PERKEMBANGAN PENERIMAAN PAJAK DI SAAT PANDEMI INI
PERKEMBANGAN PENERIMAAN PAJAK DI SAAT PANDEMI INI
JAKARTA,
TaxCenter – Meningkatkan angka pendapatan negara melalui penerimaan pajak
menjadi salah satu fokus utama pemerintah di masa pandemi ini.
Berdasarkan data
Kementerian Keuangan, sudah mendata mengenai angka realisasi dari pemerimaan
pajak sampai bulan April 2021, bahwa Kementerian Keuangan mencatat sampai bulan
April 2021 angka realisasi penerimaan pajak masih mengalami kontraksi sebesar 0,5%.
Di kutip dari
Sri Mulyani Selaku Menteri Keuangan berpendapat bahwa penyebab dari terjadinya
kontraksi di karenakan dampak keberlanjutan dari melemahnya ekonomi Indonesia
di karenakan akibat dari pandemi Covid-19. Akan tetapi kontraksi yang terjadi saat ini
sudah lebih baik di bandingkan pada akhir Maret di tahun yang sama yang
mencapai -5,6%.
Berdasarkan data
dari Kementerian Keuangan angka realisasi dari pemerimaan pajak sampai di bulan
April mencatat sebesar minus 0,5% atau sekitar Rp 374,9 triliun, angka tersebut
berkurang dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 376,6 triliun.
Untuk besaran
dari penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 78,7 triliun atau meningkat
sekitar 36,5% dari tahun lalu yang mencapai Rp 57,7 triliun.
Secara garis
besar, besaran penerimaan negara yang telah di catat mencapai Rp 585,0 triliun,
angka tersebut meningkat sebesar 6,5% dari tahun 2020 yang mencapai Rp 549,4
triliun. Angka realisasi penerimaan negara yang di peroleh sampai bulan April
2021 sudah mencapai 33,5% dari target yang mencapai Rp 1.743,6 triliun.
Tetapi di satu
sisi, angka realisasi dari belanja negara sampai akhir bulan April 2021
mencapai Rp 723 triliun atau bertambah sebesar 15,9% dari realisasi belanja
negara di tahun 2020 yang mencapai Rp 623,9 triliun. Angka ini sekitar 26,3%
dari pagu yang sebesar Rp 2.750 triliun.
Mengenai pembelanjaan
pemerintah pusat sudah tercatat dengan nilai Rp 489,8 triliun atau meningkat
sebesar 28,1%, dan untuk angka realisasi transfer ke daerah dan dana desa TKDD
yang mencapai Rp 233,2 triliun atau sekitar -3,4%.
Berdasarkan data
tersebut sampai bulan April 2021 di catat mengenai defisit APBN mencapai Rp
138,1 triliun atau sekitar 0,83% dari PDB. Angka tersebut meningkat mencapai
13,7% dari perkiraan pemerintah yang mencapai Rp 1.006,4 triliun.
Perkoppi
berpendapat bahwa pemerintah sudah berhasil meningkatkan angka pendapatan negara,
menurut Perkoppi untuk depannya pemerintah bisa meningkatkan angka pendapatan
negara lebih baik lagi.