PERILISAN APLIKASI M-PAJAK OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERILISAN APLIKASI M-PAJAK OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAKARTA, TaxCenter – Tanggal 14 Juli 2021 menjadi
peringatan hari pajak nasional. Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan acara
untuk memeriahkan puncak peringatan hari pajak tahun 2021 yang jatuh pada
tanggal 14 Juli 2021.
Dalam acara puncak peringatan hari pajak nasional
Direktorat Jenderal Pajak juga telah meluncurkan aplikasi M-Pajak, peluncuran
aplikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada para wajib pajak
untuk mengakses perpajakan.
Menurut Bapak Darussalam selaku Ketua Umum Asosiasi
Tax Center Perguruan Tinggi atau disingkat Atpetsi mengatakan bahwa aplikasi
M-Pajak ini sangat dibutuhkan oleh para wajib pajak beriringan dengan semakin
berkembangnya ekonomi dan model bisnis yang ada di Indonesia.
Dengan diluncurkannya aplikasi M-Pajak oleh Direktorat
Jenderal Pajak ini diharapkan dapat menurunkan angka Cost Of Compliance yang ada di Indonesia.
Selanjutnya Bapak Darussalam juga mengatakan bahwa
angka Cost Of Compliance akan besar
jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menerapkan cara yang konvensional. Karena,
para wajib pajak memerlukan pihak ketiga yang dapat mengerti mengenai
administrasi pajak.
Dengan adanya kemudahan-kemudahan yang diberikan dalam
aplikasi M-Pajak. Selanjutnya, para wajib pajak akan dengan mudah menjalankan
kewajibannya sebagai wajib pajak.
Bapak Darussalam juga mengatakan bahwa perlu adanya
pembaharuan fitur atau menu yang terdapat dalam aplikasi M-Pajak agar dapat
sesuai dengan kebutuhan para wajib pajak di Indonesia.
Salah satu fitur yang telah diusulkan Bapak Darussalam
adalah adanya kelas pajak untuk mewadahi para akademisi dan juga tax center dalam mempelajari perpajakan.
beliau juga menambahkan bahwa fitur kelas pajak tersebut juga perlu adanya
tingkatan-tingkatan dalam pembelajaran seperti elementary, intermediate, sampai dengan advance.
Kemudian Bapak Herman Juwono selaku Ketua umum Kadin
Indonesia berpendapat bahwa dengan adanya kemudahan layanan dari aplikasi
M-Pajak ini yang dengan mudah diakses di mana pun dan kapan pun sehingga aplikasi
M-Pajak dapat menjadi media komunikasi yang lebih dekat antara fiskus dengan
para wajib pajak,
Bapak Herman Juwono juga berharap agar pelayanan dari
aplikasi M-Pajak dapat terus dikembangkan. Karena menurut beliau dengan adanya
kemudahan dalam pelayanan perpajakan akan memberikan dampak positif dan keuntungan
bagi para wajib pajak terutama para wajib pajak yang melakukan usaha.
Bapak Iwan Djuniardi selaku Direktur Teknologi
Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa aplikasi
M-Pajak untuk membuat pelayanan perpajakan lebih personal, mudah dan juga
cepat.
Bapak Iwan Djuniardi juga menambahkan bahwa Direktorat
Jenderal Pajak akan terus melakukan pengembangan dari aplikasi M-Pajak agar
pelayanan yang diberikan dalam aplikasi M-Pajak semakin sesuai dengan kebutuhan
para wajib pajak.
Sekarang aplikasi M-Pajak telah menyediakan pelayanan
yang memudahkan para wajib pajak untuk membuat kode billing sebelum melakukan pembayaran pajak. Kemudian aplikasi
M-Pajak juga menyediakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bersifat
elektronik yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja.
Untuk kedepannya aplikasi M-Pajak akan terus
dikembangkan dengan setidaknya akan memuat empat fitur baru. Contohnya, fitur
yang memberikan informasi perpajakan yang bersifat massal, fitur layanan yang
bersifat transaksional, seperti pelaporan SPT dan pembukuan sederhana, fitur
autentikasi, dan yang terakhir melakukan pengembangan kolaborasi dengan lembaga
lainnya seperti lembaga perbankan.
Perkoppi berharap dengan diluncurkannya aplikasi
M-Pajak ini yang memberikan kemudahan kepada para wajib pajak dalam mengakses
perpajakan dapat meningkatkan pelayanan perpajakan dan dapat meningkatkan angka
penerimaan pajak di Indonesia.