PERHATIAN PEMERINTAH DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK KARBON


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan pengenaan atas Pajak Karbon untuk tahun 2022 mendatang.

Bapak Febri Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia dalam menerapkan kebijakan pengenaan Pajak karbon akan memperhatikan empat hal penting.

Keempat hal yang akan menjadi perhatian dari pemerintah adalah yang pertama yaitu perkembangan dari pasar karbon, yang kedua yaitu pencapaian atas target Nationally Determined Contribution (NDC), yang ketiga yaitu kesiapan atas sektor usaha, dan yang terakhir yaitu melihat Kondisi Ekonomi.

Selanjutnya dari keempat hal ini pemerintah Indonesia akan memastikan dalam penerapan pajak karbon untuk kepentingan para masyarakat Indonesia.

Bapak Febri Kacaribu menambahkan bahwa penerapan pengenaan Pajak Karbon telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut beliau bahwa penerapan kebijakan pengenaan pajak karbon akan menjadi instrumen penting yang dapat pemerintah Indonesia gunakan untuk dapat melakukan pengendalian atas perubahan iklim yang terjadi.

Bapak Febri Kacaribu menilai bahwa pengimplementasian atas pajak karbon juga telah membuat Indonesia dapat sejajar dengan negara-negara maju. Negara negara maju yang telah melakukan penerapan kebijakan pajak karbon di antaranya ada Negara Inggris, Jepang dan juga Singapura.

Selanjutnya untuk pemberlakuan atas kebijakan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap agar pemerintah dapat memastikan bahwa momentum dalam pemulihan perekonomian setelah pandemi Covid-19 dapat tetap berlanjut.

Perkoppi berharap dalam penerapan kebijakan pajak karbon dapat membantu dalam pengurangan pencemaran lingkungan dan Perkoppi berharap dalam penerapannya dapat berjalan tanpa adanya kendala.

 


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim