PROGRAM INSENTIF PERPAJAKAN AKAN DI PERPANJANG SAMPAI AKHIR 2021

JAKARTA, TaxCenter – Insentif Pajak merupakan program yang di berikan oleh pemerintah dalam upaya pemerintah untuk memulihkan kembali perekonomian Indonesia di saat pandemi ini.

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa pemerintah akan memperpanjang masa berlakunya dari insentif fiskal atau perpajakan bagi para wajib pajak yang terdampak dari pandemi corona atau Covid-19.

Sebelumnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK No 9 Tahun 2021 program insentif pajak yang di berikan oleh pemerintah akan berakhir pada bulan Juni 2021.

Insentif-insentif perpajakan yang di perpanjang oleh pemerintah adalah Pemberian Insentif pajak Pajak Penghasilan 21 DTP untuk karyawan yang memiliki penghasilan mencapai Rp 16 juta per bulan, pemberian Insentif pajak korporasi sebesar 50% untuk Pajak Penghasilan 25 angsuran, Pajak Penghasilan Final UMKM, Pembebasan Pajak Penghasilan 22 Impor, dan Pajak Pertambahan Nilai Restitusi akan di perpanjang sampai bulan Desember 2021.

Dan mengenai Pajak Penghasilan Final UMKM, Pembebasan Pajak Penghasilan 22 Impor, insentif angsuran Pajak penghasilan PPh 25, dan pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai yang di perpanjang tidak akan di berikan kepada semua sektor seperti yang berlaku sampai sampai bulan Juni 2021.

Untuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM untuk kendaraan yang memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah 100% akan di perpanjang sampai bulan Agustus 2021.

Sementara untuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM sebesar 50% akan berlaku di bulan September hingga bulan Desember 2021.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa perpanjangan periode insentif ini merupakan bentuk dari komitmen pemerintah dalam memperhatikan kebutuhan-kebutuhan dalam dunia usaha yang terkena dampak dari pandemi corona atau Covid-19.

Fokus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah untuk menunjang dalam penanganan Covid-19 dan dalam proses pemulihan perekonomian Indonesia.

Perkoppi berharap dari perpanjangan program insentif pajak yang di lakukan oleh pemerintah dapat membantu bagi para wajib pajak yang berdampak dari pandemi ini, dan dapat meningkatkan dari penerimaan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional.




Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim