PROGRES PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KEPADA PARA TENAGA KERJA
PROGRES PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KEPADA PARA TENAGA KERJA
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah telah melakukan
berbagai macam upaya untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak
ekonominya di saat pandemi Covid-19.
Salah satu upaya yang telah pemerintah lakukan adalah
memberikan Bantuan Subsidi Upah (BPU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada
para pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Mengenai hal tersebut Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai memberikan data calon
penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai kepada
Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengatakan
bahwa BPJAMSOSTEK telah menyampaikan sebanyak 1 juta data para peserta tahap
pertama yang akan disalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Kementerian
Ketenagakerjaan.
Beliau juga menyampaikan bahwa pemberian data tersebut
akan dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Hal tersebut
dilakukan untuk memastikan dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat
tepat sasaran.
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang diberikan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, seperti nomor rekening, Nomor Induk Kependudukan, serta sektor usaha. Menurut beliau hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya duplikasi data.
Kemudian Ida Fauziyah juga meminta untuk para pekerja
yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta dapat segera melengkapi data nomor
rekening kepada perusahaan di mana tempat mereka bekerja.
Dan perusahaan-perusahaan tersebut harus segera
mendaftarkan para karyawannya untuk menjadi peserta jaminan sosial di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar para
karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut dan telah memenuhi persyaratan
yang berlaku berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ida Fauziyah berharap melalui hal
tersebut dapat memperlancar proses penyaluran Bantuan dan pemerintah berharap
melalui pemberian bantuan tersebut dapat meringankan beban perekonomian para
buruh/pekerja.
Bantuan Subsidi Upah sendiri akan
disalurkan kepada sekitar 8 juta buruh/pekerja. Kemudian masing-masing
buruh/pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan dan bantuan
tersebut akan diberikan kepada para buruh/pekerja selama dua bulan, sehingga
total bantuan yang akan diterima oleh para buruh/pekerja mencapai Rp 1 juta.
Perkoppi berharap melalui pelaksanaan
program tersebut dapat meringankan beban para pekerja/buruh dalam sektor
perekonomian selama pandemi Covid-19, dan Perkoppi juga berharap agar pandemi
Covid-19 bisa cepat teratasi sehingga Indonesia bisa segera bersaing dengan
negara lain dalam sektor perekonomian.