PERKEMBANGAN ANGKA REALISASI DANA PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DI AKHIR TAHUN 2021
PERKEMBANGAN ANGKA REALISASI
DANA PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DI AKHIR TAHUN 2021
JAKARTA, TaxCenter – Di penghujung tahun 2021
pemerintah Indonesia masih terus mendorong Program Pemulihan Ekonomi Nasional
di tengah pandemi Covid-19.
Selanjutnya untuk Realisasi atas insentif perpajakan
untuk dunia usaha dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai dengan
tanggal 17 Desember 2021 telah mencapai Rp 63,16 triliun.
Bapak Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa realisasi atas insentif perpajakan tersebut
telah setara dengan 100,5% dari pagu yang sebesar Rp 62,83 triliun.
Beliau menambahkan bahwa berbagai macam insentif
perpajakan yang telah diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk mempercepat
pemulihan dalam dunia usaha dari tekanan yang diberikan selama pandemi
Covid-19.
Bapak Airlangga Hartanto tidak memberikan rincian
mengenai realisasi atas pemanfaatan dari masing masing jenis insentif
perpajakan. Insentif insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah
meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), Pajak
Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Ditanggung
Pemerintah (DTP), Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan juga
Pembebasan Bea Masuk.
Selanjutnya ada Insentif pengurangan angsuran Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 25, Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat,
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa unit di mall yang Ditanggung Pemerintah
(DTP).
Kemudian juga terdapat Insentif perpajakan yang
diharapkan dapat mendorong konsumsi dari kelas menengah yaitu ada Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor berupa
mobil dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah untuk
tempat tinggal berupa rumah.
Beliau telah memperkirakan bahwa untuk angka realisasi
dari insentif perpajakan akan terus bertambah sampai dengan akhir tahun 2021.
Pemerintah Indonesia pun juga mengestimasikan atas pemanfaatan insentif
perpajakan tersebut dapat mencapai Rp 70,6 triliun atau sebesar 112% dari pagu
saat tutup buku.
Selanjutnya mengenai proyeksi yang diberikan tersebut,
Bapak Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa pemanfaatan insentif terbesar
berasal dari diskon angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Diskon angsuran
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tersebut diperkirakan terealisasi sampai akhir tahun sebesar Rp 25,1 triliun atau sekitar 122,7% dari pagu yang mencapai Rp
20,5%.
Kemudian untuk pembebasan atas Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 22 Impor diprediksi akan terealisasi sebesar Rp 17,4 triliun atau sekitar
130,6% dari pagu yang mencapai Rp 13,4 triliun.
Untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Ditanggung Pemerintah diharapkan akan terealisasi sebesar Rp 6,6 triliun atau
sekitar 190% dari pagu yang mencapai Rp 3,5 triliun.
Bapak Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa secara umum
realisasi atas dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional sampai dengan 17
Desember 2021 baru mencapai Rp 533,6 triliun atau sekitar 71,6% dari pagu yang
mencapai Rp744,77 triliun.
Kemudian sampai dengan akhir tahun 2021, bapak
Airlangga Hartanto memperkirakan akan terjadi lonjakan dari penyerapan dana
program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga untuk realisasi atas dana
tersebut dapat mencapai Rp 673,2 triliun atau sekitar 90,3% dari pagu.
Perkoppi berharap untuk
realisasi atas dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2021
dapat terus meningkat dan Perkoppi berharap agar pandemi Covid-19 dapat terus
teratasi.