PERKIRAAN PEMERINTAH INDONESIA ATAS PENINGKATAN TINGKAT INFLASI PADA BULAN SEPTEMBER 2022



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian. Melalui kebijakan kebijakan perekonomian yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus menjaga dari momentum pemulihan dan juga peningkatan perekonomian nasional.

Di tengah upaya Pemerintah Indonesia dalam menjaga momentum pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional, terdapat berbagai macam tantangan yang harus Pemerintah Indonesia hadapi, seperti munculnya ancaman inflasi global, terjadinya peningkatan atas harga komoditas, terjadinya konflik geopolitik, dan juga ketidakpastian global.

Peningkatan atas harga minyak dunia menjadi salah satu hal sangat di perhatikan oleh Pemerintah Indonesia saat ini, dengan terjadinya peningkatan atas harga minyak dunia membuat Pemerintah Indonesia harus mengambil kebijakan untuk melakukan peningkatan atas harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kementerian Keuangan telah memperkirakan bahwa peningkatan atas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan mempengaruhi terjadinya peningkatan atas harga inflasi bulanan September 2022 sampai dengan sebesar 1,38%.

Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pergerakan atas inflasi bulanan di perkirakan baru akan kembali ke dalam pola normalnya pada bulan November 2022.

Sebagai Informasi pada bulan Oktober 2022, Pemerintah Indonesia memperkirakan untuk inflasi bulanan dapat mencapai 0,45%, sedangkan untuk bulan November diperkirakan mencapai 0,27%.

Sementara itu untuk tingkat inflasi pada tahun 2022 diperkirakan mencapai 6,3% sampai dengan sebesar 6,7% bersamaan dengan terjadinya peningkatan atas harga dari Bahan Bakar Minyak (BBM).

Bapak Suahasil Nazara menambahkan bahwa walaupun terjadi peningkatan atas inflasi, untuk proyeksi atas perekonomian akan tetap diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 5,1% sampai dengan sebesar 5,4% pada tahun 2022 ini.

Selanjutnya berdasarkan perhitungan dari Kementerian Keuangan, bahwa kenaikan atas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hanya akan memberikan dampak terhadap laju pertumbuhan perekonomian sebesar -0,13%.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perekonomian yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus menjaga momentum dari pemulihan dan peningkatan atas perekonomian nasional.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim