PERSYARATAN UNTUK PARA WAJIB PAJAK UNTUK DAPAT MENGIKUTI PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA


JAKARTA, TaxCenter – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah resmi di selenggarakan sejak tanggal 1 Januari 2022.

Dalam proses pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi yang sedang mengalami proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus menunggu proses pemeriksaan tersebut selesai sebelumnya untuk dapat mengikuti kebijakan II Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Bapak Yudha Wijaya selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya menjelaskan bahwa apabila proses pemeriksaan telah selesai maka para wajib pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) untuk dapat mengikuti kebijakan II Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sebagai informasi tambahan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para Wajib Pajak Orang Pribadi untuk dapat mengikuti kebijakan II Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah para wajib pajak harus tidak sedang dalam proses pemeriksaan.

Selanjutnya berdasarkan pada Pasal Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196 tahun 2021, untuk para Wajib Pajak dapat mengikuti kebijakan II Program Pengungkapan Sukarela (PPS) apabila tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas kewajiban pajak pada tahun pajak 2016-2020.

Kemudian untuk kewajiban pajak yang dimaksud di antaranya meliputi Pajak Penghasilan (PPh), pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang bersangkutan, tidak termasuk untuk kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebagai wakil ataupun kuasa Wajib Pajak.

Selanjutnya untuk seorang Wajib Pajak yang berstatus diperiksa oleh Direktorat Jenderal (DJP) apabila Surat Pemberitahuan Pemeriksaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, Pegawai, ataupun anggota keluarga Wajib Pajak.

Kemudian, untuk syarat mengikuti kebijakan II Program Pengungkapan Sukarela (PPS) selain tidak sedang dalam proses pemeriksaan, Wajib Pajak juga harus tidak sedang dalam proses melakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun 2016 – 2020, tidak sedang dalam dilakukan penyidikan mengenai tindak pidana pajak, tidak dalam proses peradilan tindak pidana, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana pajak.

Perkoppi berharap dalam proses pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat berjalan tanpa adanya hambatan dan Perkoppi berharap dengan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat mendorong angka penerimaan negara.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim