PERPANJANGAN PERIODE PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN TIDAK AKAN DI BERIKAN KEPADA SEMUA SEKTOR


JAKARTA, TaxCenter - Pemerintah telah menerbitkan kebijakan untuk memperpanjang waktu dari pemberian insentif perpajakan di Indonesia dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Salah satu program insentif yang mendapatkan perpanjangan waktu adalah insentif pengurangan angsuran Pajak Penghasilan PPh Pasal 25. Tetapi perpanjangan waktu dari pemberian insentif pengurangan angsuran Pajak Penghasilan PPh Pasal 25 tidak berlaku untuk semua sektor.

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa kebijakan perpanjangan waktu dalam pemberian insentif pengurangan angsuran Pajak Penghasilan PPh Pasal 25 hanya akan diberikan kepada sektor-sektor usaha yang sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah dan pemerintah juga akan melakukan pengamatan untuk melihat masing-masing sektor usaha yang menerima insentif perpajakan.

Tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 9/2021 bahwa insentif pengurangan angsuran Pajak Penghasilan PPh Pasal 25 sebesar 50% dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak yang usahanya tercantum dalam 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan yang bergerak dikawasan berikat.

Mengenai Kebijakan memperpanjang waktu dalam pemberian insentif pembebasan Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 Impor akan diberikan kepada 730 bidang usaha serta restitusi terhadap Pajak Pertambahan Nilai dipercepat akan diberikan kepada 725 bidang usaha tertentu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 9/2021.

Kemudian untuk insentif Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah DTP dan Pajak Penghasilan PPh Final ditanggung pemerintah DTP untuk UMKM, Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan melakukan perpanjangan waktu hingga bulan Desember 2021, tetapi beliau tidak mengatakan adanya pengurangan dari sektor usaha yang menerima program insentif perpajakan.

Perkoppi berharap dengan adanya kebijakan memperpanjang periode dari pemberian insentif perpajakan oleh pemerintah dapat terus membantu dalam sektor sektor dalam dunia usaha, sehingga dapat mendorong dari proses pemulihan perekonomian Indonesia kedepannya.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim