PROSES PENGIMPLEMENTASI UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN YANG DILAKUKAN SECARA HATI HATI OLEH PEMERINTAH
PROSES PENGIMPLEMENTASI UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN YANG DILAKUKAN SECARA HATI HATI OLEH PEMERINTAH
JAKARTA, TaxCenter – Sebelumnya Pemerintah Indonesia
bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan pengesahan atas
Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan melakukan pengimplementasian Undang
Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan dilakukan
secara hati hati.
Beliau juga mengungkapkan bahwa Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diperlukan untuk dapat mengoptimalkan
atas penerimaan perpajakan untuk jangka menengah dan juga jangka panjang.
Walaupun demikian, Pemerintah Indonesia tidak ingin
proses pengimplementasian Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU
HPP) ini mengganggu upaya pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi dari
pandemi Covid-19.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa Undang
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan salah satu bagian
dari reformasi perpajakan.
Nantinya untuk ruang lingkup dari Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan meliputi Pajak Penghasilan (PPh),
Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan juga Pajak Karbon.
Kemudian menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, bahwa
dengan adanya reformasi perpajakan akan dapat membuat penerimaan dari sektor
perpajakan akan dapat terus meningkat dan lebih berkelanjutan.
Hal tersebut sangat di perlukan karena seluruh negara di dunia ini harus mewaspadai atas akan terjadinya krisis pada masa yang akan
datang.
Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU
HPP) juga memiliki perang yang penting untuk pemerintah dalam proses
menjalankan konsolidasi fiskal. Hal ini di atur dalam Undang Undang No. 2/2020.
Pemerintah Indonesia diharuskan dapat mengembalikan
angka defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke level 3% dari
Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2023 mendatang.
Ibu Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa proses dari
konsolidasi fiskal selama ini telah berjalan dengan baik. Hal tersebut dapat
dilihat melalui realisasi atas kinerja dari defisit anggaran pada tahun 2020
dan tahun 2021 yang berada di bahwa prediksi yang telah di tetapkan oleh
pemerintah.
Sebagai informasi tambahan bahwa defisit atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sempat meningkat mencapai 6,09% terhadap
Produk Domestik Bruto pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 mengalami penurunan
menjadi sebesar 4,65% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Kemudian memasuki tahun 2022 ini Pemerintah Indonesia
merencanakan atas defisit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
senilai Rp 868 triliun atau sebesar 4,85% dari Produk Domestik bruto (PDB).
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
pemerintah Indonesia terapkan dapat terus membantu upaya pemerintah dalam
meningkatkan pemulihan perekonomian nasional.