PERSYARATAN UNTUK PARA WAJIB PAJAK UNTUK DAPAT MENGIKUTI PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
PERSYARATAN UNTUK PARA WAJIB PAJAK UNTUK DAPAT MENGIKUTI PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
JAKARTA, TaxCenter – Program Pengungkapan Sukarela
(PPS) yang tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU
HPP) telah resmi di selenggarakan sejak tanggal 1 Januari 2022.
Dalam proses pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela
(PPS) untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi yang sedang mengalami proses
pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus menunggu proses
pemeriksaan tersebut selesai sebelumnya untuk dapat mengikuti kebijakan II
Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Bapak Yudha Wijaya selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya
menjelaskan bahwa apabila proses pemeriksaan telah selesai maka para wajib
pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) untuk
dapat mengikuti kebijakan II Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Sebagai informasi tambahan bahwa salah satu syarat
yang harus dipenuhi oleh para Wajib Pajak Orang Pribadi untuk dapat mengikuti
kebijakan II Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah para wajib pajak harus
tidak sedang dalam proses pemeriksaan.
Selanjutnya berdasarkan pada Pasal Ayat (4) Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No. 196 tahun 2021, untuk para Wajib Pajak dapat
mengikuti kebijakan II Program Pengungkapan Sukarela (PPS) apabila tidak sedang
dalam proses pemeriksaan atas kewajiban pajak pada tahun pajak 2016-2020.
Kemudian untuk kewajiban pajak yang dimaksud
di antaranya meliputi Pajak Penghasilan (PPh), pemotongan/pemungutan Pajak
Penghasilan (PPh), dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pajak Orang
Pribadi (WPOP) yang bersangkutan, tidak termasuk untuk kewajiban Wajib Pajak
Orang Pribadi (WPOP) sebagai wakil ataupun kuasa Wajib Pajak.
Selanjutnya untuk seorang Wajib Pajak yang berstatus
diperiksa oleh Direktorat Jenderal (DJP) apabila Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, Pegawai,
ataupun anggota keluarga Wajib Pajak.
Kemudian, untuk syarat mengikuti kebijakan II Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) selain tidak sedang dalam proses pemeriksaan, Wajib
Pajak juga harus tidak sedang dalam proses melakukan pemeriksaan bukti
permulaan untuk tahun 2016 – 2020, tidak sedang dalam dilakukan penyidikan
mengenai tindak pidana pajak, tidak dalam proses peradilan tindak pidana, dan
tidak sedang menjalani hukuman pidana pajak.
Perkoppi berharap dalam proses pelaksanaan Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat berjalan tanpa adanya hambatan dan Perkoppi
berharap dengan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat mendorong
angka penerimaan negara.