PROGRES KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK KARBON PADA TAHUN 2022
PROGRES KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK KARBON PADA TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terus berupaya untuk
dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.
Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP) terdapat berbagai macam kebijakan yang akan di terapkan oleh
pemerintah, salah satu kebijakan tersebut ialah kebijakan pengenaan atas pajak
karbon.
Ketentuan pengenaan pajak karbon yang tertuang dalam
Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan mulai di
implementasikan pada tanggal 1 April 2022, bersamaan dengan di berlakukannya
kebijakan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa pajak karbon akan dikenakan dengan menggunakan mekanisme
pajak karbon dengan berdasarkan Cap and
Trade.
Nantinya, tarif dari pajak karbon akan dikenakan
sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) ataupun satuan yang
setara.
Kemudian sampai saat ini Pemerintah Indonesia masih
melakukan penyusunan atas peraturan mengenai subjek dari pajak karbon dan juga
alokasi dari penerimaan pajak karbon untuk dapat melakukan pengendalian atas
perubahan iklim termasuk juga mekanisme dari perdagangan karbon yang dapat
berlaku di dalam negeri dan juga internasional.
Selanjutnya dalam beberapa kesempatan, pemerintah
Indonesia menjelaskan bahwa pengenaan pajak karbon dan perdagangan karbon
merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menurunkan emisi karbon sesuai
dengan target dari Nationally Determined Contribution (NDC).
Pemerintah Indonesia menetapkan target penurunan dari
emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan sebesar 41% dengan
dukungan dari internasional pada tahun 2030 serta juga Net Zero Emission (NZE)
pada tahun 2060.
Kemudian untuk biaya mitigasi atas perubahan iklim
untuk dapat mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) di prediksi dapat
mencapai Rp 3.461 triliun sampai dengan tahun 2030.
Sebagai informasi tambahan bahwa untuk tahap awal untuk
pemberlakuan dari pajak karbon pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu
Bara akan di laksanakan pada tanggal 1 April 2022.
Kemudian dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) menjelaskan mengenai saat terutang pajak karbon dapat
ditentukan melalui tiga hal yaitu pada saat pembelian barang yang mengandung
karbon, pada saat akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan
emisi karbon dalam jumlah tertentu, saat lain yang diatur dengan ataupun
berdasarkan peraturan pemerintah.
Perkoppi berharap dalam penerapan kebijakan pengenaan
pajak karbon dapat berjalan tanpa adanya hambatan dan Perkoppi berharap melalui
kebijakan tersebut dapat membantu upaya pemerintah dalam mengurangi pencemaran
lingkungan.