PERKEMBANGAN ANGKA REALISASI DANA PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DI AKHIR TAHUN 2021


JAKARTA, TaxCenter – Di penghujung tahun 2021 pemerintah Indonesia masih terus mendorong Program Pemulihan Ekonomi Nasional di tengah pandemi Covid-19.

Selanjutnya untuk Realisasi atas insentif perpajakan untuk dunia usaha dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai dengan tanggal 17 Desember 2021 telah mencapai Rp 63,16 triliun.

Bapak Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa realisasi atas insentif perpajakan tersebut telah setara dengan 100,5% dari pagu yang sebesar Rp 62,83 triliun.

Beliau menambahkan bahwa berbagai macam insentif perpajakan yang telah diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk mempercepat pemulihan dalam dunia usaha dari tekanan yang diberikan selama pandemi Covid-19.

Bapak Airlangga Hartanto tidak memberikan rincian mengenai realisasi atas pemanfaatan dari masing masing jenis insentif perpajakan. Insentif insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Ditanggung Pemerintah (DTP), Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan juga Pembebasan Bea Masuk.

Selanjutnya ada Insentif pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa unit di mall yang Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kemudian juga terdapat Insentif perpajakan yang diharapkan dapat mendorong konsumsi dari kelas menengah yaitu ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor berupa mobil dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah untuk tempat tinggal berupa rumah.

Beliau telah memperkirakan bahwa untuk angka realisasi dari insentif perpajakan akan terus bertambah sampai dengan akhir tahun 2021. Pemerintah Indonesia pun juga mengestimasikan atas pemanfaatan insentif perpajakan tersebut dapat mencapai Rp 70,6 triliun atau sebesar 112% dari pagu saat tutup buku.

Selanjutnya mengenai proyeksi yang diberikan tersebut, Bapak Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa pemanfaatan insentif terbesar berasal dari diskon angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Diskon angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tersebut diperkirakan terealisasi sampai akhir tahun sebesar Rp 25,1 triliun atau sekitar 122,7% dari pagu yang mencapai Rp 20,5%.

Kemudian untuk pembebasan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor diprediksi akan terealisasi sebesar Rp 17,4 triliun atau sekitar 130,6% dari pagu yang mencapai Rp 13,4 triliun.

Untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah diharapkan akan terealisasi sebesar Rp 6,6 triliun atau sekitar 190% dari pagu yang mencapai Rp 3,5 triliun.

Bapak Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa secara umum realisasi atas dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional sampai dengan 17 Desember 2021 baru mencapai Rp 533,6 triliun atau sekitar 71,6% dari pagu yang mencapai Rp744,77 triliun.

Kemudian sampai dengan akhir tahun 2021, bapak Airlangga Hartanto memperkirakan akan terjadi lonjakan dari penyerapan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga untuk realisasi atas dana tersebut dapat mencapai Rp 673,2 triliun atau sekitar 90,3% dari pagu.

Perkoppi berharap untuk realisasi atas dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2021 dapat terus meningkat dan Perkoppi berharap agar pandemi Covid-19 dapat terus teratasi.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim