PERNYATAAN RESMI KEMENTERIAN KEUANGAN DI PENERAPAN KEBIJAKAN PENINGKATAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 11%


Jakarta, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mendorong pertumbuhan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah Indonesia telah resmi menerapkan kebijakan penaikan tarif atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebesar 10% menjadi sebesar 11% per tanggal 1 April 2022.

Kemudian merespons atas kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan pernyataan resmi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa produk dari sembako dan juga jasa pendidikan tetap akan di bebaskan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selanjutnya, selain produk sembako dan jasa pendidikan, terdapat juga beberapa barang/jasa lainnya yang juga dibebaskan dari pungutan pajak atas konsumsi tersebut. Penyesuaian atas tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut merupakan amanat dari Pasal 7 Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan, Ibu Rahayu Pusparasi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa “kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan”.

Selanjutnya, ibu Rahayu Pusparasi mengatakan bahwa terdapat barang dan jasa tertentu yang tetap di berikan fasilitas bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu

Untuk yang pertama untuk, barang kebutuhan pokok yang terdiri atas beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garang, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur sayuran, dan juga gula konsumsi.

Untuk selanjutnya ada jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Kemudian terdapat vaksin, buku pelajaran, dan juga kitab suci, selain itu ada air bersih termasuk dalam biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, untuk listrik juga kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

Selanjutnya ada rusun sederhana, surunnami, rumah sakit (RS), dan rumah sakit swasta (RSS). Kemudian ada jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

Kemudian ada mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, serta juga bahan baku kerajinan perak.

Selanjutnya ada minyak bumi, gas bumi melalui pipa, LNG dan CNG, serta panas bumi, kemudian ada emas batang dan emas granula, kemudian ada senjata/alutsista dan alat foto udara.

Kemudian di sisi lain, ibu Rahayu Puspasari menjelaskan bahwa barang yang merupakan objek pajak daerah tetap tidak di kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di antara lainnya makanan dan minuman yang di sajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Selanjutnya untuk jasa yang merupakan objek pajak daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kemudian ada uang, emas batangan untuk keperluan cadangan devisa negara dan surat berharga dan yang terakhir ada jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Ibu Rahayu Puspasari juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan terus menerapkan berbagai macam kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan perekonomian, membantu sektor kurang mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dan dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara.

Perkoppi berharap melalui berbagai macam kebijakan yang telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan dan pemulihan perekonomian.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim