PROSES PENGIMPLEMENTASI UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN YANG DILAKUKAN SECARA HATI HATI OLEH PEMERINTAH


JAKARTA, TaxCenter – Sebelumnya Pemerintah Indonesia bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan pengesahan atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan melakukan pengimplementasian Undang Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan dilakukan secara hati hati.

Beliau juga mengungkapkan bahwa Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diperlukan untuk dapat mengoptimalkan atas penerimaan perpajakan untuk jangka menengah dan juga jangka panjang.

Walaupun demikian, Pemerintah Indonesia tidak ingin proses pengimplementasian Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini mengganggu upaya pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan salah satu bagian dari reformasi perpajakan.

Nantinya untuk ruang lingkup dari Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan juga Pajak Karbon.

Kemudian menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, bahwa dengan adanya reformasi perpajakan akan dapat membuat penerimaan dari sektor perpajakan akan dapat terus meningkat dan lebih berkelanjutan.

Hal tersebut sangat di perlukan karena seluruh negara di dunia ini harus mewaspadai atas akan terjadinya krisis pada masa yang akan datang.

Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga memiliki perang yang penting untuk pemerintah dalam proses menjalankan konsolidasi fiskal. Hal ini di atur dalam Undang Undang  No. 2/2020.

Pemerintah Indonesia diharuskan dapat mengembalikan angka defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke level 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2023 mendatang.

Ibu Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa proses dari konsolidasi fiskal selama ini telah berjalan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat melalui realisasi atas kinerja dari defisit anggaran pada tahun 2020 dan tahun 2021 yang berada di bahwa prediksi yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Sebagai informasi tambahan bahwa defisit atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sempat meningkat mencapai 6,09% terhadap Produk Domestik Bruto pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 mengalami penurunan menjadi sebesar 4,65% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Kemudian memasuki tahun 2022 ini Pemerintah Indonesia merencanakan atas defisit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 868 triliun atau sebesar 4,85% dari Produk Domestik bruto (PDB).

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang pemerintah Indonesia terapkan dapat terus membantu upaya pemerintah dalam meningkatkan pemulihan perekonomian nasional.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim