PERKOPPI DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELAKSANAKAN WEBINAR SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN


JAKARTA, TaxCenter – Peraturan perpajakan menjadi satu hal yang tetap harus di update oleh para wajib pajak, karena jika para wajib pajak tidak update terhadap peraturan perpajakan akan menimbulkan kesalahan dalam melakukan pelaporan perpajakan.

Maka dari itu Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) bersama dengan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan webinar Sosialisai yang berjudul “Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomer 54/PMK.03/2021 yang dilaksanakan pada Jumat, 02 Juli 2021.

Dalam webinar tersebut, Ketua Umum dari Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) yaitu Bapak Ass. Prof. Adv. Dr. Gilbert Rely, S.E., S.H., Ak., M.Ak., MBA., CMA., Asean CPA., CIBA., CERA., CSRS., CSP., CBV., CAPM., CAPF. mendapatkan kesempatan untuk memberikan sambutan terkait pelaksanaan webinar tersebut.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim dari Direktorat Jenderal Pajak karena sudah bekerja sama dengan  Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) untuk melaksanakan webinar sosialisasi peraturan perpajakan.

Kemudian Bapak Natalius selaku perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan sambutan dan pemaparan singkat. Dalam pemaparannya, beliau mengatakan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor usaha yang berperan penting dalam perekonomian negara.

Untuk mendorong dari peningkatan perekonomian Indonesia sangat dibutuhkan peran besar dari para pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Oleh sebab itu Pemerintah membuat kebijakan terkait kepastian hukum perpajakan. Sehingga para wajib pajak orang pribadi dipermudah dalam melakukan pelaporan perpajakan selama menjalankan usahannya.

Dalam webinar Sosialisai Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan memberikan pemaparan mengenai peraturan-peraturan yang mempermudah para wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK-54/PMK.03/2021 menjelaskan mengenai para wajib pajak dapat melakukan pencatatan dengan kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu.

Selanjutnya untuk wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan yaitu dengan kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan.

Kemudian dalam tata cara melakukan pencatatan terdapat beberapa persyaratan sebagai berikut yaitu, dalam melakukan pencatatan harus memiliki Iktikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya, pencatatan dilakukan di Indonesia, menggunakan huruf latin, angka Arab, mata Uang Rupiah, dan memakai Bahasa Indonesia.

Pencatatan dapat juga disusun dalam Bahasa Asing dan mata Uang Asing dengan izin dari Menteri Keuangan, pencatatan dilakukan dalam suatu Tahun Pajak berupa jangka waktu satu tahun kalender, dan yang terakhir pencatatan harus dibuat secara kronologis dan juga secara sistematis.

Kemudian untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan melakukan perhitungan neto dengan memakai Norma Perhitungan Penghasilan Neto dengan syarat wajib pajak orang pribadi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (Jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak sebelumnya).

Untuk menerapkan Norma Perhitungan Penghasilan Neto dalam melakukan pencatatan para wajib pajak perlu melakukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan dan untuk para wajib pajak yang baru terdaftar sebagai wajib pajak dapat melakukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tiga bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir Tahun Pajak, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu, jika Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan atau pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak akan dianggap wajib pajak memilih untuk melakukan pembukuan.

Kemudian dalam pembuatan pembukuan, wajib pajak harus menbuat pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, wajib pajak harus membuat pembukuan dengan tata cara sebagai berikut yaitu dalam pembuatan pembukuan iktiad baik dan mencerminkan keadaan sebenarnya, harus dibuat di Indonesia dengan  menggunakan huruf latin, angka Arab, mata Uang Rupiah, Bahasa Indonesia, jika pembukuan dibuat dalam Bahasa Asing dan mata uang asing harus dengan izin dari Menteri Keuangan, dan harus dibuat secara konsisten dengan prinsip taat asas dan stelsel akrual atau stelsel kas.

Perkoppi berharap agar melalui webinar yang telah dilaksanakan dapat meningkatkan penerimaan perpajakan dan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para wajib pajak mengenai peraturan perpajakan sehingga dapat mempermudah para wajib pajak dalam melakukan pelaporan perpajakan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim