PROGRES DARI PENERAPAN PPN TERHADAP PMSE


JAKARTA, TaxCenter – Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak berencana dalam menerapkan Pajak Pertambahan Nilai terhadap semua perdagangan yang melalui tahap sistem elektronik atau PMSE.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan dari penerapan program penerimaan Pajak Pertambahan Nilai pertanggal 31 Mei 2021 sudah tercatat sebesar Rp. 2,101 triliun.

Menurut Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa masih banyak perusahaan yang belum melakukan penyetoran terhadap Pajak Pertambahan Nilai.

Menurut beliau dari 73 perusahaan yang telah terdaftar, masih ada sekitar 23 perusahaan yang belum melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai PMSE.

Kemudian Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk 8 perusahaan baru yang telah memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berlaku di Indonesia.

Dan mulai per tanggal 1 Juni 2021, kedelapan perusahaan yang telah di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat mulai melakukan pemungutan terhadap Pajak Pertambahan Nilai produk dan pelayanan digital.

Kedelapan perusahaan yang di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak antara lain PT Dua Puluh  Empat Jam Online, Automattic Inc., TunnelBear LLC, Xsolla (USA) Inc.,  Paddle.com Market Limited dan Pluralsight, LLC, Woocommerce Inc., Bright Market LLC.

Tarif yang di kenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebesar 10% dari harga produk yang di jual dan perusahaan dapat mencantumkan PPN yang di tagih pada kwintasi atau invoice.

Kami Dari Perkoppi sangat mengapresiasi dan setujuh kepada pemerintah karena dapat mengakomodir dalam perdagangan produk dan layanan digital, hal ini dapat di kelolah lagi dengan sangat matang dapat berpeluang besar dalam meningkatkan pendapatan pemerintah.




Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim