PERUBAHAN TARIF PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DI DKI JAKARTA
PERUBAHAN TARIF PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DI DKI JAKARTA
JAKARTA, TaxCenter - Rencana penerapan kebijakan menaikan tarif parkir
untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi pembahasan oleh media masa
baru–baru ini.
Menurut Syafrin Liputo
selaku Dinas Perhubungan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pemerintah provinsi akan
memberlakukan tarif parkir kendaraan yang tinggi untuk kendaraan bermotor
(mobil).
Kebijakan menaikan tarif
parkir untuk wilayah DKI Jakarta sudah diberlakukan uji coba di 3 lokasi parkir yang berada DKI
Jakarta, yaitu Lapangan Parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI)
Monumen Nasional, Lapangan Parkir Samsat dan yang terakhir ada Lapangan Parkir Blok
M Square.
Dalam uji coba tersebut,
pelaksanaan kebijakan menaikan tarif parkir dapat dijadikan prinsip Proof Of Concept di Jakarta untuk memberikan
layanan parkir dengan prinsip keadilan.
Syafrin Liputo
menambahkan bahwa dari penerapan aturan tarif parkir baru ini diharapkan dapat
menjadi solusi dalam mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan juga
mengurangi angka kemacetan yang menjadi permasalahan utama di ibu kota sampai saat ini.
Kepala Sub Bagian Tata
Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran
Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan mengenai lokasi uji
coba dari penerapan tarif parkir baru kemungkinan akan dilakukan penambahan
lokasi yaitu Plaza Intercom, Park and Ride kalideres, Pasar Mayestik, ruas
jalan Mangga Besar, ruas jalan Denpasar Raya, dan yang terakhir ada ruas jalan
Boulevar Raya.
Dalam penerapan tarif
parkir baru, untuk Koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk
kendaraan bermotor (Mobil) diusulkan menjadi Rp 5.000 –Rp 60.000 per jam, untuk
Golongan B sebesar Rp 5.000 – Rp 40.000 per jam. Sedangkan untuk Koridor
Kawasan pengendali Parkir (KPP) kendaraan bermotor (motor) Golongan A sebesar
Rp 2.000 – Rp 18.000 per jam, dan untuk Golongan B sebesar Rp 2.000 – Rp 12.000
per jam.
Dhani Grahutama juga menjelakan
mekanisme dari penerapan tarif parkir baru. Dimana untuk
parkir on street dan off street yang akan di kenakan tarif parkir maksimal
adalah kawasan yang berdekatan dengan moda transportasi angkutan umum masal
dengan radius 500 meter dari lahan parkir, tetapi jika tidak termasuk ke dalam
koridor angkutan umum masal akan dikenakan tarif parkir yang lebih rendah.
Dhani Grahutama juga
mengusulkan untuk menerapkan tarif parkir serupa di kantor pemerintah daerah
DKI Jakarta, agar setiap Aparatur Sipil Negara pemerintah provinsi DKI Jakarta
dapat mulai menggunakan angkutan
umum sebagai moda transportasi mereka.
Rencana penerapan tarif
parkir yang baru ini masih memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat,
sehingga masih ada waktu jika ada usulan tambahan mengenai penerapan tarif parkir
yang baru.