PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA MENJADI SALAH SATU KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK MENINGKATKAN TINGKAT KEPATUHAN PAJAK



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang di atur dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah Indonesia berharap untuk kepatuhan dari para wajib pajak dapat terus meningkat bersamaan dengan adanya penerapan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Bapak Joni Kriswanto selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak terbukti dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. hal ini sebelumnya telah terealisasi lewat Tax Amnesty yang sebelumnya telah diterapkan.

Bapak Joni Kriswanto menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan para wajib pajak dari peserta program Tax Amnesty yang sebelumnya pernah diterapkan mengalami peningkatan dari sebelum program pengampunan pajak diterapkan, yaitu dari sebesar 79% sampai 80% menjadi sebesar 92%-93%.

Kemudian pada tahun yang sama , tingkat kepatuhan dari para peserta Tax Amnesty bahkan lebih tinggi dari rata rata nasional yang hanya meningkat dari sebesar 41% sampai 63% menjadi sebesar 62% sampai dengan 75%.

Bapak Joni Kriswanto mengungkapkan bahwa latar belakang dari pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada semester I/2022. Salah satu alasanya ialah pemerintah Indonesia telah menemukan ada banyaknya Wajib Pajak yang masih belum ataupun kurang dalam melakukan pelaporan atas harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Selanjutnya untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terdapat 2 (Dua) kebijakan pengampunan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah, untuk kebijakan kesatu yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan juga Wajib Pajak Badan peserta Tax Amnesty. Untuk basis pengungkapannya yaitu untuk harta per tanggal 31  Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti program Tax Amnesty.

Kemudian untuk kebijakan kedua dibuat untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2020.

Perkoppi berharap melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat mendorong peningkatan atas kepatuhan para wajib pajak dan Perkoppi berharap melalui program tersebut dapat mengurangi angka kerugian atas tindak pidana perpajakan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim