PROGRAM INSENTIF PERPAJAKAN AKAN DI PERPANJANG SAMPAI AKHIR 2021
PROGRAM INSENTIF PERPAJAKAN AKAN DI PERPANJANG SAMPAI AKHIR 2021
JAKARTA, TaxCenter – Insentif Pajak merupakan program
yang di berikan oleh pemerintah dalam upaya pemerintah untuk memulihkan kembali
perekonomian Indonesia di saat pandemi ini.
Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
mengatakan bahwa pemerintah akan memperpanjang masa berlakunya dari insentif
fiskal atau perpajakan bagi para wajib pajak yang terdampak dari pandemi corona
atau Covid-19.
Sebelumnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
PMK No 9 Tahun 2021 program insentif pajak yang di berikan oleh pemerintah akan
berakhir pada bulan Juni 2021.
Insentif-insentif perpajakan yang di perpanjang oleh
pemerintah adalah Pemberian Insentif pajak Pajak Penghasilan 21 DTP untuk
karyawan yang memiliki penghasilan mencapai Rp 16 juta per bulan, pemberian
Insentif pajak korporasi sebesar 50% untuk Pajak Penghasilan 25 angsuran, Pajak
Penghasilan Final UMKM, Pembebasan Pajak Penghasilan 22 Impor, dan Pajak
Pertambahan Nilai Restitusi akan di perpanjang sampai bulan Desember 2021.
Dan mengenai Pajak Penghasilan Final UMKM, Pembebasan Pajak
Penghasilan 22 Impor, insentif angsuran Pajak penghasilan PPh 25, dan pengembalian
pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai yang di perpanjang tidak akan di berikan
kepada semua sektor seperti yang berlaku sampai sampai bulan Juni 2021.
Untuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau
PPnBM untuk kendaraan yang memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan
insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah 100% akan di perpanjang sampai bulan
Agustus 2021.
Sementara untuk insentif Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atau PPnBM sebesar 50% akan berlaku di bulan September hingga bulan
Desember 2021.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa perpanjangan
periode insentif ini merupakan bentuk dari komitmen pemerintah dalam
memperhatikan kebutuhan-kebutuhan dalam dunia usaha yang terkena dampak dari
pandemi corona atau Covid-19.
Fokus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
adalah untuk menunjang dalam penanganan Covid-19 dan dalam proses pemulihan
perekonomian Indonesia.
Perkoppi berharap dari perpanjangan program insentif
pajak yang di lakukan oleh pemerintah dapat membantu bagi para wajib pajak yang
berdampak dari pandemi ini, dan dapat meningkatkan dari penerimaan terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional.