Perhitungan SPT Pribadi mengacu ke PMK 09 2021
Question :
Jadi misal begini, ada
karyawan Januari pajaknya 1 juta (DTP), kemudian Februari pajaknya 1,5 jt (DTP),
kemudian Maret yang bersangkutan resign sehingga ketika di recalculate penghasilannya masih
dibawah PTKP, Sehingga ada kelebihan bayar 2,5 jt,
Pertanyaan saya,
bagaimana perlakuannya di Maret pada saat dia resign tersebut?
Apakah LB DTP itu
ditarik lagi dari karyawan yang bersangkutan ?
Bagaimana SPT Tahunan
Pribadinya Pak ?
Asked :
Rekan bisa mengacu ke
PMK 09 2021 untuk perlakuan LB DTP
1. Bulan Maret tidak
ada PPh terhutang
2. LB DTP tidak dapat
ditarik kembali
3. Adapun SPT Tahunan
Pribadi mengacu PMK 09 2021 Pasal 2 Ayat (8)
Dalam hal pegawai
menerima insentif PPh dapat menyampaikan SPT Tahunan Pribadi dan menyatakan
kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan.