PERUBAHAN KEBIJAKAN PPh YANG DILAKUKAN PEMERINTAH DALAM SISTEM PERPAJAKAN INDONESIA




JAKARTA, TaxCenter – Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP menjadi perbincangan hangat yang diberitakan oleh media masa baru-baru ini.

Terdapat perubahan yang tertulis dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP yang akan diberlakukan oleh pemerintah, salah satu hal yang direvisi yaitu terkait Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Terdapat lima aspek mengenai perubahan yang tertulis dalam Undang-Undang Pajak Penghasikan UU PPh yang telah diusulkan dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan telah menyampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat. Terdapat beberapa revisi-revisi yang sudah dilakukan oleh pemerintah.

Yang Pertama ada perubahan dalam peraturan Fringe benefit. Menurut Sri Mulyani Indrawati  pemberian pajak kepada orang yang memiliki penghasilan tinggi di nilai tidak optimal di karenakan peraturan yang mengatur tentang Fringe Benefit.

Yang kedua yaitu melakukan perubahan terhadap tarif dan bracket atas Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi. Pemberian atau penambahan terhadap lapisan tarif Pajak Penghasilan PPh wajib pajak orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak atas wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar sehingga dengan diberlakukan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.

Yang ketiga, menciptakan instrument mengenai pencegahan terhadap penghindaran pajak atau The General Anti-Avoidance Rule/GAAR. Dengan adanya kebijakan tersebut membuat pemerintah dapat melakukan koreksi atau pemeriksaan yang terindikasi dapat mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang berbeda dengan tujuan dari ketentuan peraturan perundang-undangan dalam aspek perpajakan.

Yang keempat melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap insentif wajib pajak usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki omzet sampai dengan Rp 50 miliar yang tertulis di dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 Yang terakhir dengan melakukan penerapan Alternative Minimum Tax atau di singkat AMT. pemerintah melakukan pengenaan tarif pajak tertentu terhadap omzet  dari para wajib pajak badan yang telah menyatakan mengalami kerugian terhadap usaha dari para wajib pajak tetapi tetap dapat terus beroperasi.

Perkoppi berharap melalui kebijakan ini dapat meningkatkan kembali dari sistem perpajakan yang sudah berjalan dan juga dapat mendorong dari pemuliahan perekonomian Indonesia, sehingga Indonesia bisa dengan cepat menangani pandemi Covid-19.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim