PERKOPPI DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELAKSANAKAN WEBINAR SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN
PERKOPPI DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELAKSANAKAN WEBINAR SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN
JAKARTA, TaxCenter – Peraturan
perpajakan menjadi satu hal yang tetap
harus di update
oleh para wajib pajak, karena jika para wajib pajak tidak update terhadap peraturan perpajakan akan menimbulkan kesalahan dalam melakukan pelaporan perpajakan.
Maka dari itu
Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) bersama dengan pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan webinar Sosialisai yang berjudul “Tata
Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan
Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomer
54/PMK.03/2021”
yang dilaksanakan pada Jumat, 02 Juli 2021.
Dalam webinar tersebut, Ketua Umum dari
Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) yaitu Bapak Ass.
Prof. Adv. Dr. Gilbert Rely, S.E., S.H., Ak., M.Ak., MBA., CMA., Asean CPA.,
CIBA., CERA., CSRS., CSP., CBV., CAPM., CAPF. mendapatkan kesempatan untuk memberikan sambutan terkait
pelaksanaan webinar tersebut.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan
ucapan terima kasih kepada tim dari Direktorat Jenderal Pajak karena sudah bekerja sama
dengan Perkumpulan Konsultan Praktisi
Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) untuk melaksanakan webinar sosialisasi
peraturan perpajakan.
Kemudian Bapak Natalius selaku perwakilan
dari Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan sambutan dan pemaparan singkat. Dalam
pemaparannya, beliau
mengatakan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor usaha
yang berperan penting
dalam
perekonomian negara.
Untuk mendorong dari peningkatan
perekonomian Indonesia sangat dibutuhkan peran besar dari para pelaku usaha
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Oleh sebab itu
Pemerintah membuat kebijakan terkait kepastian hukum perpajakan. Sehingga para
wajib pajak orang pribadi dipermudah
dalam melakukan pelaporan
perpajakan selama menjalankan usahannya.
Dalam webinar Sosialisai
Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan
Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan memberikan pemaparan mengenai peraturan-peraturan yang mempermudah para
wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak.
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan atau PMK-54/PMK.03/2021 menjelaskan mengenai para wajib pajak dapat
melakukan pencatatan dengan kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diperbolehkan menghitung penghasilan neto
dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), Wajib Pajak Orang Pribadi
yang tidak melakukan kegiatan usaha dan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan
kriteria tertentu.
Selanjutnya untuk wajib
pajak yang menyelenggarakan pembukuan yaitu dengan kriteria Wajib Pajak Orang
Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak
Badan.
Kemudian dalam tata
cara melakukan pencatatan terdapat beberapa persyaratan sebagai berikut yaitu,
dalam melakukan pencatatan harus memiliki Iktikad baik dan mencerminkan keadaan
yang sebenarnya, pencatatan dilakukan di Indonesia, menggunakan huruf latin,
angka Arab, mata Uang Rupiah, dan memakai Bahasa Indonesia.
Pencatatan dapat juga disusun
dalam Bahasa Asing dan mata Uang Asing dengan izin dari Menteri Keuangan,
pencatatan dilakukan dalam suatu Tahun Pajak berupa jangka waktu satu tahun
kalender, dan yang terakhir pencatatan harus dibuat secara kronologis dan juga secara
sistematis.
Kemudian untuk Wajib
Pajak Orang Pribadi yang akan melakukan perhitungan neto dengan memakai Norma
Perhitungan Penghasilan Neto dengan syarat wajib pajak orang pribadi melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto
kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (Jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap
jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak
sebelumnya).
Untuk menerapkan Norma
Perhitungan Penghasilan Neto dalam melakukan pencatatan para wajib pajak perlu
melakukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu
tiga bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan dan untuk para wajib
pajak yang baru terdaftar sebagai wajib pajak dapat melakukan pemberitahuan
kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tiga bulan sejak saat terdaftar
atau pada akhir Tahun Pajak, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu, jika Wajib Pajak tidak melakukan
pelaporan atau pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak akan dianggap
wajib pajak memilih untuk melakukan pembukuan.
Kemudian dalam
pembuatan pembukuan, wajib pajak harus menbuat pembukuan berdasarkan standar
akuntansi
keuangan yang berlaku di Indonesia, wajib pajak harus membuat pembukuan dengan
tata cara sebagai berikut yaitu dalam pembuatan pembukuan iktiad baik dan mencerminkan
keadaan sebenarnya, harus dibuat di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, mata
Uang Rupiah, Bahasa Indonesia, jika pembukuan dibuat dalam Bahasa Asing dan
mata uang asing harus dengan izin dari Menteri Keuangan, dan harus dibuat
secara konsisten dengan prinsip taat asas dan stelsel akrual atau stelsel kas.
Perkoppi
berharap agar melalui webinar yang telah dilaksanakan dapat
meningkatkan penerimaan perpajakan dan dapat memberikan pemahaman lebih
mendalam kepada para wajib pajak mengenai peraturan perpajakan sehingga dapat mempermudah para wajib pajak dalam melakukan pelaporan perpajakan.