POSISI HUTANG PEMERINTAH SELAMA PANDEMI INI
POSISI HUTANG PEMERINTAH SELAMA PANDEMI INI
JAKARTA, TaxCenter –
Tahun 2021 menjadi tahun yang berat bagi Indonesia, pemerintah berusaha keras
agar bisa melewati pandemi ini. Sudah berbagai macam cara yang telah pemerintah
lakukan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, mulai dari pemberian
insentif pajak, memberi pembatasan sosial di tempat umum, memberikan bantuan
sembako, sampai mengatur anggaran belanja negara untuk tenaga kesehatan yang
menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi ini.
Salah satu yang menjadi
perhatian pemerintah sekarang juga adalah mengenai hutang pemerintah. Berdasarkan
data dari Kementerian Keuangan mengenai hutang pemerintah yang tercatat sampai
akhir bulan Maret 2021 mencapai Rp 6.527,29 triliun.
Kementerian Keuangan
juga mencatat mengenai laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara per bulan
Mei 2021 mencatat bahwa rasio hutang terhadap Produk Domestik Bruto pada akhir
bulan April 2021 mencapai 41,18%, tetapi angka yang di catat pada akhir bulan
April memiliki presentasi yang lebih rendah di bandingkan pada akhir bulan
Maret yang mencapai 41,64%.
Selama pandemi ini
Kementerian Keuangan mencatat bahwa posisi hutang pemerintah mengalami kenaikan
secara nominal berbarengan dengan meningkatnya angka kebutuhan untuk pembiayaan
selama pandemi ini berlangsung.
Berdasarkan laporan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, penyebab dari meningkatnya angka rasio hutang pemerintah
karena Indonesia sedang dalam fase pemulihan ekonomi di akibatkan oleh pandemi
yang terjadi saat ini.
Sebagian besar dari
hutang pemerintah adalah dalam bentuk Surat Berharga Negara atau di sebut
dengan SBN, sekitar 86,74% atau sebesar
Rp 5.661,54 triliun.
Dari Rp 5.661,54
triliun yang berasal dari Surat Berharga Negara, sebesar Rp 4.393,96 triliun
dalam bentuk mata uang rupiah dan sisanya yang sebesar Rp 1.268,58 triliun
merupakan dari valuta asing.
Kedua Surat Berharga
Negara tersebut di terbitkan oleh pemerintah dalam bentuk Surat Utang Negara
dan Surat Berharga Syariah Negara.
Dan untuk komposisi
hutang pinjaman mencapai 13,26% atau sekitar Rp 865,74 triliun dan dari angka
tersebut sekitar Rp 12,32 triliun yang merupakan pinjaman dalam negeri dan Rp
853,42 triliun yang merupakan pinjaman luar negeri.
Berdasarkan UU No.
17/2003, mengatur mengenai batas maksimal dari rasio hutang pemerintah hanya mencapai
60% dari PDB guna untuk mengendalikan risiko dan juga sebagai pengendali
keseimbangan dalam makro ekonomi.
Perkoppi sangat
mendukung langkah yang sudah pemerintah ambil dalam menekan rasio hutang pemerintah,
meskipun Indonesia sedang di landa pandemi tetapi pemerintah berhasil menekan
rasio hutang pemerintah hingga berkurang dari bulan sebelumnya, dan juga
pemerintah berkomitmen dalam mengelolah hutang pemerintah secara terbuka dan
transparan.