PERKEMBANGAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL



JAKARTA , Tax Center - Pandemi menjadi satu persoalan serius yang tengah terjadi di Indonesia. Berbagai cara yang telah di tempuh oleh pemerintah agar bisa keluar dari pandemi ini.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau di singkat PEN, menjadi salah satu cara yang dapat di lakukan oleh pemerintah untuk keluar dari pandemi ini.

Menurut Kementerian Koordinator Perekonomian sudah ada Rp 172,35 triliun atau sekitar  24,6% dari pagu untuk realisasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional yang sudah di catatkan per tanggal 11 Mei 2021.

Berdasarkan angka tersebut di bagi sebesar Rp 26,83 triliun merupakan insentif pajak dan jika di perinci kembali angka tersebut berasal dari insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, insentif PPnBM DTP, dan juga PPN DTP terhadap rumah.

Jika lebih di perinci lagi semua insentif yang berhasil terealisasi adalah insentif insentif yang tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 9/2021.

Sebesar Rp 11,04 triliun atau sekitar 50% yang sudah di catat yang merupakan insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25 dari rancangan yang di anggarkan sebesar Rp 19,17 triliun atau sekitar 56% dari pagu.

Kemudian ada beberapa insentif-insentif yang tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan yang memiliki angka realisasi yang rendah seperti Insentif PPN DTP yang hanya tercatat sebesar Rp 30 miliar dari yang di target yang mencapai Rp 4,62 triliun.

Untuk PPh final UMKN DTP hanya terealisasi sebesar Rp 190 miliar atau sekitar 27,1% dari target yang mencapai Rp 700 miliar. Untuk PPnBM atas mobil hanya sebesar Rp 90 miliar atau 2,6% dari target yang mencapai Rp 3,46 triliun.

PPH Pasal 21 DTP hanya sebesar Rp 980 miliar atau sekitar 34,8% dari target yang di harapkan sebesar Rp 2,82 triliun.

Perkoppi berpendapat jika pemerintah ingin meningkatkan dalam penyerapan dari program Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah perlu mengoptimalkan kontribusi sektor-sektor yang selama ini menjadi penyumbang penerimaan, seperti sektor manufaktur maupun sektor perdagangan besar dan perlu adanya sosialisasi lebih mendalam mengenai program insentif pajak kepada para wajib pajak.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim