PROGRES KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK KARBON PADA TAHUN 2022


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terus berupaya untuk dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.

Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat berbagai macam kebijakan yang akan di terapkan oleh pemerintah, salah satu kebijakan tersebut ialah kebijakan pengenaan atas pajak karbon.

Ketentuan pengenaan pajak karbon yang tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan mulai di implementasikan pada tanggal 1 April 2022, bersamaan dengan di berlakukannya kebijakan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.

Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pajak karbon akan dikenakan dengan menggunakan mekanisme pajak karbon dengan berdasarkan Cap and Trade.

Nantinya, tarif dari pajak karbon akan dikenakan sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) ataupun satuan yang setara.

Kemudian sampai saat ini Pemerintah Indonesia masih melakukan penyusunan atas peraturan mengenai subjek dari pajak karbon dan juga alokasi dari penerimaan pajak karbon untuk dapat melakukan pengendalian atas perubahan iklim termasuk juga mekanisme dari perdagangan karbon yang dapat berlaku di dalam negeri dan juga internasional.

Selanjutnya dalam beberapa kesempatan, pemerintah Indonesia menjelaskan bahwa pengenaan pajak karbon dan perdagangan karbon merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menurunkan emisi karbon sesuai dengan target dari Nationally Determined Contribution (NDC).

Pemerintah Indonesia menetapkan target penurunan dari emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan sebesar 41% dengan dukungan dari internasional pada tahun 2030 serta juga Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.

Kemudian untuk biaya mitigasi atas perubahan iklim untuk dapat mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) di prediksi dapat mencapai Rp 3.461 triliun sampai dengan tahun 2030.

Sebagai informasi tambahan bahwa untuk tahap awal untuk pemberlakuan dari pajak karbon pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara akan di laksanakan pada tanggal 1 April 2022.

Kemudian dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjelaskan mengenai saat terutang pajak karbon dapat ditentukan melalui tiga hal yaitu pada saat pembelian barang yang mengandung karbon, pada saat akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu, saat lain yang diatur dengan ataupun berdasarkan peraturan pemerintah.

Perkoppi berharap dalam penerapan kebijakan pengenaan pajak karbon dapat berjalan tanpa adanya hambatan dan Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat membantu upaya pemerintah dalam mengurangi pencemaran lingkungan.

 


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim