PROGRES DARI PELAKSANAAN REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL
PROGRES DARI PELAKSANAAN REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL
JAKARTA,
TaxCenter – Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah meresmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak. Di langsir dari Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaannya Direktorat
Jenderal Pajak telah memastikan tidak ada kendala yang di terima setelah
menjalankan reorganisasi instansi vertikal.
Menurut
Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas berpendapat
bahwa reorganisasi instansi vertikal yang pemerintah jalankan telah sesuai
dengan rencana di awal. Menurut pemaparan beliau bahwa sampai saat ini
pemerintah belum menerima laporan mengenai permasalahan yang di timbulkan oleh
reorganisasi instansi vertikal baik dari para wajib pajak dan para pegawai.
Berdasarkan dari
program reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, telah
tercatat sekitar 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang telah di
berhentikan izin operasinya, kemudian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah di
berhentikan izin operasinya, bergabung ke dalam 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama lainnya.
Kemudian
tercatat sebanyak 9 unit kerja telah berubah namanya, yang melingkupi 1 Kantor
Wilayah, 5 Kantor Pelayanan Pajak dan 3 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultansi
Perpajakan dan sudah tercatat sebanyak 18 Kantor Pelayanan Pajak Madya yang
baru di bentuk.
Menurut
Neilmardrin Noor semua kantor Pelayanan Pajak Madya yang baru di bentuk sudah
mulai beroperasi setelah peresmiannya. Menurut beliau Direkorat Jenderal Pajak
sudah melakukan berbagaimacam persiapan dari berbagai sisi seperti teknis dan
mengenai landasan hukum.
Program
reorganisasi instansi vertikal berada dalam payung hukum yang mengatur tentang
organisasi dan tata kerja vertikal Direktorat jenderal Pajak yang tertuang
dalam surat edaran SE-30/PJ/2021 dan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No.
KEP-146/PJ/2021 yang di terbitkan oleh Suryo Utomo selaku Direktorat Jenderal
Pajak.
Menurut
Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat
Jenderal Pajak, mengenai berjalannya program reorganisasi instansi vertikal
sudah tidak di perlukan lagi adanya masa transisi mengenai Saat Mulai Operasi
atau SMO karena dari pemerintah sudah membuat keputusan dan juga peraturan
Direktur Jenderal pajak melalui pemberian surat edaran yang berisi implementasi
reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak yang memberi peraturan agar saat terjadi
Saat Mulai Operasi (SMO), segala aspek sudah mempersiapkan diri baik dari
Sumber Daya Manusia atau SDM, juga sistem dan infrastruktur sehinga tidak
menimbulkan permasalahan baru Saat Mulai Operasi (SMO) dan setelah Saat Mulai
Operasi (SMO).
Mengenai
penambahan dari Kantor Pelayanan Pajak Madya baru yang terbagi ke dalam
beberapa kantor wilayah. Direktorat Jenderal Pajak sedang mempertimbangkan
mengenai skala ekonomi dan potensi dari masing-masing wilayah, jika di perinci
kembali terdapat 15 Kantor Pelayanan Pajak Madya baru yang sudah beroperasi di
pulau jawa dan 3 Kantor Pelayanan Pajak Madya yang sudah beroperasi di luar
pulau jawa.
Perkoppi sangat
mengapresiasi atas pencapaian yang pemerintah peroleh dari kebijakan reorganisasi
instansi vertikal, karena setelah kebijakan tersebut terlaksana sampai saat ini
pemerintah belum menerima laporan mengenai kendala atau hambatan karena
kebijakan tersebut. Hal ini bisa menjadi contoh pemerintah untuk kedepannya
dalam menentukan sebuah kebijakan kebijakan baru.