POSISI HUTANG PEMERINTAH SELAMA PANDEMI INI


JAKARTA, TaxCenter – Tahun 2021 menjadi tahun yang berat bagi Indonesia, pemerintah berusaha keras agar bisa melewati pandemi ini. Sudah berbagai macam cara yang telah pemerintah lakukan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, mulai dari pemberian insentif pajak, memberi pembatasan sosial di tempat umum, memberikan bantuan sembako, sampai mengatur anggaran belanja negara untuk tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi ini.

Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah sekarang juga adalah mengenai hutang pemerintah. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan mengenai hutang pemerintah yang tercatat sampai akhir bulan Maret 2021 mencapai Rp 6.527,29 triliun.

Kementerian Keuangan juga mencatat mengenai laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara per bulan Mei 2021 mencatat bahwa rasio hutang terhadap Produk Domestik Bruto pada akhir bulan April 2021 mencapai 41,18%, tetapi angka yang di catat pada akhir bulan April memiliki presentasi yang lebih rendah di bandingkan pada akhir bulan Maret yang mencapai 41,64%.

Selama pandemi ini Kementerian Keuangan mencatat bahwa posisi hutang pemerintah mengalami kenaikan secara nominal berbarengan dengan meningkatnya angka kebutuhan untuk pembiayaan selama pandemi ini berlangsung.

Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penyebab dari meningkatnya angka rasio hutang pemerintah karena Indonesia sedang dalam fase pemulihan ekonomi di akibatkan oleh pandemi yang terjadi saat ini.

Sebagian besar dari hutang pemerintah adalah dalam bentuk Surat Berharga Negara atau di sebut dengan SBN, sekitar  86,74% atau sebesar Rp 5.661,54 triliun.

Dari Rp 5.661,54 triliun yang berasal dari Surat Berharga Negara, sebesar Rp 4.393,96 triliun dalam bentuk mata uang rupiah dan sisanya yang sebesar Rp 1.268,58 triliun merupakan dari valuta asing.

Kedua Surat Berharga Negara tersebut di terbitkan oleh pemerintah dalam bentuk Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.

Dan untuk komposisi hutang pinjaman mencapai 13,26% atau sekitar Rp 865,74 triliun dan dari angka tersebut sekitar Rp 12,32 triliun yang merupakan pinjaman dalam negeri dan Rp 853,42 triliun yang merupakan pinjaman luar negeri.

Berdasarkan UU No. 17/2003, mengatur mengenai batas maksimal dari rasio hutang pemerintah hanya mencapai 60% dari PDB guna untuk mengendalikan risiko dan juga sebagai pengendali keseimbangan dalam makro ekonomi.

Perkoppi sangat mendukung langkah yang sudah pemerintah ambil dalam menekan rasio hutang pemerintah, meskipun Indonesia sedang di landa pandemi tetapi pemerintah berhasil menekan rasio hutang pemerintah hingga berkurang dari bulan sebelumnya, dan juga pemerintah berkomitmen dalam mengelolah hutang pemerintah secara terbuka dan transparan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim