PERHATIAN PEMERINTAH INDONESIA BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL MENENGAH MELALUI KEBIJAKAN PERPAJAKAN



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memberi kemudahan kepada para Wajib Pajak (WP) dan meningkatkan penerimaan dan sistem perpajakan.

Salah satu kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak.

Dalam ketentuan tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa ketentuan mengenai batasan dari peredaran bruto ataupun omzet tidak kena pajak sebesar Rp 500 juta di harapkan dapat mendorong pemulihan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setelah terkena dampak dari Pandemi Covid-19.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menjelaskan bahwa fasilitas omzet tidak kena pajak yang sebesar Rp 500 juta per tahun di berlakukan untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan mengenai batas peredaran bruto ataupun omzet tidak kena pajak yang sebesar Rp 500 juta tersebut telah resmi di berlakukan pada tahun 2022.

Kemudian sebagai informasi tambahan bahwa pemerintah Indonesia telah mengesahkan atas Undang Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam peraturan Undang Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah di sahkan oleh pemerintah terdapat perubahan atas ketentuan perihal Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak sebesar Rp 500 juta.

Kemudian dapat diartikan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet sampai dengan sebesar Rp 500 juta dalam setahun tidak perlu melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%.

Selanjutnya jika Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tersebut memiliki omzet di atas Rp 500 juta maka untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) hanya akan dilakukan terhadap omzet di atas Rp 500 juta.

Oleh karena itu ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak menjadi salah satu bentuk perhatian dari Pemerintah Indonesia kepada seluruh kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Walaupun demikian, pemerintah Indonesia memberlakukan ketentuan berbeda apabila Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tersebut telah berbentuk badan. Dalam Ketentuan tersebut, untuk Wajib Pajak (WP) Badan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% walaupun omzet yang dimiliki belum mencapai Rp 500 juta per tahun.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus membantu para Wajib Pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19, dan Perkoppi juga berharap melalui kebijakan perpajakan yang di terapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan membantu pemulihan perekonomian nasional.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim