PERKEMBANGAN KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK PADA TAHUN 2022
PERKEMBANGAN KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK PADA TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – di tengah perkembangan digital
yang kian terus meningkat, pemerintah Indonesia pun juga terus menerapkan
berbagai macam kebijakan untuk dapat terus menangani perekonomian di tengah perkembangan
digital.
Salah satu kebijakan yang pemerintah terapkan di tengah
perkembangan digital ini adalah penerapan kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Perdagangan Elektronik (PMSE).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa realisasi
dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE) sampai dengan akhir bulan Februari 2022 sudah mencapai Rp 5,35 triliun.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan
bahwa realisasi atas penerimaan tersebut bersumber dari 3 (tiga) dengan
perincian pada tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, pada tahun 2021 sebesar Rp
3,9 triliun, dan pada bulan Januari sampai dengan bulan Februari 2020 mencapai
Rp 724,7 miliar.
Untuk dapat mengoptimalkan penerimaan dari Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada
tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan penambahan atas
pihak yang melakukan pemungutan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kemudian sampai saat ini untuk perusahaan yang telah
di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak yang melakukan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE) mencapai 98 perusahaan.
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.
48/2020 mengatur mengenai tata cara penunjukan untuk pemungutan, penyetoran,
serta juga pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak (BKP) tidak berwujud ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar maupun dalam
daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kemudian pada bulan sebelumnya Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) telah melakukan penunjukan atas ke 4 (empat) perusahaan asing
sebagai pihak yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan juga pelaporan Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di antara lainnya Udemy Inc.,
Vonage Business Inc., Blizzard Entertainment Inc., dan Twitch Interactive
Singapore Pvt., Ltd.
Ke empat perusahaan yang telah di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) sudah dapat mulai melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
sejak tanggal 1 Februari 2022.
Perkoppi berharap dengan bertambahnya perusahaan yang di tunjuk oleh
Direktorat Jenderal Pajak dapat membantu upaya pemerintah dalam penanganan
perkembangan digital.