PROGRAM PROGRAM PEMERINTAH DALAM PEMULIHAN PEREKONOMIAN


JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia telah memberikan dampak yang cukup berat untuk di tanggung oleh para masyarakat di Indonesia.

Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah Indonesia akan terus menggencarkan program program perlindungan sosial menyusul adanya kenaikan atas harga komoditas seperti pangan dan juga energi sebagai akibat dari adanya kondisi geopolitik di Rusia dan juga Ukraina.

Bapak Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian Menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan subsidi langsung kepada 18,8 juta penerima kartu sembako, dan kepada 1,85 juta Program Keluarga Harapan (PKH) non-bantuan pangan non-tunai atau Non-BPNT, dalam bentuk subsidi selisih harga minyak goreng sebesar Rp 300 ribu untuk 3 (Tiga) bulan atau sebesar Rp 100 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (PKM).

Selain itu Bapak Airlangga Hartarto melanjutkan bahwa pemerintah juga akan memberikan bantuan tunai untuk pangan kepada 2,5 juta Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung (PKL W) sebesar Rp 300 ribu untuk 3 (tiga) bulan. Pemberian bantuan tersebut akan dilakukan dalam bulan Ramadhan.

Beliau menambahkan pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada pekerja berupa bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Nantinya sebanyak 8,8 juta pekerja yang akan mendapatkan subsidi upah tersebut.

Kemudian pemerintah juga akan berencana untuk memberikan Bantuan Presiden (Banpres) kepada usaha mikro. Rencananya, bantuan presiden yang sebesar Rp 600 ribu akan di berikan kepada 12 juga penerima.

Kemudian Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk memperhatikan isu atas kenaikan harga pupuk. Hal ini dikarenakan terdapat penggunaan pupuk bersubsidi dan juga pupuk non-subsidi di dalam negeri.

Selanjutnya Bapak Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa penggunaan pupuk yang berkaitan dengan komoditas akan di batasi. Kemudian untuk komoditas yang akan di prioritaskan antara lainnya Padi, Jagung, Kedelai, Bawang Merah, Cabai, Tebu Rakyat, dan juga Kakao, selanjutnya pupuk yang di subsidi juga akan di batas yaitu pupuk dengan jenis urea dan NPK.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim