan oleh kantor pusat maupun dari unit pelayanan vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beliau juga mengatakan bahwa waktu mengenai penyelenggaraan sosialisasi tersebut akan sangat bergantung pada kesiapan dari masing masing kantor.

Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur mengenai penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hanya akan berlangsung selama enam bulan, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan dapat di ikuti oleh seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Badan yang telah mengikuti program Tax Amnesty tahun 2016-2017 untuk dapat melakukan pengungkapan harta yang belum diungkapkan oleh para wajib pajak.

Kemudian Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk dapat melakukan pengungkapan harta perolehan tahun 2016 sampai 2020 yang belum di laporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2020.

Selanjutnya untuk para peserta dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif yang berbeda beda sesuai dengan perlakuan dari wajib pajak terhadap harta yang akan diungkapkan. Kemudian nantinya, para wajib pajak juga akan mendapatkan surat keterangan sebagai bukti ke ikuti sertaan wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Perkoppi berharap melalui pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat meningkatkan tingkat kepatuhan dari para wajib pajak dan mendorong angka penerimaan perpajakan negara dan Perkoppi berharap dalam pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela dapat berjalan tanpa adanya hambatan.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim