PERNYATAAN RESMI KEMENTERIAN KEUANGAN DI PENERAPAN KEBIJAKAN PENINGKATAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 11%
PERNYATAAN RESMI KEMENTERIAN KEUANGAN DI PENERAPAN KEBIJAKAN PENINGKATAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 11%
Jakarta, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mendorong pertumbuhan
perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah Indonesia telah resmi menerapkan kebijakan
penaikan tarif atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebesar 10% menjadi
sebesar 11% per tanggal 1 April 2022.
Kemudian merespons atas kebijakan tersebut, Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan pernyataan resmi. Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) menegaskan bahwa produk dari sembako dan juga jasa pendidikan tetap
akan di bebaskan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selanjutnya, selain produk sembako dan jasa
pendidikan, terdapat juga beberapa barang/jasa lainnya yang juga dibebaskan
dari pungutan pajak atas konsumsi tersebut. Penyesuaian atas tarif dari Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) tersebut merupakan amanat dari Pasal 7 Undang Undang
7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan, Ibu
Rahayu Pusparasi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa “kebijakan tersebut merupakan bagian
tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai
fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan”.
Selanjutnya, ibu Rahayu Pusparasi mengatakan bahwa
terdapat barang dan jasa tertentu yang tetap di berikan fasilitas bebas dari
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu
Untuk yang pertama untuk, barang kebutuhan pokok yang
terdiri atas beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garang, daging, telur, susu,
buah-buahan, sayur sayuran, dan juga gula konsumsi.
Untuk selanjutnya ada jasa kesehatan, jasa pendidikan,
jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga
kerja.
Kemudian terdapat vaksin, buku pelajaran, dan juga
kitab suci, selain itu ada air bersih termasuk dalam biaya sambung/pasang dan
biaya beban tetap, untuk listrik juga kecuali untuk rumah tangga dengan daya
lebih dari 6600 VA.
Selanjutnya ada rusun sederhana, surunnami, rumah sakit
(RS), dan rumah sakit swasta (RSS). Kemudian ada jasa konstruksi untuk rumah
ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
Kemudian ada mesin, hasil kelautan perikanan, ternak,
bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah,
serta juga bahan baku kerajinan perak.
Selanjutnya ada minyak bumi, gas bumi melalui pipa,
LNG dan CNG, serta panas bumi, kemudian ada emas batang dan emas granula,
kemudian ada senjata/alutsista dan alat foto udara.
Kemudian di sisi lain, ibu Rahayu Puspasari
menjelaskan bahwa barang yang merupakan objek pajak daerah tetap tidak di
kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di antara lainnya makanan dan minuman yang
di sajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Selanjutnya untuk jasa yang merupakan objek pajak
daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa
perhotelan, dan jasa boga atau catering juga
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kemudian ada uang, emas batangan untuk keperluan
cadangan devisa negara dan surat berharga dan yang terakhir ada jasa keagamaan
dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Ibu Rahayu Puspasari juga mengatakan bahwa pemerintah
Indonesia akan terus menerapkan berbagai macam kebijakan yang seimbang untuk
menyokong pemulihan perekonomian, membantu sektor kurang mampu, mendukung dunia
usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dan dengan tetap memperhatikan
kesehatan keuangan negara.
Perkoppi berharap melalui berbagai macam kebijakan
yang telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya
pemerintah dalam mendorong pertumbuhan dan pemulihan perekonomian.