PERHATIAN PEMERINTAH INDONESIA BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL MENENGAH MELALUI KEBIJAKAN PERPAJAKAN
PERHATIAN PEMERINTAH INDONESIA BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL MENENGAH MELALUI KEBIJAKAN PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan
kebijakan perpajakan. melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memberi kemudahan kepada para Wajib
Pajak (WP) dan meningkatkan penerimaan dan sistem perpajakan.
Salah satu kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu ketentuan mengenai batas peredaran bruto
atau omzet tidak kena pajak.
Dalam ketentuan tersebut Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) menjelaskan bahwa ketentuan mengenai batasan dari peredaran bruto ataupun
omzet tidak kena pajak sebesar Rp 500 juta di harapkan dapat mendorong
pemulihan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setelah terkena dampak
dari Pandemi Covid-19.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menjelaskan bahwa
fasilitas omzet tidak kena pajak yang sebesar Rp 500 juta per tahun di berlakukan
untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM).
Kebijakan mengenai batas peredaran bruto ataupun omzet
tidak kena pajak yang sebesar Rp 500 juta tersebut telah resmi di berlakukan
pada tahun 2022.
Kemudian sebagai informasi tambahan bahwa pemerintah
Indonesia telah mengesahkan atas Undang Undang (UU) No. 7/2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam peraturan Undang Undang (UU) No. 7/2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah di sahkan oleh pemerintah
terdapat perubahan atas ketentuan perihal Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun
pajak 2022.
Untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan
skema Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak sebesar Rp 500 juta.
Kemudian dapat diartikan bahwa Wajib Pajak Orang
Pribadi (WPOP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet
sampai dengan sebesar Rp 500 juta dalam setahun tidak perlu melakukan
pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%.
Selanjutnya jika Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tersebut memiliki omzet di atas Rp 500 juta maka
untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) hanya akan dilakukan terhadap omzet
di atas Rp 500 juta.
Oleh karena itu ketentuan mengenai batas peredaran
bruto atau omzet tidak kena pajak menjadi salah satu bentuk perhatian dari
Pemerintah Indonesia kepada seluruh kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM).
Walaupun demikian, pemerintah Indonesia memberlakukan
ketentuan berbeda apabila Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tersebut
telah berbentuk badan. Dalam Ketentuan tersebut, untuk Wajib Pajak (WP) Badan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan tetap dikenakan Pajak Penghasilan
(PPh) Final 0,5% walaupun omzet yang dimiliki belum mencapai Rp 500 juta per
tahun.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan
yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus membantu para Wajib
Pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19, dan Perkoppi juga berharap melalui
kebijakan perpajakan yang di terapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan
membantu pemulihan perekonomian nasional.