PROGRES PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KEPADA PARA TENAGA KERJA


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah telah melakukan berbagai macam upaya untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak ekonominya di saat pandemi Covid-19.

Salah satu upaya yang telah pemerintah lakukan adalah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BPU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Mengenai hal tersebut Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai memberikan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK telah menyampaikan sebanyak 1 juta data para peserta tahap pertama yang akan disalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Beliau juga menyampaikan bahwa pemberian data tersebut akan dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat tepat sasaran.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang diberikan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, seperti nomor rekening, Nomor Induk Kependudukan, serta sektor usaha. Menurut beliau hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya duplikasi data.

Kemudian Ida Fauziyah juga meminta untuk para pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta dapat segera melengkapi data nomor rekening kepada perusahaan di mana tempat mereka bekerja.

Dan perusahaan-perusahaan tersebut harus segera mendaftarkan para karyawannya untuk menjadi peserta jaminan sosial di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut dan telah memenuhi persyaratan yang berlaku berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Ida Fauziyah berharap melalui hal tersebut dapat memperlancar proses penyaluran Bantuan dan pemerintah berharap melalui pemberian bantuan tersebut dapat meringankan beban perekonomian para buruh/pekerja.

Bantuan Subsidi Upah sendiri akan disalurkan kepada sekitar 8 juta buruh/pekerja. Kemudian masing-masing buruh/pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan dan bantuan tersebut akan diberikan kepada para buruh/pekerja selama dua bulan, sehingga total bantuan yang akan diterima oleh para buruh/pekerja mencapai Rp 1 juta.

Perkoppi berharap melalui pelaksanaan program tersebut dapat meringankan beban para pekerja/buruh dalam sektor perekonomian selama pandemi Covid-19, dan Perkoppi juga berharap agar pandemi Covid-19 bisa cepat teratasi sehingga Indonesia bisa segera bersaing dengan negara lain dalam sektor perekonomian.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim