PROGRES DARI PENERAPAN PPN TERHADAP PMSE
PROGRES DARI PENERAPAN PPN TERHADAP PMSE
JAKARTA,
TaxCenter – Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak berencana dalam
menerapkan Pajak Pertambahan Nilai terhadap semua perdagangan yang melalui
tahap sistem elektronik atau PMSE.
Menurut
Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan dari penerapan program penerimaan Pajak
Pertambahan Nilai pertanggal 31 Mei 2021 sudah tercatat sebesar Rp. 2,101
triliun.
Menurut
Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal
Pajak mengatakan bahwa masih banyak perusahaan yang belum melakukan penyetoran
terhadap Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut beliau
dari 73 perusahaan yang telah terdaftar, masih ada sekitar 23 perusahaan yang
belum melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai PMSE.
Kemudian
Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk 8 perusahaan baru yang telah memenuhi
kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai pada Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik yang berlaku di Indonesia.
Dan mulai per
tanggal 1 Juni 2021, kedelapan perusahaan yang telah di tunjuk oleh Direktorat
Jenderal Pajak dapat mulai melakukan pemungutan terhadap Pajak Pertambahan
Nilai produk dan pelayanan digital.
Kedelapan
perusahaan yang di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak antara lain PT Dua
Puluh Empat Jam Online, Automattic
Inc., TunnelBear
LLC, Xsolla (USA) Inc., Paddle.com Market Limited dan Pluralsight, LLC, Woocommerce
Inc., Bright
Market LLC.
Tarif yang di kenakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak sebesar 10% dari harga produk yang di jual dan
perusahaan dapat mencantumkan PPN yang di tagih pada kwintasi atau invoice.
Kami Dari
Perkoppi sangat mengapresiasi dan setujuh kepada pemerintah karena dapat
mengakomodir dalam perdagangan produk dan layanan digital, hal ini dapat di kelolah
lagi dengan sangat matang dapat berpeluang besar dalam meningkatkan pendapatan
pemerintah.