PERSIAPAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENJAGA PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERPAJAKAN


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Kebijakan kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia bertujuan untuk dapat mendorong angka penerimaan negara dari sektor perpajakan,

Pemerintah Indonesia telah mencatat sampai dengan bulan Juli 2022, realisasi atas penerimaan negara dari sektor perpajakan telah mencapai Rp 1.028,5 triliun.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa realisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 58,8%. Pertumbuhan tersebut terjadi karena adanya sejumlah faktor yang menjadi pendorong dalam penerimaan pada tahun 2022.

Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, pendorong yang terjadi atas penerimaan negara dari sektor perpajakan tersebut berasal dari pelaksanaan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan juga dampak dari meningkatnya harga komoditas.

Ibu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah memberikan kontribusi yang besar terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 61 triliun.

Walaupun demikian, kebijakan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersebut telah berakhir pada bulan Juni 2022 dan tidak akan di berlakukan kembali.

Kemudian untuk dampak dari meningkatnya harga komoditas, hal tersebut telah memberikan kontribusi sebesar Rp 174,8 triliun terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan. Hal tersebut tercatat mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang tercatat hanya sebesar Rp 15,6 triliun.

Selanjutnya dampak dari meningkatnya harga komoditas terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan diperkirakan akan terus berlanjut walaupun tidak sebesar sebelumnya.

Kemudian Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penerimaan negara dari sektor perpajakan secara bulanan juga tercatat mengalami pertumbuhan yang baik.

Pada bulan Juli 2022, pertumbuhan penerimaan negara dari sektor perpajakan mencapai sebesar 61,8%. Pertumbuhan tersebut dinilai lebih lambat dari bulan Juni 2022 yang mencapai 80,4%. Pertumbuhan yang terjadi di bulan Juni tersebut juga dibantu dari kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Ibu Sri Mulyani Indrawati memperkirakan bahwa kinerja dari penerimaan negara atas sektor perpajakan yang positif ini akan terus berlanjut dan beliau juga berharap untuk penerimaan negara dari sektor perpajakan akan lebih banyak ditopang oleh pemulihan ekonomi yang terjadi setelah Pandemi Covid-19.

Sebagai Informasi tambahan bahwa realisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan sampai dengan bulan Juli 2022 tercatat telah mencapai Rp 1.028,5 triliun atau sekitar 69,3% dari target yang di tetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun.

Kemudian penerimaan negara dari sektor perpajakan yang tercatat positif tersebut juga sejalan dengan terjadinya tren pemulihan perekonomian yang terjadi di tengah Pandemi Covid-19.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus menjaga momentum dari meningkatnya angka penerimaan negara dari sektor perpajakan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim