PROGRES DARI PELAKSANAAN REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL


JAKARTA, TaxCenter – Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah meresmikan  reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Di langsir dari Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaannya Direktorat Jenderal Pajak telah memastikan tidak ada kendala yang di terima setelah menjalankan reorganisasi instansi vertikal.

Menurut Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas berpendapat bahwa reorganisasi instansi vertikal yang pemerintah jalankan telah sesuai dengan rencana di awal. Menurut pemaparan beliau bahwa sampai saat ini pemerintah belum menerima laporan mengenai permasalahan yang di timbulkan oleh reorganisasi instansi vertikal baik dari para wajib pajak dan para pegawai.

Berdasarkan dari program reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, telah tercatat sekitar 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang telah di berhentikan izin operasinya, kemudian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah di berhentikan izin operasinya, bergabung ke dalam 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama lainnya.

Kemudian tercatat sebanyak 9 unit kerja telah berubah namanya, yang melingkupi 1 Kantor Wilayah, 5 Kantor Pelayanan Pajak dan 3 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultansi Perpajakan dan sudah tercatat sebanyak 18 Kantor Pelayanan Pajak Madya yang baru di bentuk.

Menurut Neilmardrin Noor semua kantor Pelayanan Pajak Madya yang baru di bentuk sudah mulai beroperasi setelah peresmiannya. Menurut beliau Direkorat Jenderal Pajak sudah melakukan berbagaimacam persiapan dari berbagai sisi seperti teknis dan mengenai landasan hukum.

Program reorganisasi instansi vertikal berada dalam payung hukum yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja vertikal Direktorat jenderal Pajak yang tertuang dalam surat edaran SE-30/PJ/2021 dan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-146/PJ/2021 yang di terbitkan oleh Suryo Utomo selaku Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, mengenai berjalannya program reorganisasi instansi vertikal sudah tidak di perlukan lagi adanya masa transisi mengenai Saat Mulai Operasi atau SMO karena dari pemerintah sudah membuat keputusan dan juga peraturan Direktur Jenderal pajak melalui pemberian surat edaran yang berisi implementasi reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak yang memberi peraturan agar saat terjadi Saat Mulai Operasi (SMO), segala aspek sudah mempersiapkan diri baik dari Sumber Daya Manusia atau SDM, juga sistem dan infrastruktur sehinga tidak menimbulkan permasalahan baru Saat Mulai Operasi (SMO) dan setelah Saat Mulai Operasi (SMO).

Mengenai penambahan dari Kantor Pelayanan Pajak Madya baru yang terbagi ke dalam beberapa kantor wilayah. Direktorat Jenderal Pajak sedang mempertimbangkan mengenai skala ekonomi dan potensi dari masing-masing wilayah, jika di perinci kembali terdapat 15 Kantor Pelayanan Pajak Madya baru yang sudah beroperasi di pulau jawa dan 3 Kantor Pelayanan Pajak Madya yang sudah beroperasi di luar pulau jawa.

Perkoppi sangat mengapresiasi atas pencapaian yang pemerintah peroleh dari kebijakan reorganisasi instansi vertikal, karena setelah kebijakan tersebut terlaksana sampai saat ini pemerintah belum menerima laporan mengenai kendala atau hambatan karena kebijakan tersebut. Hal ini bisa menjadi contoh pemerintah untuk kedepannya dalam menentukan sebuah kebijakan kebijakan baru.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim