PERUBAHAN TARIF PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DI DKI JAKARTA


JAKARTA, TaxCenter  - Rencana penerapan kebijakan menaikan tarif parkir untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi pembahasan oleh media masa baru–baru ini.

Menurut Syafrin Liputo selaku Dinas Perhubungan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pemerintah provinsi akan memberlakukan tarif parkir kendaraan yang tinggi untuk kendaraan bermotor (mobil).

Kebijakan menaikan tarif parkir untuk wilayah DKI Jakarta sudah diberlakukan  uji coba di 3 lokasi parkir yang berada DKI Jakarta, yaitu Lapangan Parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monumen Nasional, Lapangan Parkir Samsat dan yang terakhir ada Lapangan Parkir Blok M Square.

Dalam uji coba tersebut, pelaksanaan kebijakan menaikan tarif parkir dapat dijadikan prinsip Proof Of Concept di Jakarta untuk memberikan layanan parkir dengan prinsip keadilan.

Syafrin Liputo menambahkan bahwa dari penerapan aturan tarif parkir baru ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan juga mengurangi angka kemacetan yang menjadi permasalahan utama di ibu kota sampai saat ini.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan mengenai lokasi uji coba dari penerapan tarif parkir baru kemungkinan akan dilakukan penambahan lokasi yaitu Plaza Intercom, Park and Ride kalideres, Pasar Mayestik, ruas jalan Mangga Besar, ruas jalan Denpasar Raya, dan yang terakhir ada ruas jalan Boulevar Raya.

Dalam penerapan tarif parkir baru, untuk Koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk kendaraan bermotor (Mobil) diusulkan menjadi Rp 5.000 –Rp 60.000 per jam, untuk Golongan B sebesar Rp 5.000 – Rp 40.000 per jam. Sedangkan untuk Koridor Kawasan pengendali Parkir (KPP) kendaraan bermotor (motor) Golongan A sebesar Rp 2.000 – Rp 18.000 per jam, dan untuk Golongan B sebesar Rp 2.000 – Rp 12.000 per jam.

Dhani Grahutama juga menjelakan mekanisme dari penerapan tarif parkir baru. Dimana untuk parkir on street dan off street yang akan di kenakan tarif parkir maksimal adalah kawasan yang berdekatan dengan moda transportasi angkutan umum masal dengan radius 500 meter dari lahan parkir, tetapi jika tidak termasuk ke dalam koridor angkutan umum masal akan dikenakan tarif parkir yang lebih rendah.

Dhani Grahutama juga mengusulkan untuk menerapkan tarif parkir serupa di kantor pemerintah daerah DKI Jakarta, agar setiap Aparatur Sipil Negara pemerintah provinsi DKI Jakarta dapat mulai menggunakan angkutan umum sebagai moda transportasi mereka.

Rencana penerapan tarif parkir yang baru ini masih memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga masih ada waktu jika ada usulan tambahan mengenai penerapan tarif parkir yang baru.

Perkoppi berharap kebijakan tersebut dapat direncanakan dengan sangat baik sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak terdapat halangan atau rintangan. Dan juga dapat mengurangi angka kemacetan di ibu kota.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim