PERKIRAAN PEMERINTAH INDONESIA ATAS PENINGKATAN TINGKAT INFLASI PADA BULAN SEPTEMBER 2022
PERKIRAAN PEMERINTAH INDONESIA ATAS PENINGKATAN TINGKAT INFLASI PADA BULAN SEPTEMBER 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian. Melalui kebijakan
kebijakan perekonomian yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus
menjaga dari momentum pemulihan dan juga peningkatan perekonomian nasional.
Di tengah upaya Pemerintah Indonesia dalam menjaga
momentum pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional, terdapat berbagai
macam tantangan yang harus Pemerintah Indonesia hadapi, seperti munculnya
ancaman inflasi global, terjadinya peningkatan atas harga komoditas, terjadinya
konflik geopolitik, dan juga ketidakpastian global.
Peningkatan atas harga minyak dunia menjadi salah satu
hal sangat di perhatikan oleh Pemerintah Indonesia saat ini, dengan terjadinya
peningkatan atas harga minyak dunia membuat Pemerintah Indonesia harus
mengambil kebijakan untuk melakukan peningkatan atas harga Bahan Bakar Minyak
(BBM).
Kementerian Keuangan telah memperkirakan bahwa
peningkatan atas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan mempengaruhi
terjadinya peningkatan atas harga inflasi bulanan September 2022 sampai dengan
sebesar 1,38%.
Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa pergerakan atas inflasi bulanan di perkirakan baru akan
kembali ke dalam pola normalnya pada bulan November 2022.
Sebagai Informasi pada bulan Oktober 2022, Pemerintah
Indonesia memperkirakan untuk inflasi bulanan dapat mencapai 0,45%, sedangkan
untuk bulan November diperkirakan mencapai 0,27%.
Sementara itu untuk tingkat inflasi pada tahun 2022
diperkirakan mencapai 6,3% sampai dengan sebesar 6,7% bersamaan dengan terjadinya
peningkatan atas harga dari Bahan Bakar Minyak (BBM).
Bapak Suahasil Nazara menambahkan bahwa walaupun
terjadi peningkatan atas inflasi, untuk proyeksi atas perekonomian akan tetap
diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 5,1% sampai dengan sebesar 5,4% pada
tahun 2022 ini.
Selanjutnya berdasarkan perhitungan dari Kementerian
Keuangan, bahwa kenaikan atas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hanya akan
memberikan dampak terhadap laju pertumbuhan perekonomian sebesar -0,13%.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perekonomian yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus menjaga
momentum dari pemulihan dan peningkatan atas perekonomian nasional.