PERHATIAN PEMERINTAH DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK KARBON
PERHATIAN PEMERINTAH DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK KARBON
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia akan mulai
menerapkan kebijakan pengenaan atas Pajak Karbon untuk tahun 2022 mendatang.
Bapak Febri Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan
Fiskal (BKF) menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia dalam menerapkan kebijakan pengenaan
Pajak karbon akan memperhatikan empat hal penting.
Keempat hal yang akan menjadi perhatian dari
pemerintah adalah yang pertama yaitu perkembangan dari pasar karbon, yang kedua
yaitu pencapaian atas target Nationally Determined Contribution (NDC), yang
ketiga yaitu kesiapan atas sektor usaha, dan yang terakhir yaitu melihat
Kondisi Ekonomi.
Selanjutnya dari keempat hal ini pemerintah Indonesia
akan memastikan dalam penerapan pajak karbon untuk kepentingan para masyarakat
Indonesia.
Bapak Febri Kacaribu menambahkan bahwa penerapan
pengenaan Pajak Karbon telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP).
Menurut beliau bahwa penerapan kebijakan pengenaan
pajak karbon akan menjadi instrumen penting yang dapat pemerintah Indonesia
gunakan untuk dapat melakukan pengendalian atas perubahan iklim yang terjadi.
Bapak Febri Kacaribu menilai bahwa pengimplementasian
atas pajak karbon juga telah membuat Indonesia dapat sejajar dengan
negara-negara maju. Negara negara maju yang telah melakukan penerapan kebijakan
pajak karbon di antaranya ada Negara Inggris, Jepang dan juga Singapura.
Selanjutnya untuk pemberlakuan atas kebijakan pajak
karbon akan dilakukan secara bertahap agar pemerintah dapat memastikan bahwa
momentum dalam pemulihan perekonomian setelah pandemi Covid-19 dapat tetap
berlanjut.
Perkoppi berharap dalam penerapan kebijakan pajak
karbon dapat membantu dalam pengurangan pencemaran lingkungan dan Perkoppi
berharap dalam penerapannya dapat berjalan tanpa adanya kendala.