PROGRAM PROGRAM PEMERINTAH DALAM PEMULIHAN PEREKONOMIAN
PROGRAM PROGRAM PEMERINTAH DALAM PEMULIHAN PEREKONOMIAN
JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Covid-19 yang telah
melanda Indonesia telah memberikan dampak yang cukup berat untuk di tanggung
oleh para masyarakat di Indonesia.
Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah
Indonesia akan terus menggencarkan program program perlindungan sosial menyusul
adanya kenaikan atas harga komoditas seperti pangan dan juga energi sebagai
akibat dari adanya kondisi geopolitik di Rusia dan juga Ukraina.
Bapak Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator
Perekonomian Menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan subsidi
langsung kepada 18,8 juta penerima kartu sembako, dan kepada 1,85 juta Program
Keluarga Harapan (PKH) non-bantuan pangan non-tunai atau Non-BPNT, dalam bentuk
subsidi selisih harga minyak goreng sebesar Rp 300 ribu untuk 3 (Tiga) bulan
atau sebesar Rp 100 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (PKM).
Selain itu Bapak Airlangga Hartarto melanjutkan bahwa
pemerintah juga akan memberikan bantuan tunai untuk pangan kepada 2,5 juta
Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung (PKL W) sebesar Rp 300 ribu untuk 3
(tiga) bulan. Pemberian bantuan tersebut akan dilakukan dalam bulan Ramadhan.
Beliau menambahkan pemerintah juga akan memberikan
bantuan kepada pekerja berupa bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta kepada
pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Nantinya sebanyak 8,8
juta pekerja yang akan mendapatkan subsidi upah tersebut.
Kemudian pemerintah juga akan berencana untuk
memberikan Bantuan Presiden (Banpres) kepada usaha mikro. Rencananya, bantuan
presiden yang sebesar Rp 600 ribu akan di berikan kepada 12 juga penerima.
Kemudian Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik
Indonesia juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk memperhatikan isu atas
kenaikan harga pupuk. Hal ini dikarenakan terdapat penggunaan pupuk bersubsidi
dan juga pupuk non-subsidi di dalam negeri.
Selanjutnya Bapak Airlangga Hartarto juga menegaskan
bahwa penggunaan pupuk yang berkaitan dengan komoditas akan di batasi. Kemudian
untuk komoditas yang akan di prioritaskan antara lainnya Padi, Jagung, Kedelai,
Bawang Merah, Cabai, Tebu Rakyat, dan juga Kakao, selanjutnya pupuk yang di
subsidi juga akan di batas yaitu pupuk dengan jenis urea dan NPK.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya pemulihan
dan peningkatan perekonomian nasional.