PERSIAPAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENJAGA PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERPAJAKAN
PERSIAPAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENJAGA PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Kebijakan kebijakan perpajakan
yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia bertujuan untuk dapat mendorong angka
penerimaan negara dari sektor perpajakan,
Pemerintah Indonesia telah mencatat sampai dengan
bulan Juli 2022, realisasi atas penerimaan negara dari sektor perpajakan telah
mencapai Rp 1.028,5 triliun.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa realisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan tersebut
mengalami pertumbuhan sebesar 58,8%. Pertumbuhan tersebut terjadi karena adanya
sejumlah faktor yang menjadi pendorong dalam penerimaan pada tahun 2022.
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, pendorong yang
terjadi atas penerimaan negara dari sektor perpajakan tersebut berasal dari
pelaksanaan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan juga dampak dari
meningkatnya harga komoditas.
Ibu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa
penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah memberikan kontribusi
yang besar terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 61
triliun.
Walaupun demikian, kebijakan dari Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) tersebut telah berakhir pada bulan Juni 2022 dan tidak akan di
berlakukan kembali.
Kemudian untuk dampak dari meningkatnya harga
komoditas, hal tersebut telah memberikan kontribusi sebesar Rp 174,8 triliun
terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan. Hal tersebut tercatat
mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang tercatat hanya
sebesar Rp 15,6 triliun.
Selanjutnya dampak dari meningkatnya harga komoditas
terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan diperkirakan akan terus
berlanjut walaupun tidak sebesar sebelumnya.
Kemudian Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa
penerimaan negara dari sektor perpajakan secara bulanan juga tercatat mengalami
pertumbuhan yang baik.
Pada bulan Juli 2022, pertumbuhan penerimaan negara
dari sektor perpajakan mencapai sebesar 61,8%. Pertumbuhan tersebut dinilai
lebih lambat dari bulan Juni 2022 yang mencapai 80,4%. Pertumbuhan yang terjadi
di bulan Juni tersebut juga dibantu dari kebijakan Program Pengungkapan
Sukarela (PPS).
Ibu Sri Mulyani Indrawati memperkirakan bahwa kinerja
dari penerimaan negara atas sektor perpajakan yang positif ini akan terus
berlanjut dan beliau juga berharap untuk penerimaan negara dari sektor
perpajakan akan lebih banyak ditopang oleh pemulihan ekonomi yang terjadi
setelah Pandemi Covid-19.
Sebagai Informasi tambahan bahwa realisasi penerimaan
negara dari sektor perpajakan sampai dengan bulan Juli 2022 tercatat telah
mencapai Rp 1.028,5 triliun atau sekitar 69,3% dari target yang di tetapkan
dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun.
Kemudian penerimaan negara dari sektor perpajakan yang
tercatat positif tersebut juga sejalan dengan terjadinya tren pemulihan
perekonomian yang terjadi di tengah Pandemi Covid-19.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan
yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus menjaga momentum dari
meningkatnya angka penerimaan negara dari sektor perpajakan.