PERPANJANGAN PERIODE PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN TIDAK AKAN DI BERIKAN KEPADA SEMUA SEKTOR
PERPANJANGAN PERIODE PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN TIDAK AKAN DI BERIKAN KEPADA SEMUA SEKTOR
JAKARTA, TaxCenter - Pemerintah telah menerbitkan kebijakan untuk
memperpanjang waktu dari pemberian insentif perpajakan di Indonesia dalam rangka Pemulihan Ekonomi
Nasional.
Salah satu program
insentif yang mendapatkan perpanjangan waktu adalah insentif pengurangan
angsuran Pajak Penghasilan PPh Pasal 25. Tetapi perpanjangan waktu dari
pemberian insentif pengurangan angsuran Pajak Penghasilan PPh Pasal 25 tidak
berlaku untuk semua sektor.
Sri Mulyani Indrawati
selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa kebijakan perpanjangan waktu dalam
pemberian insentif pengurangan angsuran Pajak Penghasilan PPh Pasal 25 hanya
akan diberikan kepada sektor-sektor usaha yang sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah dan pemerintah juga
akan melakukan pengamatan untuk melihat masing-masing sektor usaha yang menerima insentif perpajakan.
Tertulis dalam
Peraturan Menteri Keuangan PMK 9/2021 bahwa insentif pengurangan angsuran Pajak
Penghasilan PPh Pasal 25 sebesar 50% dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak
yang usahanya tercantum
dalam 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
(KITE), atau perusahaan yang bergerak dikawasan berikat.
Mengenai Kebijakan memperpanjang
waktu dalam pemberian insentif pembebasan Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 Impor akan diberikan kepada 730 bidang usaha serta
restitusi terhadap Pajak Pertambahan Nilai dipercepat akan diberikan kepada 725
bidang usaha tertentu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK
9/2021.
Kemudian untuk insentif
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah DTP dan Pajak Penghasilan
PPh Final ditanggung pemerintah DTP untuk UMKM, Sri Mulyani Indrawati
mengatakan akan melakukan perpanjangan waktu hingga bulan Desember 2021, tetapi
beliau tidak mengatakan adanya
pengurangan dari sektor usaha yang menerima program insentif perpajakan.
Perkoppi berharap
dengan adanya kebijakan memperpanjang periode dari pemberian insentif
perpajakan oleh pemerintah dapat terus membantu dalam sektor sektor dalam dunia
usaha, sehingga dapat mendorong dari proses pemulihan perekonomian Indonesia
kedepannya.