Question :


Jadi misal begini, ada karyawan Januari pajaknya 1 juta (DTP), kemudian Februari pajaknya 1,5 jt (DTP), kemudian Maret yang bersangkutan resign sehingga ketika di recalculate penghasilannya masih dibawah PTKP, Sehingga ada kelebihan bayar 2,5 jt,

 

Pertanyaan saya, bagaimana perlakuannya di Maret pada saat dia resign tersebut?

Apakah LB DTP itu ditarik lagi dari karyawan yang bersangkutan ?

Bagaimana SPT Tahunan Pribadinya Pak ?

 

Asked :


Rekan bisa mengacu ke PMK 09 2021 untuk perlakuan LB DTP

1. Bulan Maret tidak ada PPh terhutang

2. LB DTP tidak dapat ditarik kembali

3. Adapun SPT Tahunan Pribadi mengacu PMK 09 2021 Pasal 2 Ayat (8)

Dalam hal pegawai menerima insentif PPh dapat menyampaikan SPT Tahunan Pribadi dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim