PERSIAPAN PERATURAN TURUNAN DARI UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan peresmian atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) yang sebelumnya bernama Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Selanjutnya setelah meresmikan peraturan tersebut, selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan penggodokan atas berbagai peraturan teknis yang akan menjadi aturan turunan dari Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat  mengatakan bahwa terdapat sejumlah peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang masih dalam proses penyusunan.

Kemudian mengenai proses penyusunan peraturan  tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan terus melakukan pengumpulan atas masukan yang diberikan oleh berbagai asosiasi terkait.

Bapak Neilmaldrin Noor juga menuturkan bahwa Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan memiliki ruang lingkup peraturan yang cukup luas, ruang lingkup tersebut akan meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, dan juga cukai.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus melakukan penyusunan atas berbagai macam peraturan turunan sehingga ketentuan baru yang termuat dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat terlaksana pada awal tahun 2022. Salah satu contohnya adalah aturan teknis atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final dalam kegiatan usaha tertentu.

Sebagai informasi bahwa Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) melakukan pengaturan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final untuk dapat mempermudah dalam proses pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai bulan April 2022.

Selanjutnya di dalam Pasal 9A ayat (1) menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final akan diterapkan agar dapat memberikan kemudahan dalam administrasi dan juga keadilan.

Kemudian untuk salah satu Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan menggunakan skema dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final tersebut adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Selanjutnya Menteri Keuangan akan melakukan penentuan atas besaran dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dan juga di setorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki omzet tertentu dalam satu tahun.

Kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final juga dapat dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu. Pengusaha kena Pajak yang dapat mengenakan skema tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan administrasi perpajakan masukan, yang melakukan transaksi melalui pihak ketiga. Ataupun kegiatan usaha yang dalam proses bisnisnya dikatakan kompleks sehingga dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dapat dilakukan dengan mekanisme yang normal.

Perkoppi berharap melalui penetapan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat mendorong peningkatan atas sistem perpajakan di Indonesia.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim