PERUBAHAN KEBIJAKAN PPh YANG DILAKUKAN PEMERINTAH DALAM SISTEM PERPAJAKAN INDONESIA
PERUBAHAN KEBIJAKAN PPh YANG DILAKUKAN PEMERINTAH DALAM SISTEM PERPAJAKAN INDONESIA
JAKARTA, TaxCenter – Revisi
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP menjadi
perbincangan hangat yang diberitakan oleh media masa baru-baru ini.
Terdapat perubahan yang tertulis dalam Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara
Perpajakan atau UU KUP yang akan diberlakukan oleh pemerintah, salah satu hal
yang direvisi
yaitu terkait Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Terdapat lima aspek
mengenai perubahan yang tertulis dalam Undang-Undang Pajak Penghasikan UU PPh yang telah diusulkan dalam revisi
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sri Mulyani Indrawati
selaku Menteri Keuangan telah menyampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI
Dewan Perwakilan Rakyat. Terdapat beberapa revisi-revisi yang sudah dilakukan oleh
pemerintah.
Yang Pertama ada
perubahan dalam peraturan Fringe benefit.
Menurut Sri Mulyani Indrawati pemberian
pajak kepada orang yang memiliki penghasilan tinggi di nilai tidak optimal di
karenakan peraturan yang mengatur tentang Fringe
Benefit.
Yang kedua yaitu
melakukan perubahan terhadap tarif dan bracket atas Pajak Penghasilan PPh Orang
Pribadi. Pemberian atau penambahan terhadap lapisan tarif Pajak Penghasilan PPh
wajib pajak orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak atas wajib
pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar sehingga dengan diberlakukan kebijakan ini diharapkan
dapat menciptakan keadilan
dalam sistem perpajakan.
Yang ketiga, menciptakan
instrument mengenai pencegahan terhadap penghindaran pajak atau The General Anti-Avoidance Rule/GAAR. Dengan
adanya kebijakan tersebut membuat pemerintah dapat melakukan koreksi atau
pemeriksaan yang terindikasi dapat mengurangi, menghindari, atau menunda
pembayaran pajak yang berbeda dengan tujuan dari ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam aspek perpajakan.
Yang keempat melakukan
perubahan atau penyesuaian terhadap insentif wajib pajak usaha kecil dan
menengah (UKM) yang memiliki omzet sampai dengan Rp 50 miliar yang tertulis di
dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Yang terakhir dengan melakukan penerapan
Alternative Minimum Tax atau di singkat AMT. pemerintah melakukan pengenaan tarif
pajak tertentu terhadap omzet dari para
wajib pajak badan yang telah menyatakan mengalami kerugian terhadap usaha dari
para wajib pajak tetapi tetap dapat terus beroperasi.
Perkoppi berharap
melalui kebijakan ini dapat meningkatkan kembali dari sistem perpajakan yang
sudah berjalan dan juga dapat mendorong dari pemuliahan perekonomian Indonesia,
sehingga Indonesia bisa dengan cepat menangani pandemi Covid-19.