PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA MENJADI SALAH SATU KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK MENINGKATKAN TINGKAT KEPATUHAN PAJAK
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA MENJADI SALAH SATU KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK MENINGKATKAN TINGKAT KEPATUHAN PAJAK
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia telah
menerapkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang di atur dalam
Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah Indonesia berharap untuk kepatuhan dari
para wajib pajak dapat terus meningkat bersamaan dengan adanya penerapan
Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Bapak Joni Kriswanto selaku Analis Kebijakan Ahli
Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan
bahwa kebijakan pengampunan pajak terbukti dapat meningkatkan kepatuhan para
wajib pajak. hal ini sebelumnya telah terealisasi lewat Tax Amnesty yang sebelumnya telah diterapkan.
Bapak Joni Kriswanto menjelaskan bahwa tingkat
kepatuhan para wajib pajak dari peserta program Tax Amnesty yang sebelumnya pernah diterapkan mengalami peningkatan
dari sebelum program pengampunan pajak diterapkan, yaitu dari sebesar 79%
sampai 80% menjadi sebesar 92%-93%.
Kemudian pada tahun yang sama , tingkat kepatuhan dari
para peserta Tax Amnesty bahkan lebih
tinggi dari rata rata nasional yang hanya meningkat dari sebesar 41% sampai 63%
menjadi sebesar 62% sampai dengan 75%.
Bapak Joni Kriswanto mengungkapkan bahwa latar
belakang dari pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada semester
I/2022. Salah satu alasanya ialah pemerintah Indonesia telah menemukan ada
banyaknya Wajib Pajak yang masih belum ataupun kurang dalam melakukan pelaporan
atas harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Selanjutnya untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
terdapat 2 (Dua) kebijakan pengampunan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah,
untuk kebijakan kesatu yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan juga Wajib
Pajak Badan peserta Tax Amnesty. Untuk
basis pengungkapannya yaitu untuk harta per tanggal 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat
mengikuti program Tax Amnesty.
Kemudian untuk kebijakan kedua dibuat untuk para Wajib
Pajak Orang Pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan tahun 2020
yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2020.
Perkoppi berharap melalui Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) dapat mendorong peningkatan atas kepatuhan para wajib pajak dan
Perkoppi berharap melalui program tersebut dapat mengurangi angka kerugian atas
tindak pidana perpajakan.