PERSIAPAN PERATURAN TURUNAN DARI UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
PERSIAPAN PERATURAN
TURUNAN DARI UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
JAKARTA,
TaxCenter – Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah
melakukan peresmian atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP)
yang sebelumnya bernama Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(UU KUP).
Selanjutnya setelah meresmikan peraturan tersebut,
selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan penggodokan atas
berbagai peraturan teknis yang akan menjadi aturan turunan dari Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
mengatakan bahwa terdapat sejumlah peraturan pelaksanaan yang berkaitan
dengan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang masih dalam proses
penyusunan.
Kemudian mengenai proses penyusunan peraturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
juga akan terus melakukan pengumpulan atas masukan yang diberikan oleh berbagai
asosiasi terkait.
Bapak Neilmaldrin Noor juga menuturkan bahwa Undang
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan memiliki ruang lingkup
peraturan yang cukup luas, ruang lingkup tersebut akan meliputi ketentuan umum
dan tata cara perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, dan juga cukai.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus
melakukan penyusunan atas berbagai macam peraturan turunan sehingga ketentuan
baru yang termuat dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
dapat terlaksana pada awal tahun 2022. Salah satu contohnya adalah aturan
teknis atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final dalam kegiatan usaha
tertentu.
Sebagai informasi bahwa Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) melakukan pengaturan atas pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Final untuk dapat mempermudah dalam proses pemungutan
dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh para Pengusaha Kena Pajak
(PKP) mulai bulan April 2022.
Selanjutnya di dalam Pasal 9A ayat (1) menjelaskan
bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final akan diterapkan agar dapat
memberikan kemudahan dalam administrasi dan juga keadilan.
Kemudian untuk salah satu Pengusaha Kena Pajak (PKP)
yang akan menggunakan skema dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final tersebut
adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Selanjutnya Menteri Keuangan akan melakukan penentuan atas
besaran dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dan juga di setorkan
oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki omzet tertentu dalam satu tahun.
Kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final juga
dapat dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha
tertentu. Pengusaha kena Pajak yang dapat mengenakan skema tersebut adalah
Pengusaha Kena Pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan administrasi
perpajakan masukan, yang melakukan transaksi melalui pihak ketiga. Ataupun kegiatan
usaha yang dalam proses bisnisnya dikatakan kompleks sehingga dalam pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dapat dilakukan dengan mekanisme yang
normal.
Perkoppi berharap melalui penetapan Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat mendorong peningkatan atas sistem
perpajakan di Indonesia.