PERILISAN APLIKASI M-PAJAK OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


JAKARTA, TaxCenter – Tanggal 14 Juli 2021 menjadi peringatan hari pajak nasional. Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan acara untuk memeriahkan puncak peringatan hari pajak tahun 2021 yang jatuh pada tanggal 14 Juli 2021.

Dalam acara puncak peringatan hari pajak nasional Direktorat Jenderal Pajak juga telah meluncurkan aplikasi M-Pajak, peluncuran aplikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada para wajib pajak untuk mengakses perpajakan.

Menurut Bapak Darussalam selaku Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi atau disingkat Atpetsi mengatakan bahwa aplikasi M-Pajak ini sangat dibutuhkan oleh para wajib pajak beriringan dengan semakin berkembangnya ekonomi dan model bisnis yang ada di Indonesia.

Dengan diluncurkannya aplikasi M-Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak ini diharapkan dapat menurunkan angka Cost Of Compliance yang ada di Indonesia.

Selanjutnya Bapak Darussalam juga mengatakan bahwa angka Cost Of Compliance akan besar jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menerapkan cara yang konvensional. Karena, para wajib pajak memerlukan pihak ketiga yang dapat mengerti mengenai administrasi pajak.

Dengan adanya kemudahan-kemudahan yang diberikan dalam aplikasi M-Pajak. Selanjutnya, para wajib pajak akan dengan mudah menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Bapak Darussalam juga mengatakan bahwa perlu adanya pembaharuan fitur atau menu yang terdapat dalam aplikasi M-Pajak agar dapat sesuai dengan kebutuhan para wajib pajak di Indonesia.

Salah satu fitur yang telah diusulkan Bapak Darussalam adalah adanya kelas pajak untuk mewadahi para akademisi dan juga tax center dalam mempelajari perpajakan. beliau juga menambahkan bahwa fitur kelas pajak tersebut juga perlu adanya tingkatan-tingkatan dalam pembelajaran seperti elementary, intermediate, sampai dengan advance.

Kemudian Bapak Herman Juwono selaku Ketua umum Kadin Indonesia berpendapat bahwa dengan adanya kemudahan layanan dari aplikasi M-Pajak ini yang dengan mudah diakses di mana pun dan kapan pun sehingga aplikasi M-Pajak dapat menjadi media komunikasi yang lebih dekat antara fiskus dengan para wajib pajak,

Bapak Herman Juwono juga berharap agar pelayanan dari aplikasi M-Pajak dapat terus dikembangkan. Karena menurut beliau dengan adanya kemudahan dalam pelayanan perpajakan akan memberikan dampak positif dan keuntungan bagi para wajib pajak terutama para wajib pajak yang melakukan usaha.

Bapak Iwan Djuniardi selaku Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa aplikasi M-Pajak untuk membuat pelayanan perpajakan lebih personal, mudah dan juga cepat.

Bapak Iwan Djuniardi juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan pengembangan dari aplikasi M-Pajak agar pelayanan yang diberikan dalam aplikasi M-Pajak semakin sesuai dengan kebutuhan para wajib pajak.

Sekarang aplikasi M-Pajak telah menyediakan pelayanan yang memudahkan para wajib pajak untuk membuat kode billing sebelum melakukan pembayaran pajak. Kemudian aplikasi M-Pajak juga menyediakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bersifat elektronik yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja.

Untuk kedepannya aplikasi M-Pajak akan terus dikembangkan dengan setidaknya akan memuat empat fitur baru. Contohnya, fitur yang memberikan informasi perpajakan yang bersifat massal, fitur layanan yang bersifat transaksional, seperti pelaporan SPT dan pembukuan sederhana, fitur autentikasi, dan yang terakhir melakukan pengembangan kolaborasi dengan lembaga lainnya seperti lembaga perbankan.

Perkoppi berharap dengan diluncurkannya aplikasi M-Pajak ini yang memberikan kemudahan kepada para wajib pajak dalam mengakses perpajakan dapat meningkatkan pelayanan perpajakan dan dapat meningkatkan angka penerimaan pajak di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim