PERKEMBANGAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
PERKEMBANGAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
JAKARTA , Tax Center - Pandemi menjadi satu
persoalan serius yang tengah terjadi di Indonesia. Berbagai cara yang telah di
tempuh oleh pemerintah agar bisa keluar dari pandemi ini.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau di singkat
PEN, menjadi salah satu cara yang dapat di lakukan oleh pemerintah untuk keluar
dari pandemi ini.
Menurut Kementerian Koordinator Perekonomian sudah
ada Rp 172,35 triliun atau sekitar 24,6%
dari pagu untuk realisasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional yang
sudah di catatkan per tanggal 11 Mei 2021.
Berdasarkan angka tersebut di bagi sebesar Rp 26,83
triliun merupakan insentif pajak dan jika di perinci kembali angka tersebut
berasal dari insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, insentif PPnBM DTP,
dan juga PPN DTP terhadap rumah.
Jika lebih di perinci lagi semua insentif yang
berhasil terealisasi adalah insentif insentif yang tercatat dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) 9/2021.
Sebesar Rp 11,04 triliun atau sekitar 50% yang sudah
di catat yang merupakan insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25 dari
rancangan yang di anggarkan sebesar Rp 19,17 triliun atau sekitar 56% dari
pagu.
Kemudian
ada beberapa insentif-insentif yang tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan
yang memiliki angka realisasi yang rendah seperti Insentif PPN DTP yang hanya
tercatat
sebesar Rp 30 miliar dari yang di target yang mencapai Rp 4,62 triliun.
Untuk PPh final UMKN DTP hanya terealisasi sebesar
Rp 190 miliar atau sekitar 27,1% dari target yang mencapai Rp 700 miliar. Untuk
PPnBM atas mobil hanya sebesar Rp 90 miliar atau 2,6% dari target yang mencapai
Rp 3,46 triliun.
PPH Pasal 21 DTP hanya sebesar Rp 980 miliar atau
sekitar 34,8% dari target yang di harapkan sebesar Rp 2,82 triliun.
Perkoppi berpendapat jika pemerintah ingin meningkatkan
dalam penyerapan dari program Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah perlu
mengoptimalkan kontribusi sektor-sektor yang selama ini menjadi penyumbang
penerimaan, seperti sektor manufaktur maupun sektor perdagangan besar dan perlu
adanya sosialisasi lebih mendalam mengenai program insentif pajak kepada para
wajib pajak.